“PRODUK JASA LAYANAN PERBANKAN SYARIAH “
DISUSUN OLEH : DEWI YULIANI
NIM : 501210011
MAHASISWA PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIUDDIN JAMBI
EMAIL : Dewiy7719@gmail.com
PENDAHULUAN
a.Latar Belakang
Produk merupakan seperangkat atribut baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk didalamnya masalah warna, harga, nama baik pabrik, nama baik toko, yang menjual (pengecer), dan pelayanan pabrik serta pelayanan pengecer yang diterima oleh pembeli guna memuaskan keinginanya Produk dan jasa dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan tipe konsumen yang menggunakanya, produk konsumen dan produk industri (Kotler & Amstrong, 2008:269). Produk konsumen merupakan produk ataupun jasa yang dibeli oleh konsumen akhir untuk konsumsi pribadi (Kotler & Amstrong, 2008:269). Untuk dapat sukses di pasaran, produk harus mempunyai reputasi baik hal ini disebabkan kecenderungan konsumen yang menganggap bahwa produk yang mempunyai reputasi baik identik dengan produk yang berkualitas (Kevin, 2012).
b. Tujuan Penulisan
1.memahami pengartian bank syariah
2.memahami fungsi dan peran bank syariah
3.memahami prinsif produk perbankan syariah
4.memahami tujuan bank syariah
5.memahami jasa layanan bank syariah
c. Manfaat penulisan
1. Melatih Dan Mengembangkan Kemampuan Membaca Yang Efektif
2. Melatih Diri Dalam Menggabungkan Review Bacaan Yang Diambil Dari Berbagai Sumber Atau Referensi
3.melatih mengenali apa saja produk jasa layanan bank syariah
PEMBAHASAN
A.Pengartian bank syariah
Pengertian Bank Syariah menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Menurut Trisadini P. dan Abd. Shomad , Bank syariah merupakan salah satu aplikasi dari sistem ekonomi syariah Islam yang merupakan bagian dari nilai-nilai ajaran Islam mengatur bidang perekonomian umat dan tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain ajaran Islam yang komprehensif dan universal .
Menurut Muhammad menjelaskan bahwa: “Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat islam.” Berdasarkan pengertian-pengertian diatas jelas bahwa bank syariah merupakan bank yang dalam menjalankan kegiatan usahanya menggunakan prinsip-prinsip syariah islam yang mengacu kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits serta tidak mengandalkan riba maupun bunga dalam transaksinya. Larangan tentang adanya riba tertera dalam Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut: “Orang-orang yang memakan riba, tiada berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan setan dengan sentuhan kepadanya, yang demikian itu kemudian mereka berkata, “Sesugguhnya jual-beli sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. Maka barang siapa menerima pelajaran dari Tuhannya, lalu berhenti (melakukan riba) maka baginya apa yang telah lalu dan urusannya 11 (terserah) kepada Allah. Barang siapa kembali (melakukannya), mereka adalah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”
B.fungsi dan peran bank syariah
fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) yang dikutip oleh Heri Sudarsono (2008:43) sebagai berikut:
1. Manajemen Investasi, dalam hal ini Bank Syariah berperan sebagai mudharib, yaitu pihak yang mengelola investasi dana dari nasabah.
2. Investor, Bank Syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya yang sesuai dengan prinsip syariah.
3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, Bank Syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
4. Pelayanan Jasa Sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dana mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana sosial lainnya.
Sedangkan menurut Ismail (2011:39) fungsi utama bank syariah adalah:
“Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.”
-Bank Syariah
-Penghimpunan Dana
-Penyaluran Dana
-Pelayanan Jasa
C.prinsif produk perbankan syariah
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio (2007:91) dalam menjalankan usahanya Perbankan syariah minimal mempunyai 5 prinsip operasional yang terdiri dari Bagi Hasil, Titipan, Jual Beli, Sewa Beli, dan Jasa. Uraian masing-masing diatas adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Bagi Hasil teridiri dari:
a.Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain (mudharib) menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi dalam bentuk presentase (nisbah) sesuai kesepakatan, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan oleh kelalaian si pengelola maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut”.
Mudharabah dibedakan menjadi:
-Mudharabah mutlaqah
adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
-Mudharabah muqayyaddah, mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.
b.Musyarakah
Perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 7/ 46/ PBI/2005, Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana atau modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana atau modal masing-masing.
2. Prinsip Titipan terdiri dari :
a.Wadi’ah
Adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah .
dibedakan menjadi :
- Wadi’ah yad dhamanah, yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana atau barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan,
contoh Giro, Tabungan, Deposito.
b. Wadi’ah Amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang atau dana yang dititipkan, contoh Safe Deposite Box (SDB).
3. Prinsip Jual Beli terdiri dari :
- Murabahah
Akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Nasabah membayar harga barang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
- Salam
Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka. Menurut peraturan Bank Indonesia No. 7/46/ PBI/2005, Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
- Ishtisna
Adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Menurut Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005, Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
4. Prinsip Sewa terdiri dari:
- Ijarah atau sewa murni
Adalah akad sewa menyewa barang antara pemberi sewa (muaajir) dengan penyewa (mustajir), setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir. Menurut peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005, Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang
dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.
- Ijarah Muntahiya Bittamlik
Adalah kombinasi antara sewa-menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. Menurut peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005, Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah ijarah dengan janji (wa’ad) yang mengikat pihak yang menyewakan untuk mengalihkan kepemilikannya kepada penyewa.
5. Jasa-Jasa terdiri dari:
-Wakalah
Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
-Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul‘anhu, ashil), dan penanggung dapat menerima imbalan (fee) sepanjangtidak memberatkan.
-Sharf
Transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran
D.tujuan bank syariah
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan peranannya untuk menjadi lembaga intermediasi antara pemilik modal dan pengusaha. Untuk itu hadirnya bank syariah dianggap sangat mempunyai peranan penting dalam pergerakan pertumbuhan ekonomi.Menurut Sumar’in (2012:53) adapun tujuan normative dibentuknya lembaga keuangan syariah adalah sebagai berikut:
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islam,khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar daripraktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha atau perdagangan yang mengandungunsur gharar (tipuan) dimana jenis-jenis tersebut selain dilarang dalam islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap ekonomi umat.
2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi, dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan orang yang membutuhkan dana.
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kepada kelompok yang kekurangan dana yang diarahkan kepada kegiatan yang produktif, menuju terciptanya kemandirian berusaha (berwirausaha).
4. Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan masalah kemiskinan, berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap. Seperti pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pengembangan usaha bersama.
5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi atau moneter pemerintah.
6. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non Islam(konvensional) yang menyebabkan umat islam tidak dapat melaksanakanajaran agamanya secara penuh terutama bidang kegiatan bisnis dan perekonomian
E.jasa layanan bank syariah
jasa bank layanan adalah semua aktivitas bank baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya .Bank syariah memiliki peran sebagai lembaga perantara (intermediary)antara unit –unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (suplus unit )dengan unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit)Dalam bank syariah hubungan antara bank dengan nasabahnya bukan hubungan debitur ,melainkan hubungan kemitraan (partnership)antara penyandang dana (shahibul maal)dengan pengelola dana (mudharib).oleh karena itu tingkat laba bank syari’ah tidak saja berpengaruh terhadap tingkat hasil untuk para pemegang saham ,tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana (zainul arifin)Untuk memenuhi kebutuhan permodalan dan memenuhi kebutuhanpembiayaan bank syari’ah memiliki ketentuan –ketentuan yang berbeda dengan bank konvensional .adapun layanan syariah yang di gunakan untuk memenuhi kebutuhan bank syariah dapat di bagi menjadi tiga produk ,yaitu:
A.penyaluran dana
Penyaluran dana bank Syariah terdiri dari jual beli bagi hasil pembiayaan pinjaman dan insentasi khusus. dalam penyaluran dana nasabah secara gari besar produk pembiayaan Syariah terbagi dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu :
•Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
•Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
•Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.Pada kategori pertama dan kedua tingkat keuntungan banyak ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalamkelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah salam dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa ijarah;. Sedangkan pada kategori ketiga tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yangdisepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.
B.Sumber dana
Sumber dana bank Syariah terdiri dari empat jenis yaitu modal titipan insestasi dan insestasi khusus. Modal titipan bisa dalam bentuk wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro dan wadiah amanah merupakan harta titipan tidak boleh dimanpaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan modal insestasi diaplikasikan dalam bentuk tabungan depositi al Mudharabah Mutlaah; dan tabungan bersyarat( al Mudharabah muqayyadah)
PENUTUP
KESIMPULAN
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Menurut Trisadini P. dan Abd. Shomad , Bank syariah merupakan salah satu aplikasi dari sistem ekonomi syariah Islam yang merupakan bagian dari nilai-nilai ajaran Islam mengatur bidang perekonomian umat dan tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain ajaran Islam yang komprehensif dan universal .
fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) yang dikutip oleh Heri Sudarsono (2008:43) sebagai berikut:
1. Manajemen Investasi, dalam hal ini Bank Syariah berperan sebagai mudharib, yaitu pihak yang mengelola investasi dana dari nasabah.
2. Investor, Bank Syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya yang sesuai dengan prinsip syariah.
3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, Bank Syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
4. Pelayanan Jasa Sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dana mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana sosial lainnya.
prinsip operasional yang terdiri dari Bagi Hasil, Titipan, Jual Beli, Sewa Beli, dan Jasa. Uraian masing-masing diatas adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Bagi Hasil teridiri dari:
a.Wadi’ah
b.Musyarakah
jasa bank layanan adalah semua aktivitas bank baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabah.
SARAN
Meskipun saya sebagai penulis sudah berusaha untuk menyempurnakan susunan artikel ini , tapi nyatanya penulis masih banyak memiliki kekurangan yang harus diperbaiki.Oleh karena itu, berbagai macam kritik dan saran dari pembaca yang membangun sangat diharapkan guna bahan evaluasi kedepannya.
DAFTAR FUSTAKA
Antonio, Syrafi’i Muhammad. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Cetakan Pertama. Jakarta: Gema Insani Press. 2001.
Zainuddin Ali, hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
http://dedew-ofthinkingabout.blogspot.com/2010/akuntansi-jasa-bank.html
http:fathirghaisan.wordpress.com/2012/01/18/produk-perbankan-syariah-2/
0 Response to " "
Post a Comment