Pengertian Perbankan Syariah dan Landasan Hukum Bank


Syariah


Siti Sahra Wati


Prodi Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri


Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Email: sahraajja2018@gmail.com


A. Pendahuluan

1. Latar Belakang Masalah


Bank Syariah merupakan salah satu aplikasi ekonomi syariah Islam dalam

mewujudkan nilai-nilai dan ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomin umat

yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek ajaran Islam komprehensif dan universal.

Komprehensif berarti ajaran Islam merangkum seluruh aspek kehidupan sosial

kemasyarakatan termasuk bidang ekonomi, universal bermakna syariah islam dapat

diterapkan dalam setiap waktu dan tempat tanpa memandang perbedaan ras, suku,

golongan, dan agama sesuai prinsip Islam sebagai “rahmatan lil alamin”.

Bank Syariah yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip


syariah Islam yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-

Qur‟an dan Hadits. Kinerja perbankan syariah yg meliputi perkembangan aset,


penghimpunan dana, dan pembiayaan dimana perkembangan kinerja bank syariah

beradapada tahap pertumbuhan yang semakin tinggi (increasing growth) dan minat

masyarakat untuk terus dan mau memakai produk perbankan syariah. Perbankan

Syariah dalam melakukan penyaluran dana kepada masyarakat dapat melalui

prinsip bagi hasil, yang salah satunya adalah akad pembiayaan musyarakah.


2. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan secara umum dari pembuatan artikel ini ialah agar kita mengetahui

lebih jelas tentang pengertian perbankan syariah dan landasan hukum bank syariah.


3. Manfaat Penulisan

Adapun manfaat dari penulisan ini ialah agar orang-orang mengetahui pengertian

perbankan syariah dan landasan hukum bank syariah untuk menambah wawasan.


4. Batasan Masalah

Adapun batasan-batasan masalah dalam penulisan ini yaitu :

• Membahas tentang pengertian perbankan syariah

• Membahas tentang landasan hukum bank syariah


B. Pembahasan

1. Pengertian Perbankan Syariah


Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967, bank adalah Lembaga

keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas

pembayaran dan peredaran uang.Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor 10

tahun 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari

masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam

bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf

hidup rakyat banyak.

Diketahui bersama bahwa bank syariah adalah bank yang kegiatannya

mengacu pada hukum, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun

tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah

maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian

antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat diperbankan syariah harus

tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariah Islam.Bank

syariah merupakan salah satu perangkat dalam ekonomi syariah yang beroperasi

dengan tidak mengandalkan pada bunga.


Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan


yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan As-

Sunnah. Bank syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan


pertentangan antara bunga bank dengan riba.

Bank Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah

dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan

proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan menurut jenisnya terdiri atas

Bank Umum Syariah, Unit-Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

(BPRS).

Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya

memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS dapat berusaha sebagai bank

devisa dan bank non devisa. Bank Devisa adalah bank yang dapat melaksanakan

transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara

keseluruhan seperti transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, pembukaan letter

of kredit, dan sebagainya. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS,

adalah unit kerja dari pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor

induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan

prinsip syariah, atau unit ke kerja di kantor cabang di suatu bank yang

berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara

konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu

syariah dan/atau unit usaha syariah. UUS berada satu tingkat dibawah redeksi bank

umum konvensional bersangkutan. UUS dapat berusaha sebagai bank devisa dan

bank non devisa. Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank

syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas

pembayaran. Bentuk hukum BPRS perseroan terbatas. BPRS hanya boleh dimilki

oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia, pemerintah daerah, atau kemitraan

antara WNI atau badan hukum Indonesia dengan pemerintah daerah.

Pengertian bank adalah suatu badan atau lembaga yang kegiatannya

menghimpun dana dari pihak ketiga (masyarakat) dalam bentuk simpanan dan

kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan jasa

lainnya dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Pengertian bank syariah adalah bank yang aktivitas atau kegiatan

keuangannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang

menyangkut tat acara bermuamalah secara islam. Bank syariah berdiri atas prakarsa

oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan

usahanya berdasarkan prinsip syariah islam dan menurut jenisnya, bank syariah

terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. (UU 21/2008)


2. Landasan Hukum Bank Syariah


Peraturan yang mengatur mengenai bank syariah di Indonesia pertama kali

adalah UU No. 7 Tahun 1992. Bank syariah pada masa ini masih berbentuk bank

pengkreditan rakyat. Yang membedakan adalah, bahwa bank pengkreditan rakyat

yang satu ini menjalankan asas-asas serta prinsip-prinsip bagi hasil yang sesuai

dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Prinsip bagi hasil

dalam hal ini disinyalir memiliki kesamaan dengan prinsip syariah.

Enam tahun selanjutnya, melalui UU No. 10 tahun 1998, dilakukan

penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan sebelumnya. Pada

landasan hukum yang satu ini, diberikan penjelasan yang terelaborasi mengenai

pengertian serta prinsip-prinsip bank syariah itu sendiri. Peraturan perundangan ini

pula lah yang telah menjadi cikal-bakal landasan hukum syariah yang cukup kuat.

Landasan hukum bank syariah selanjutnya yang masih juga digunakan

hingga saat ini adalah UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan

perundangan yang satu ini, berupaya memberikan penjelasan komprehensif

mengenai operasional bank syariah. Di dalamnya secara jelas diatur mengenai

jenis-jenis usaha, ketentuan dalam melaksanakan prinsip syariah, penyaluran dana,

kelayakan dalam berusaha, serta beberapa hal yang harus dihindari oleh sebuah

Bank Syariah.


