Asuransi Syariah - Pengertian, Dasar Hukum, Jenis Perjanjian, dan Produk Asuransi Syariah (Sindy Febriyanti)

 Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi merupakan hal yang penting dimiliki untuk menanggulangi kerugian harta maupun nyawa. Berdasarkan pengelolaannya, asuransi dibedakan menjadi asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) di antara para peserta untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan prinsip syariah dan membayar kontribusi asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah.



Asuransi syariah diatur dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Bagian pertama menyebutkan pengertian asuransi syariah (ta’mintakaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan (tabarru)yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Pada asuransi syariah, setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi dengan menyisihkan dana sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru. Maka dari itu, asuransi syariah tidak menggunakan pengalihan risiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi menggunakan pembagian risiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung.

Sejumlah dana yang dibayarkan peserta terdiri atas dana tabungan dan tabarru. Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta asuransi syariah dan akan mendapat alokasi bagi hasil  (al-mudarabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim berupa klaim nilai tunai atau klaim manfaat asuransi.

Adapun tabarru atau sumbangan adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan secara ikhlas oleh peserta asuransi jika suatu saat akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi.

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Meski cukup banyak diminati dan didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya, hukum dasar asuransi syariah tetap dipertanyakan. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah belum sepenuhnya halal. Pemerintah bersama lembaga keuangan terkait, terutama yang berbasis syariah dan MUI terus mengedukasi masyarakat tentang jenis dan manfaat asuransi ini.

  1. Dasar hukum di dalam Al Quran
  • An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat."
  1. Dasar hukum menurut fatwa MUI
  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
  1. Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Keuangan
  1. Pasal 1 Nomor 1
  1. Pasal 1 Nomor 2
  1. Pasal 1 Nomor 3

Asuransi syariah memiliki dasar-dasar yang juga ada dalam hadis dan ayat dalam Al Quran, yaitu:

Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Pada dasarnya, asuransi syariah justru hadir sebagai solusi dari anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama dan prinsip-prinsip di dalam agama itu sendiri. Itu sebabnya mulai 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah: Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

Asuransi syariah juga sudah diatur operasional dan keberadaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Adapun beberapa ketegasan dasar hukum dari Pemerintah ini bisa dilihat di BAB I, Pasal I nomor 1 hingga 3, yaitu:

Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.

Perlindungan yang ditawarkan melalui asuransi syariah kini sudah jelas bahwa hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Di samping itu, tiap perusahaan asuransi yang memiliki produk berbasis syariah turut memiliki anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan semua produk syariah dijalankan dengan mengikuti syariat.


Perjanjian Asuransi Syariah

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI, perjanjian atau akad dalam asuransi syariah dibedakan menjadi empat jenis, yaitu akad tabarru, akad tijarah, akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah musytarakah.

1. Akad Tabarru (Hibah/Tolong Menolong)

Peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.

2. Akad Tijarah (Mudharabah)

Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Produk Asuransi Syariah

Adapun produk asuransi syariah berdasarkan rilisan Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut.

  • Asuransi Jiwa Syariah Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
  • Asuransi Pendidikan Syariah. Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.
  • Asuransi Kesehatan Syariah. Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.
  • Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah. Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.
  • Asuransi Kerugian Syariah. Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
  • Asuransi Syariah Berkelompok. Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingkan dengan asuransi syariah individu.
  • Asuransi Haji dan Umroh. Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.


-Sindy Febriyanti
(501210026)



sources:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asuransi Syariah - Pengertian, Dasar Hukum, Jenis Perjanjian, dan Produk Asuransi Syariah (Sindy Febriyanti)"

Post a Comment