Konsep Perbankan Syariah

M.Firdaus

Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi 



A.Pendahuluan

1.Latar Belakang Masalah 

Bank Syariah merupakan salah satu aplikasi ekonomi syariah Islam dalam mewujudkan nilai-nilai dan ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomin umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek ajaran Islam komprehensif dan universal. Komprehensif berarti ajaran Islam merangkum seluruh aspek kehidupan sosial kemasyarakatan termasuk bidang ekonomi, universal bermakna syariah islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat tanpa memandang perbedaan ras, suku, golongan, dan agama sesuai prinsip Islam sebagai “rahmatan lil alamin”. Bank Syariah yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Qur‟an dan Hadits. Kinerja perbankan syariah yg meliputi perkembangan aset, penghimpunan dana, dan pembiayaan dimana perkembangan kinerja bank syariah berada pada tahap pertumbuhan yang semakin tinggi (increasing growth) dan minat masyarakat untuk terus dan mau memakai produk perbankan syariah. Perbankan Syariah dalam melakukan penyaluran dana kepada masyarakat dapat melalui prinsip bagi hasil, yang salah satunya adalah akad pembiayaan musyarakah. Dengan menggunakan prinsip bagi hasil ini, baik bank syariah maupun nasabah secara bersama-sama menanggung resiko usaha dan membagi hasil usaha berdasarkan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak, bank syariah dan nasabahnya berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelubnya. Dalam melakukan transaksi investasi ini, nasabah perbankan syariah dapat difasilitasi melalui akad pembiayaan musyarakah.

Kata Kunci   :   Bank Syariah, Syariat Islam, Perbankan Syariah

2.Tujuan Penulisan

Adapun tujuan secara umum dari pembuatan artikel ini ialah agar kita mengetahui lebih jelas tentang Konsep Perbankan syariah 

3.Manfaat Penulisan

Adapun manfaat dari penulisan ini ialah agar orang-orang mengetahui Konsep perbankan syariah dan untuk menambah wawasan

 





B.PEMBAHASAN

1 .Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Gagasan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Namun ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini seperti: operasi bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur sehingga tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan yang berlaku dan konsep bank syariah dari segi politis berkonotasi ideologis atau berkaitan dengan konsep negara Islam oleh karena itu tidak dikehendaki pemerintah. 

Akhirnya gagasan mengenai bank syariah itu muncul lagi pada tahun 1988, di saat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Para ulama pada waktu itu berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk, kecuali bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0%. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, yang kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional (Munas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, 22-25 Agustus 1990, dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia.1 Bank syariah pertama yang didirikan adalah Bank Muamalat pada tahun 1992. Dengan berdirinya Bank syariah ini juga mampu memperlihatkan kekuatannya untuk terus bertahan pada krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998. Langkah ini memberikan peluang bagi dunia perbankan konvensional untuk juga membuka unit usaha Islam ataupun secara total. mengonversikan kegiatan usahanya menjadi bank Islam. Dengan demikian Bank Muamalat menjadi pelopor berdirinya bank-bank Islam lainnya di Indonesia.


2.Pengertian Perbankan Syariah

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967, bank adalah Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Diketahui bersama bahwa bank syariah adalah bank yang kegiatannya mengacu pada hukum, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat diperbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariah Islam.Bank syariah merupakan salah satu perangkat dalam ekonomi syariah yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bank syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba.

Larangan riba telah jelas dipaparkan oleh Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah [2]: 278-279 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ  

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ


  Terjemahannya: 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman Maka, jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.

Bank Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah, Unit-Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS dapat berusaha sebagai bank devisa dan bank non devisa. Bank Devisa adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan seperti transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, pembukaan letter of kredit, dan sebagainya. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, atau unit ke kerja di kantor cabang di suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah. UUS berada satu tingkat dibawah redeksi bank umum konvensional bersangkutan. UUS dapat berusaha sebagai bank devisa dan bank non devisa. Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum BPRS perseroan terbatas. BPRS hanya boleh dimilki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia, pemerintah daerah, atau kemitraan antara WNI atau badan hukum Indonesia dengan pemerintah daerah.


3. Dasar Hukum Perbankan Syariah

Perbankan syariah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yang kemudian menjadi undang-undang tersendiri bagi perbankan syariah sebagai lex spesialis. Hal ini didasari karena peraturan perbankan syariah di dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, belum menggunakan istilah bank syariah, baru dimunculkan dengan istilah bagi hasil. Kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang sudah membahas mengenai prinsip syariah yang digunakan oleh sebuah perbankan tetapi belum spesifik membahas mengenai perbankan syariah serta belum mengakomodasi karakteristik operasional perbankan syariah secara menyeluruh.

Guna menjamin kepastian hukum dan memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa bank syariah, dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 telah mengatur tentang jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi bank syariah. Selain itu, untuk menyakinankan masyarakat tentang kesyariahan operasional perbankan syariah, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, ada juga dasar hukum yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

1. Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

2. Peraturan Bank Indonesia No. 6/9/PBI/DPM/2003 tentang penyisishan penghapusan aktiva produktif bagi bank perkreditan rakyat syariah.

3. Peraturan Bank Indonesia No. 3/9/PBI/2003 tentang penyisishan penghapusan aktiva produktif bagi bank syariah.

4. Surat edaran Bank Indonesia No. 6/9/DPW/2004 Tata cara pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek bagi bank syariah.

5. Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah.

6. Peraturan Bank Indonesia No. 9/5/PBI/2007 tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

7. Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007 tentang sistem penilaian tentang kesehatan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah.

8. Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.

9. Peraturan Bank Indonesia No. 10/11/PBI/2008 tentang sertifikat Bank Indonesia Syariah.


4. Asas Perbankan Syariah

Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan:

1. Prinsip Syariah

Berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ditetapkan bahwa bank-bank syariah Indonesia yang terdiri atas bank yang sepenuhnya melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan bank konvensional yang melaksanakan kegaiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya, tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang melanggar prinsip syariah. Prinsip syariah yang dipatuhi oleh bank-bank syariah menurut Undang-undang Perbankan Syariah adalah prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.Prinsip syariah telah menjadi hukum positif berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah yang difokuskan dengan memahami fatwa-fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sebagai sumber hukum bagi transaksi muamalah.

 Adapun prinsip-prinsip syariah yaitu:

a. Prinsip Tauhid

Prinsip tauhid adalah dasar dari setiap bentuk aktivitas kehidupan manusia.Tauhid mengantar manusia dalam kegiatan ekonomi untuk meyakini bahwa kekayaan apapun yang dimiliki seseorang adalah milik Allah sebagaiman firman Allah dalam Al-Qur’an [6] ayat 162:

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ

Terjemahan:

“Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”.

Menurut Yusuf Qardhawi, ekonomi Islam adalah ekonomi yang bercirikan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah. Penggunaan sarana dan fasilitas dari Allah ini dilakukan melalui hukum dan syari’at Allah SWT. Ketika seorang muslim menggunakan atau menikmati sesuatu di dunia ini, secara langsung ia telah melakukan ibadah kepada Allah, dan merupakan sebuah kewajiban baginya untuk mensyukuri segala nikmat-Nya yang telah diberikan kepadanya. 

Lingkup ekonomi syariah yang luas memunculkan sebuah norma yang disebut norma al-istikhlâf. Adanya norma al-istikhlâf ini makin mengukuhkan norma ketuhanan dalam ekonomi syariah. Sebab, seorang muslim wajib percaya bahwa ia makhluk Allah, ia bekerja di bumi Allah, dengan kekuatan dari Allah, dan melalui sarana dan prasarana dari Allah. Seorang muslim bekerja sesuai dengan hukum kausalitas. Maksudnya ialah apabila ia memperoleh harta, maka pada hakikatnya harta yang ia peroleh adalah harta Allah yang dititipkan kepadanya. Allah-lah yang menciptakan harta itu, dan Dia-lah pemilik sejati. Sementara itu, manusia hanya sebagai penjaga amanah yang telah diberikan kepadanya. Keyakinan demikian mengantarkan pemikiran seseorang muslim bahwa segala apa yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah swt dan Dia dapat mengambilnya kapanpun Dia mau. Kesadaran tauhid akan membawa pada keyakinan bagi seorang pelaku ekonomi untuk tidak mengejar keuntungan materi semata.

b. Prinsip Keadilan

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, adil berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan sepatutnya. Dalam operasional perbankan syariah keseimbangan menduduki peran yang sangat menentukan untuk mencapai falah (kemenangan, keberuntungan). Implementasi keadilan dalam aktivitas ekonomi adalah berupa aturan prinsip interaksi maupun transaksi yang melarang adanya unsur:

1) Riba 

Riba adalah kepastian penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain 

dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembakikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu. Larangan riba telah jelas dipaparkan oleh Allah  swt. dalam QS. al-Baqarah [2]: 278-279 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ  

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

Terjemahan: 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman Maka, jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”. 

Pengharaman riba dapat dimaknai sebagai penghapusan praktek ekonomi yang menimbulkan ketidakadilan. Islam memerintahkan menegakkan keadilan, maka implikasinya kezaliman harus dihapus. Baik kezaliman yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan. 

2) Maysir

Maysir adalah transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untngan. Secara bahasa maysir semakna dengan qimar, artinya judi. Di antara ayat Al-quran yang melarang praktek perjudian adalah al-Maidah [5]: 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Terjemahan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkuban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung).

3) Gharar

Secara bahasa gharar berarti bahaya atau resiko. Gharar adalah transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak dikethui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan.Islam melarang jual beli atau transaksi yang mengandung garar. Larangan ini didasarkan pada surat an-Nisa’ ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Terjemahan:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

4) Haram 

Menurut ulama Hanafiyah, larangan dalam dalam hukum Islam terdiri dari dua kategori, yaitu larangan secara dan larangan disebabkan faktor eksternal. Larangan yang bersifat material seperti keharaman daging babi, riba, dan minuman keras. Sedangkan larangan yang disebabkan faktor eksternal, misalnya menjual barang halal dari hasil curian. Pada dasarnya barang tersebut halal dan tidak dilarang menjualnya, tetapi karena sistem atau cara (operasionalnya) mendapatkannya tidak benar, maka menjualnyapun menjadi terlarang. 

