KONSEP ASURANSI SYARIAH
SELVIA BELASARI (501210030)
MAHASISWI PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN THAHA
SAIFUDDIN JAMBI
EMAIL : selviabellasari@gmail.com
Pendahuluan
Latar belakang masalah
Perkembangan asuransi-asuransi syariah yang sangat pesat cukup menggembirakan dalam meramaikan bisnis asuransi di Indonesia. asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adil, transparan dan terhindar dari unsur perjudian. Maka dari itu masyarakat akan merasa lebih aman dengan asuransi syariah.
Asuransi syariah terus melakukan berbagai inovasi produk, perusahaaan asuransi syariah diindonesia juga terus menggalang aliansi strategis dengan perusahaan sejenis. asuransi syari’ah di Indonesia telah meluncurkan beberapa produk potensial bagi mereka yang agresif dalam berinvestasi dan memfokuskan pada ekspansi organik perusahaan.
Para pelaku bisnis asuransi syariah hendaknya terus meningkatkan profesionalisme dalam mengembangkan pasar asuransi syari’ah. Hal ini penting dilakukan agar ada pergeseran orientasi pasar dari pasar emosional menuju pasar rasional.
Tidak mudah bagi kebanyakan orang untuk mengerti akan pentingnya asuransi saat ini, tinggal waktu dan masa bergulir dengan sendirinya hingga sekarang, kemudian bisa mengerti bahwa manfaat asuransi masa sekarang jauh lebih baik dari masa beberapa tahun ke belakang keterikatan dan enggannya sekarang tergantung dari kondisi sekarang saat ini dan pengaruh sedikit banyaknya pengetahuan yang diterima akan asumsi tersebut.
Tujuan penulisan
Mengetahui penjelasan sejarah perkembangan asuransi syariah
Mengetahui penjelasan hakekat dan konsep asuransi syariah
Mengetahui penjelasan dasar hukum asuransi syariah
Mengetahui penjelasan prinsip dasar asuransi syariah
Manfaat penulisan
Adapun manfaat penulisan ini adalah agar orang-orang mengetahui dan memahami mengenai sejarah perkembangan asuransi syariah, hakekat dan konsep asuransi syariah, dasar hukum asuransi syariah dan prinsip dasar asuransi syariah.
Batasan masalah
Adapun Batasan-batasan masalah dalam penulisan ini yaitu :
Membahas tentang sejarah perkembangan asuransi syariah
Membahas tentang hakekat dan konsep asuransi syariah
Membahas tentang dasar hukum asuransi syariah
Membahas tentang prinsip dasar asuransi syariah
Pembahasan
Sejarah perkembangan asuransi syariah
Asuransi syariah pertama kali dibentuk pada tahun 1979. sebuah perusahaan asuransi pertama yang berkonsep syariah adalah di Sudan yang bernama Sudanese Islamic Insurance. Kemudian, di tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab turut memperkenalkan konsep asuransi syariah di wilayah Arab.
Dua tahun kemudian, konsep asuransi syariah semakin meluas hingga ke negara-negara eropa. Swiss menjadi negara pertama di Eropa yang mendirikan asuransi syariah bernama Dar al Mâl al Islâmi pada tahun 1981 dan meluas ke Jenewa.
Selanjutnya, berdiri asuransi syariah lain di Eropa yang bernama Islamic Takaful Company (ITC) yang berdiri di Luksemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas, dan Al-Takaful Al-Islami di Bahrain pada tahun 1983.
dua tahun berselang, asuransi syariah dikenalkan pertama kali di Asia, tepatnya Malaysia pada tahun 1985. Negara lain seperti Brunei, Singapura, dan Indonesia ikut mendirikan perusahaan asuransi syariah.
Hakekat dan konsep asuransi syariah
Asuransi dalam bahasa Arab disebut at-Ta’min. Penanggung disebut Ma’ammin sedanggkan tertanggung disebut Mu’amman lahu atau Musta’min At ta’min di ambil dari kata (التعمين) memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, tatanan dan bebas dari rasa takut.
Menurut Mustofa Ahmad Zarga makna asuransi secara istilah adalah kejadian. Adapun metodologi dan gambarnya dapat berbeda-beda namun pada intinya asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.
Dalam Ensiklopedia Hukum Islam menyebutkan asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua pihak. Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai perjanjian yang dibuat.
Sedangkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Dari beberapa penjelasan tentang pengertian asuransi diatas, maka dapat disimpulkan tiga unsur pokok penting berkenaan dengan asuransi, yaitu :
Pihak penjamin ialah pihak yang berjanji akan membayar uang kepada pihak terjamin .Pembayaran tersebut bisa dilakukan sekaligus atau berangsur-angsur. Pembayaran tersebut dilakukan apabila terlaksana unsur ketiga.
Pihak terjamin yaitu pihak yang berjanji akan membayar premi kepada penjamin. Sama halnya dengan pembayaran klaim asuransi dapat dilakukan secara sekaligus atau berangsur-angsur.
Suatu peristiwa yang semua belum jelas akan terjadi yang disebut dengan resiko. yaitu suatu konsep dimana terjadi saling memikul risiko diantara sesama peserta. Sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penaggungan atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dlam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ atau dana kebijakan untuk menanggung resiko.
Konsep takaful yang merupakan dasar dan asuransi syariah ditegakkan diatas ada tiga prinsip dasar yaitu:
Saling bertanggung jawab
Salingbekerjasamadansalaingmembantu
Saling melindungi
Asuransi syariah yang berdaasarkan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan takwa yang sesuai dengan dijelaskan Al Quran al-maidah ayat 2 yang artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi ́ar-syi ́ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali- kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-nya”
Dasar hukum asuransi syariah
Asuransi syariah bersumber dari syari’ah Islam, sedangkan sumber hukum dalam syari’at Islam adalah Al-Qur’an, sunnah, ijma’, fatwa sahabat, qiyas, istiksan, ‘urf, maslahah mursalah. Al-Qur’an dan sunnah merupakan sumber utama dari hukum Islam oleh karena itu dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional dari asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 59. Sebagai berikut :
”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Prinsip-prinsip asuransi syariah
Prinsip berserah diri dan ikhtiar
Sebagai umat muslim yang yakin bahwa semua yang ada di dunia ini adalahciptaan-Nya, sudah seharusnya manusia berserah diri kepada Allah dan berikhtiar dalam menjalani kehidupan. Sebagai abdi Allah tugas manusia di bumi adalah menjadi khalifah dan mampu memanfaatkan sumberdaya yang ada dengan sebaik mungkin untuk kemaslahatan semua umat manusia yang ada di dunia ini.
Prinsip tolong menolong (Ta’awun)
Prinsip yang paling utama dalam konsep asuransi syariah adalah prinsip tolong menolong. Ini adalah bentuk solusi bagi mekanisme operasional untuk asuransi syariah, karena ia adalah pondasi dasar dalam menegakkan konsep asuransi syariah.
Prinsip saling bertanggung jawab
Para peserta asuransi setuju untuk saling bertanggung jawab antara satu dengan yang lain dan memikul tanggung jawab bersama dengan niat yang ikhlas. Dalam konsep Islam, tanggungjawab sesama muslim itu merupakan fardhu kifayah. Menyusun perekonomian dengan berkeadilan adalah seruan untuk melaksnakan kebaikan dan ia mesti menjadi tanggung jawab bersama seperti yang pernah diajarkan oleh Rasulullah saw.
Prinsip saling bekerjasama dan saling membatu
Salah satu keutamaan umat Islam adalah saling membantu sesamanya dalam kebijakan. Karena bantu-membantu itu merupakan gambaran sifat kerjasama sebagai aplikasi dari katakwaan Allah swt.
Asuransi merupakan bagian dari usaha umat Islam untuk bisa saling bekerjasama, untuk saling membantu diantara umat Islam kalau terjadi suatu peristiwa yang merugikan harta dan jiwa umat Islam. Sekaligus ia berfungsi untuk mengumpulkan dana untuk diinvestasikan pada berbagai sektor.
Prinsip saling melindungi dari berbagai kesusahan
Di dalam Islam dinyatakan bahwa yang kuat menjadi pelindung yang lemah, orang kaya menjadi pelindung yang miskin, pemerintah menjadi pelindung rakyatnya. Dalam kontrak asuransi syariah, para pihak yang terlibat kontrak harus tunduk kepada prinsi-prinsip yang mendasari kontrak asuransi yang berlaku secara umum. Adapun prinsip-prinsip tersebut meliputi: kepentingan terasuransi (Insurable Interest), itikad baik (Usmosta Good Faith), ganti rugi (Indemnity), penyebab dominan (Proximate Cause), subrogasi (Subrogation), dan kontribusi (al-Musahamah).
Penutup
Kesimpulan
Pada dasarnya asuransi syariah dan asuransi konvensional mempunyai tujuan sama, yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Namun beberapa perbedaan mendasar dalam kontrak awal menjadikan asuransi syariah dinilai lebih fair dibandingkan asuransi konvensional. Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola asuransi syari’ah (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah.
Saran
Penulis menyadari dalam penulisan ini masih banyak kekeliruan karena minimnya referensi yang penulis dapatkan. oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan penulisan tugas ini.
Daftar Pustaka
Hardy Harahap “Regulasi Dalam Asuransi Syari’ah,” Makalah dalam Talkshow Insurance Syari’ah di BEM jurusan Asuransi Syari’ah, UIN Syahida Jakarta, Mei 2011.
http://Myfuturecanceptbrita.blogspot.com/2009/11/pengertian-asuransi-syariahhtml
Kuat Ismanto.”.Asuransi Syariah Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam,” Pustaka Pelajar,Jogjakarta, 2009.
Muhammad Zubair, “Keunggulan-Keunggulan Dalam Asuransi Syari’ah,” Makalah dalam Talkshow Insurance Syari’ah di BEM Jurusan Asuransi Syari’ah, UIN Syahida Jakarta,Mei 2011.
Yusma Nirmala & Team,”Mengapa Harus Berasuransi Syari’ah”, Majalah ReInfokus, Jakarta, Edisi April 2006
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani,Jakarta. 2004.
Zainudin Ali.”.Hukum Asuransi Syariah.”Jakarta:Sinar Grafika.2008.
0 Response to " "
Post a Comment