Dapat kita lihat digambar bahwa landasan hukum bank syariah berawal dari

UU No 7/92 tentang perbankan yang hanya mengatur tentang perbankan secara

konvensional, kemudian Bank Syariah sendiri dalam system operasinya UU

tersebut dijadikan sebagai landasan hukumnya ditambah Peraturan Pemerintah

nomor 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Bagi Hasil. Yang terakhir, Undang

Undang nomor 7 telah dilakukan perubahan dan menghasilkan Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 1998 sebagai landasan hukum bank syariah.

“Dalam pasal 1 butir 3, UU No 10 tahun 1998 disebutkan bawa: Bank umum

adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau

berdasarkan Prinsip Syariah yang didalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu

lintas pembayaran”

Jadi dengan adanya UU No 10 tahun 1998 tersebut, bank umum dibolehkan

untuk menjalankan :


❖ System konvensional atau

❖ System syariah atau

❖ System konvensional dan cabang syariah


✓ Hal-Hal yang Dihindari Berdasarkan Landasan Hukum Bank Syariah


Adapun beberapa hal yang perlu dihindari dalam pelaksanaan kegiatan bank syariah

menurut UU No. 21 tahun 2008 antara lain adalah kegiatan-kegiatan dengan unsur:


➢ Riba

Riba dalam kegiatan perbankan syariah menjadi suatu hal dilarang. Hal ini terjadi

karena dengan riba, terjadi peningkatan jumlah pendapatan dengan cara yang tidak

sah. Sebagai contoh, transaksi yang mengandung riba adalah transaksi dalam

pinjam-meminjam dimana nasabah dalam hal ini diminta untuk membayar

pinjaman dengan jumlah yang melebihi pinjaman pokok.


➢ Maisir

Maisir atau juga disebut Qimar, adalah sebuah transaksi dalam bentuk permainan,

dimana pihak yang menang akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah.


Transaksi ini dihindari karena sifatnya yang tidak pasti dan cenderung untung-

untungan. Praktik maisir yang mungkin sering terdengar adalah praktik judi.


➢ Gharar

Gharar adalah jenis transaksi yang dilarang, karena dalam hal ini, objek yang

ditransaksikan bersifat tidak jelas, sehingga objek tersebut tidak dapat segera

diserahkan ketika proses transaksi. Dampak yang berusaha dihindari dari transaksi

ini adalah adanya tindakan zalim yang mungkin dapat dilakukan oleh salah satu

pihak terhadap pihak lainnya.


➢ Haram

Prinsip syariah dalam pelaksanaannya juga melarang transaksi haram. Transaksi

yang satu ini adalah jenis yang mentransaksikan suatu objek yang terlarang dalam

syariah Islam. Alasan pelarangan transaksi yang satu ini mungkin sudah sangat

jelas, karena objek-objek terlarang dalam hal ini hanya akan menimbulkan

mudharat yang lebih besar dibandingkan manfaat.


Bank syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui

keberadaannya di Negara Indonesia. Pengakuan secara yuridis normatif tercatat

dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia, Sedangkan secara yuridis

empiris, bank syariah diberi kesempatan dan peluang yang baik untuk berkembang

di seluruh wilayah Indonesia. Upaya intensif pendirian bank syariah di Indonesia

dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Paket

Kebijakan Oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi industri perbankan di

Indonesia, dan para ulama waktu itu telah berusaha mendirikan bank bebas bunga.


Hubungan yang bersifat akomodatif antara masyarakat muslim dengan

pemerintah telah memunculkan lembaga keuangan (bank syariah) yang dapat

melayani transaksi kegiatan dengan bebas bunga. Kehadiran bank syariah pada

perkembangannya telah mendapat pengaturan dalam sistem perbankan nasional.

Pada tahun 1990, terdapat rekomendasi dari MUI untuk mendirikan bank syariah,

tahun 1992 dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang

perbankan yang mengatur bunga dan bagi hasil.


C. Kesimpulan


Perbankan mempunyai peranan yang penting dalam lembaga

ekonomi. Kegiatan utama dari perbankan adalah menyerap dana dari masyarakat

untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat. Dengan demikian, dunia

perbankan dapat menjembatani antara pihak yang kekurangan dana dengan pihak yang

kelebihan dana.Perbankan dapat menjalankan fungsinya tersebut perlu diterapkan

prinsip hati-hati terutama pada saat akan menyalurkan dana kepada masyarakat, artinya

bank mengadakan penilaian kelayakan dan seleksi yang tepat pada setiap nasabah dan

calon pengguna dana bank.

Landasan hukum bank syariah selanjutnya yang masih juga digunakan hingga

saat ini adalah UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan

perundangan yang satu ini, berupaya memberikan penjelasan komprehensif mengenai

operasional bank syariah. Di dalamnya secara jelas diatur mengenai jenis-jenis usaha,

ketentuan dalam melaksanakan prinsip syariah, penyaluran dana, kelayakan dalam

berusaha, serta beberapa hal yang harus dihindari oleh sebuah Bank Syariah.


D. Daftar Pustaka


Thomas Suyanto, Kelembagaan Perbankan (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,

1997)

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Kuangan Syariah (Jakarta: Prenamedia Group,

2014)

Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Prenada Media Group, 2011). Mardani, Hukum

Islam dalam Hukum Positif Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2018),


http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/pengertian-prinsip-dan-landasan-hukum-

bank-syariah-sesuai-uu-1098/


Muhammad Syafi’i Antonio, Dasar- Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka

Alfabeta, 2006), cet ke-4, h. 6

Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Kebijakan Pengembangan Perbankan

Syariah, (Jakarta, 2011), h.5

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment