Pengertian Perbankan Syariah dan Landasan Hukum Bank
Syariah
Siti Sahra Wati
Prodi Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Email: sahraajja2018@gmail.com
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang Masalah
Bank Syariah merupakan salah satu aplikasi ekonomi syariah Islam dalam
mewujudkan nilai-nilai dan ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomin umat
yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek ajaran Islam komprehensif dan universal.
Komprehensif berarti ajaran Islam merangkum seluruh aspek kehidupan sosial
kemasyarakatan termasuk bidang ekonomi, universal bermakna syariah islam dapat
diterapkan dalam setiap waktu dan tempat tanpa memandang perbedaan ras, suku,
golongan, dan agama sesuai prinsip Islam sebagai “rahmatan lil alamin”.
Bank Syariah yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-
Qur‟an dan Hadits. Kinerja perbankan syariah yg meliputi perkembangan aset,
penghimpunan dana, dan pembiayaan dimana perkembangan kinerja bank syariah
beradapada tahap pertumbuhan yang semakin tinggi (increasing growth) dan minat
masyarakat untuk terus dan mau memakai produk perbankan syariah. Perbankan
Syariah dalam melakukan penyaluran dana kepada masyarakat dapat melalui
prinsip bagi hasil, yang salah satunya adalah akad pembiayaan musyarakah.
2. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan secara umum dari pembuatan artikel ini ialah agar kita mengetahui
lebih jelas tentang pengertian perbankan syariah dan landasan hukum bank syariah.
3. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan ini ialah agar orang-orang mengetahui pengertian
perbankan syariah dan landasan hukum bank syariah untuk menambah wawasan.
4. Batasan Masalah
Adapun batasan-batasan masalah dalam penulisan ini yaitu :
• Membahas tentang pengertian perbankan syariah
• Membahas tentang landasan hukum bank syariah
B. Pembahasan
1. Pengertian Perbankan Syariah
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967, bank adalah Lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor 10
tahun 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Diketahui bersama bahwa bank syariah adalah bank yang kegiatannya
mengacu pada hukum, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun
tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah
maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian
antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat diperbankan syariah harus
tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariah Islam.Bank
syariah merupakan salah satu perangkat dalam ekonomi syariah yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan
yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan As-
Sunnah. Bank syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan
pertentangan antara bunga bank dengan riba.
Bank Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah
dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan menurut jenisnya terdiri atas
Bank Umum Syariah, Unit-Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS).
Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS dapat berusaha sebagai bank
devisa dan bank non devisa. Bank Devisa adalah bank yang dapat melaksanakan
transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan seperti transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, pembukaan letter
of kredit, dan sebagainya. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS,
adalah unit kerja dari pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan
prinsip syariah, atau unit ke kerja di kantor cabang di suatu bank yang
berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan/atau unit usaha syariah. UUS berada satu tingkat dibawah redeksi bank
umum konvensional bersangkutan. UUS dapat berusaha sebagai bank devisa dan
bank non devisa. Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bentuk hukum BPRS perseroan terbatas. BPRS hanya boleh dimilki
oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia, pemerintah daerah, atau kemitraan
antara WNI atau badan hukum Indonesia dengan pemerintah daerah.
Pengertian bank adalah suatu badan atau lembaga yang kegiatannya
menghimpun dana dari pihak ketiga (masyarakat) dalam bentuk simpanan dan
kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan jasa
lainnya dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian bank syariah adalah bank yang aktivitas atau kegiatan
keuangannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang
menyangkut tat acara bermuamalah secara islam. Bank syariah berdiri atas prakarsa
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah islam dan menurut jenisnya, bank syariah
terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. (UU 21/2008)
2. Landasan Hukum Bank Syariah
Peraturan yang mengatur mengenai bank syariah di Indonesia pertama kali
adalah UU No. 7 Tahun 1992. Bank syariah pada masa ini masih berbentuk bank
pengkreditan rakyat. Yang membedakan adalah, bahwa bank pengkreditan rakyat
yang satu ini menjalankan asas-asas serta prinsip-prinsip bagi hasil yang sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Prinsip bagi hasil
dalam hal ini disinyalir memiliki kesamaan dengan prinsip syariah.
Enam tahun selanjutnya, melalui UU No. 10 tahun 1998, dilakukan
penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan sebelumnya. Pada
landasan hukum yang satu ini, diberikan penjelasan yang terelaborasi mengenai
pengertian serta prinsip-prinsip bank syariah itu sendiri. Peraturan perundangan ini
pula lah yang telah menjadi cikal-bakal landasan hukum syariah yang cukup kuat.
Landasan hukum bank syariah selanjutnya yang masih juga digunakan
hingga saat ini adalah UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan
perundangan yang satu ini, berupaya memberikan penjelasan komprehensif
mengenai operasional bank syariah. Di dalamnya secara jelas diatur mengenai
jenis-jenis usaha, ketentuan dalam melaksanakan prinsip syariah, penyaluran dana,
kelayakan dalam berusaha, serta beberapa hal yang harus dihindari oleh sebuah
Bank Syariah.
Dapat kita lihat digambar bahwa landasan hukum bank syariah berawal dari
UU No 7/92 tentang perbankan yang hanya mengatur tentang perbankan secara
konvensional, kemudian Bank Syariah sendiri dalam system operasinya UU
tersebut dijadikan sebagai landasan hukumnya ditambah Peraturan Pemerintah
nomor 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Bagi Hasil. Yang terakhir, Undang
Undang nomor 7 telah dilakukan perubahan dan menghasilkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 sebagai landasan hukum bank syariah.
“Dalam pasal 1 butir 3, UU No 10 tahun 1998 disebutkan bawa: Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang didalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran”
Jadi dengan adanya UU No 10 tahun 1998 tersebut, bank umum dibolehkan
untuk menjalankan :
❖ System konvensional atau
❖ System syariah atau
❖ System konvensional dan cabang syariah
✓ Hal-Hal yang Dihindari Berdasarkan Landasan Hukum Bank Syariah
Adapun beberapa hal yang perlu dihindari dalam pelaksanaan kegiatan bank syariah
menurut UU No. 21 tahun 2008 antara lain adalah kegiatan-kegiatan dengan unsur:
➢ Riba
Riba dalam kegiatan perbankan syariah menjadi suatu hal dilarang. Hal ini terjadi
karena dengan riba, terjadi peningkatan jumlah pendapatan dengan cara yang tidak
sah. Sebagai contoh, transaksi yang mengandung riba adalah transaksi dalam
pinjam-meminjam dimana nasabah dalam hal ini diminta untuk membayar
pinjaman dengan jumlah yang melebihi pinjaman pokok.
➢ Maisir
Maisir atau juga disebut Qimar, adalah sebuah transaksi dalam bentuk permainan,
dimana pihak yang menang akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah.
Transaksi ini dihindari karena sifatnya yang tidak pasti dan cenderung untung-
untungan. Praktik maisir yang mungkin sering terdengar adalah praktik judi.
➢ Gharar
Gharar adalah jenis transaksi yang dilarang, karena dalam hal ini, objek yang
ditransaksikan bersifat tidak jelas, sehingga objek tersebut tidak dapat segera
diserahkan ketika proses transaksi. Dampak yang berusaha dihindari dari transaksi
ini adalah adanya tindakan zalim yang mungkin dapat dilakukan oleh salah satu
pihak terhadap pihak lainnya.
➢ Haram
Prinsip syariah dalam pelaksanaannya juga melarang transaksi haram. Transaksi
yang satu ini adalah jenis yang mentransaksikan suatu objek yang terlarang dalam
syariah Islam. Alasan pelarangan transaksi yang satu ini mungkin sudah sangat
jelas, karena objek-objek terlarang dalam hal ini hanya akan menimbulkan
mudharat yang lebih besar dibandingkan manfaat.
Bank syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui
keberadaannya di Negara Indonesia. Pengakuan secara yuridis normatif tercatat
dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia, Sedangkan secara yuridis
empiris, bank syariah diberi kesempatan dan peluang yang baik untuk berkembang
di seluruh wilayah Indonesia. Upaya intensif pendirian bank syariah di Indonesia
dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Paket
Kebijakan Oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi industri perbankan di
Indonesia, dan para ulama waktu itu telah berusaha mendirikan bank bebas bunga.
Hubungan yang bersifat akomodatif antara masyarakat muslim dengan
pemerintah telah memunculkan lembaga keuangan (bank syariah) yang dapat
melayani transaksi kegiatan dengan bebas bunga. Kehadiran bank syariah pada
perkembangannya telah mendapat pengaturan dalam sistem perbankan nasional.
Pada tahun 1990, terdapat rekomendasi dari MUI untuk mendirikan bank syariah,
tahun 1992 dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan yang mengatur bunga dan bagi hasil.
C. Kesimpulan
Perbankan mempunyai peranan yang penting dalam lembaga
ekonomi. Kegiatan utama dari perbankan adalah menyerap dana dari masyarakat
untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat. Dengan demikian, dunia
perbankan dapat menjembatani antara pihak yang kekurangan dana dengan pihak yang
kelebihan dana.Perbankan dapat menjalankan fungsinya tersebut perlu diterapkan
prinsip hati-hati terutama pada saat akan menyalurkan dana kepada masyarakat, artinya
bank mengadakan penilaian kelayakan dan seleksi yang tepat pada setiap nasabah dan
calon pengguna dana bank.
Landasan hukum bank syariah selanjutnya yang masih juga digunakan hingga
saat ini adalah UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan
perundangan yang satu ini, berupaya memberikan penjelasan komprehensif mengenai
operasional bank syariah. Di dalamnya secara jelas diatur mengenai jenis-jenis usaha,
ketentuan dalam melaksanakan prinsip syariah, penyaluran dana, kelayakan dalam
berusaha, serta beberapa hal yang harus dihindari oleh sebuah Bank Syariah.
D. Daftar Pustaka
Thomas Suyanto, Kelembagaan Perbankan (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
1997)
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Kuangan Syariah (Jakarta: Prenamedia Group,
2014)
Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Prenada Media Group, 2011). Mardani, Hukum
Islam dalam Hukum Positif Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2018),
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/pengertian-prinsip-dan-landasan-hukum-
bank-syariah-sesuai-uu-1098/
Muhammad Syafi’i Antonio, Dasar- Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka
Alfabeta, 2006), cet ke-4, h. 6
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Kebijakan Pengembangan Perbankan
Syariah, (Jakarta, 2011), h.5
0 Response to " "
Post a Comment