5) Batil

Batil secara bahasa artinya batal, tidak sah. Dalam aktivitas jual beli, Allah menegaskan manusia dilarang mengambil harta dengan cara yang batil sebagaimana tersebut dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Terjemahan:

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat meemakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. 

Hal ini menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh dilakukan dengan jalan yang batil seperti mengurangi timbangan, mencampur barang rusak di antara barang yang baik untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak, menimbun barang, menipu atau memaksa.

c. Prinsip Kemaslahatan

Prinsip kemaslahatan umum (al-mashalih al-‘ammah), yakni yang bertitik tolak dari kaidah penyusunan argumentasi dalam berperilaku, bahwa meninggalkan kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaatnya (dar’ual-mafasid muqadamun min jalb al-mashahih), operasionalisasi kaidah ini berhubungan dengan kaidah yang menyatakan bahwa kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemasalahatan khusus (al-maslahah al-‘ammah muqadamatun min al-maslahah al-khashah).Aktivitas ekonomi dipandang memenuhi prinsip kemaslahatan jika memenuhi dua unsur, yakni ketaatan (halal) dan bermanfaat. Dengan demikian, aktivitas tersebut dipastikan membawa kebaikan bagi semua aspek dan.tidak akan menimbulkan mudarat.

d. Prinsip Tolong-Menolong

Ideologi manusia terkait dengan kekayaan yang disimbolkan dengan uang terdiri dari dua kutub ekstrim; materialisme dan spritualisme. Materialisme sangat mengagungkan uang, tidak memperhitungkan tuhan, dan menjadikan uang sebagai tujuan hidup sekaligus mempertuhankannya. Kutub lain adalah spritualisme yang menolak limpahan uang, kesenangan dan harta secara mutlak. Sementara Islam, berdasarkan beberapa dalil terkait uang dan yang semakna dengannya, menunjukkan bahwa Islam berada di jalan tengah antara dua kutub di atas.Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surah Al-Qashashs [28] ayat 77:

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ 

الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

Terjemahan:

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

Untuk itu dibutuhkan sebuah instrumen yang berfungsi untuk menjamin distribusi pendapat dan kekayaan masyarakat secara lebih baik. Salah satu instrumen untuk mewujudkan itu adalah sedekah. Dalam Islam, sedekah yang dijadikan sebagai kewajiban disebut zakat. Zakat merupakan salah satu instrument dalan ajaran Isalam untuk mengayomi masyarakat lemah dan sarana untuk berbagi rasa dalam suka maupun duka antar sesama manusia.

e. Prinsip Keseimbangan 

Konsep ekonomi syariah menempatkan aspek keseimbngan sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi. Prinsip keseimbangan dalam ekonomi syariah mencakup berbagai aspek; keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil, resiko dan keuntungan, bisnis dan kemanusiaan, serta pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam. Sasaran dalam pembangunn ekonomi syariah tidak hanya diarahkan pada pengembangan sektor-sektor korporasi namun juga pengembangan sektor usaha kecil dan mikro yang tidak jarang luput dari upaya-upaya pengembangan sektor ekonomi secara keseluruhan. Syariat Islam mengakui hak-hak pribadi dengan batas-batas tertentu. Hukum Islam menentukan keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi

 2. Demokrasi Ekonomi

Yang dimaksud dengan “Demokrasi Ekonomi” adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. 

3. Prinsip Kehati-hatian

Yang dimaksud dengan “Prinsip Kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

5. Peran dan Fungsi Perbankan Syariah

Disahkannya Undang-Undang Perbankan Syariah nomor 21 tahun 2008, semakin memperjelas kekuatan hukum perbankan syariah. Berangkat dari hal tersebut bank syariah memiliki peran sebagai berikut:

  1. Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

  2. Meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah. 

  3. Menjalin kerjasama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.

Adanya bank syariah ini diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pelayanan yang diberikannya sebagaimana fungsi utama bank syariah yaitu:

1. Penghimpunan Dana Masyarakat

Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.

2. Penyalur Dana kepada Masyarakat 

Fungsi bank syariah yang kedua adalah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya. Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerjasama usaha. 

3. Pelayanan Jasa Bank

Pelayanan jasa bank syariah diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang,  pemindah bukuan, penagihan surat berharga dan lain sebagainya. Aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalanberupa fee yang disebut fee based income.

 












































DAFTAR PUSTAKA


Nofinawati, ‘Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia ‘, (JURIS, 14.2 (2015) 


Thomas Suyanto, Kelembagaan Perbankan (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997)


 Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Kuangan Syariah (Jakarta: Prenamedia Group, 2014) 


Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Prenada Media Group, 2011). Mardani, Hukum Islam 

         dalam Hukum Positif Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2018),




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment