DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM


AGUSTIAN ERIK PERNANDA (501210040)



MAHASISWA PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN THAHA 

SAIFUDDIN JAMBI


Email: agustianerik08@gmail.com


  1. Pendahuluan


  1. Latar belakang masalah

Kehidupan sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat termasuk umat Islam selama ini telah banyak terjadi pelanggaran dan meninggalkan nilai-nilai atau ajaran agama dalam hal ini Islam. Ajaran-ajaran Islam dalam berekonomi seperti larangan Magrib (Maisir, Gharar dan Riba), menimbun atau mempermainkan penawaran (ikhtikar), mempermainkan permintaan (najasy), menipu (tadlis), taghrir, menjual bukan miliknya (bai' al ma'dum), curang dalam timbangan, eksploitasi sumber daya alam secara serampangan, pemborosan, keserakahan dan sebagainya telah banyak dipraktekan dalam kehidupan ekonomi sehari-harinya dan seolah-olah telah menjadi kebenaran serta keharusan. Pelanggaran syariah dalam berekonomi tersebut telah menyebabkan krisis ekonomi termasuk krisis pada pertengahan 1997 dan financial global pada akhir 2008. Dampak lainnya adalah kerusakan lingkungan, yang kaya makin kaya, kesenjangan ekonomi semakin lebar dan sistem ekonomi yang ada tidak mampu mensejahterakan umat manusia secara keseluruhan melainkan hanya menumpuk pada sebagian masyarakat.

Penyebab krisis tersebut telah nampak sebagaimana dijelaskan dalam alQur'an surat Ar-Rum [30] ayat 41. Sangat jelas pernyataan al-Qur'an tersebut bahwa penyebab terjadinya kerusakan yang dalam hal ini krisis adalah akibat ulah manusia itu sendiri. Manusia diberikan amanah oleh Allah SWT. untuk melaksanakan tugasnya di muka bumi ini dengan sebaik-baiknya tidak lepas dari nilai-nilai moral dan segala aturan yang dibuat-Nya, termasuk dalam praktek ekonomi. Islam sebagai agama yang diridloi Allah SWT. untuk manusia mengatur semua aspek kehidupan, baik yang bersifat materil maupun non materil. Karena itu ekonomi sebagai satu aspek kehidupan tentu juga sudah diatur oleh Islam.2 Ini bisa dipahami Islam sebagai agama yang sempurna, sebagaimana dinyatakan dalam surat al-Ma'idah [5] ayat 3.

Kesempurnaan Islam sebagaimana ayat di atas dilengkapinya dengan sistem dan konsep ekonomi, suatu sistem yang dapat digunakan sebagai paduan bagi manusia dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Suatu sistem yang pada garis besarnya sudah diatur dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Ekonomi Syariah sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri.

Islam haruslah dipeluk secara kafah dan komprehensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sangatlah tidak masuk akal, seorang muslim yang melaksanakan shalat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari ajaran Islam. Untuk itulah Ekonomi Syariah tidak lepas dari dasar hukum Ekonomi Syariah.


  1. Tujuan penulisan 

  1. Mengetahui penjelasan bagaimana konsep dasar pengertian hakikat ekonomi dalam islam

  2. Mengetahui penjelasan prilaku ekonomi dalam islam

  3. Mengetahui penjelasan sejarah praktek ekonomi dalam islam


  1. Manfaat penulisan

Adapun manfaat penulisan ini adalah agar orang-orang mengetahui mengenai bagaimana konsep dasar pengertian hakikat ekonomi dalam islam, mengetahui penjelasan prilaku ekonomi dalam islam dan mengetahui penjelasan sejarah praktek ekonomi dalam islam,



  1. Batasan masalah 

Adapun Batasan masalah dalam penulisan ini yaitu:

  1. Membahas tentang bagaimana konsep dasar pengertian hakikat ekonomi dalam islam

  2. Membahas tentang prilaku ekonomi dalam islam

  3. Membahas tentang sejarah praktek ekonomi dalam islam


  1. Pembahasan 


  1. konsep dasar pengertian hakikat ekonomi dalam islam


Pada hakikatnya ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai- nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara manusia (mahluk) dengan Allah (khaliq)nya.


Dengan kata lain, kemunculan ekonomi Islam merupakan satu bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini dipandang doktriner dan normatif. Dengan demikian, Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis dan ajarannya tidak hanya merupakan aturan hidup yang menyangkut aspek ibadah dan muamalah sekaligus, mengatur hubungan manusia dengan rabb-Nya (hablun minaLlah) dan hubungan antara manusia dengan manusia (hablun min an nas).


Ilmu ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid syariah yaitu menjaga agama (li hifdz al din), jiwa manusia (li hifdz an nafs), akal (li hifdz al ‘akl), keturunan (li hifdz al nasl) dan menjaga kekayaan (li hifdz al mal) (Syatibi, tt. 12) tanpa mengekang kebebasan individu (Chapra,2001).


Salah satu definisi yang mengakomodasi unsur-unusr maqasid asy syari’ah di atas adalah definisi ekonomi Islam yang diru- muskan Yusuf al Qardhawi. Ia mengatakan ekonomi Islam memiliki karakteristik tersendiri. Dan keunikan peradaban Islam yang membedakannya dengan sistem ekonomi lain. Ia adalah ekonomi Rabbaniyah, Ilahiyah, Insaniyah (berwawasan kemanusiaan), eko- nomi berakhlak dan ekonomi pertengahan.


Sebagai ekonomi Ilahiyah, ekonomi islam memiliki aspek-aspek transendensi yang sangat tinggi suci (holy) yang memadukan- nya dengan aspek materi, dunia (profanitas). Titik tolaknya adalah Allah dan tujuannya untuk mencari fadl Allah melalui jalan (thariq) yang tidak bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh Allah.


Ekonomi Islam seperti dikatakan Shihab (1997) diikat oleh seperangkat nilai iman dan ahlak, moral etik bagi setiap aktivitas ekonominya, baik dalam posisinya sebagai konsumen, produsen, distributor, dan lain-lain maupun dalam melakukan usahanya dalam mengembangkan serta menciptakan hartanya.


  1. perilaku ekonomi dalam islam


Perilaku ekonomi merupakan perbuatan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani unruk setiap manusia. kebutuhan tersebut akan terus menerus di lakukan oleh manusia. Dalam berperilaku manusia bebas melakukan kegiatan tersebut dengan cara membeli atau mengambil sesuatu tidak sepengetahuan orang. Dalam islam ini merupakan kebebasan yang diberikan Allah SWT kepada umatnya. Islam sebagai sebuah ideologi mempunyai pandangan bahwa perilaku manusia bukan dalam keadaan dipaksa dan bukan juga memiliki kebebasan. Islam juga tidak memperbolehkan perilaku manusia untuk melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh Allah. Dan islam mengharamkan menggunakan asas manfaat sebagai batasan dalam perbuatan karena manfaat menurut pandangan manusia tidaklah sebuah kebenaran yang hakiki yang diajarkan oleh allah SWT.  Islam juga melarang mencampur adukkan  antara yang bersifat haram dan halal, hal itu merupakan bagian dari perilaku ekonomi.


Pada abad ke 21 sering di kenal dengan abad globalisasi. Ciri khas abad 21 ini adalah kompetisi bebas, sehingga bisa berakibat menang atau kalah dalam ekonomi. Abad ini juga   membawa dampak negatif namun ada juga dampak positif. Justru muncul kesempatan baru untuk unjuk kemampuan masing-masing individu. Sehingga akan dapat menjadi kemampuan bagi ekonomi islam atau segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan ekonomi yang berlandaskan syari’ah untuk bersaing secara global. Allah memberikan kepada kaumnya untuk menentukan pilihan  dan  memberikan dampak berupa kebaikan atau keburukan  kepada kaum muslim. Allah tidak akan mengubah takdir namun memberi kesempatan  pada diri kaumnya  sendiri untuk mau berubah atau tidak. Adapun faktor  yang mempengarusi tingkah laku konsumen  seperti  faktor kebudayaan, sosial, pribadi dan psikologi. Adapun  Langkah yang penting untuk merumuskan kaidah perilaku ekonomi dalam islam adalah menyusun sistem sebuah kebenaran yang bersifat umum  serta mampu menangkap  secara tepat spirit etik islam, dan dapat  merumuskan dasar ekonomi yang berarti.


Adapun tiga alasan dalam mengambil langkah ini. Pertama ajaran dasar moral dan religius islam harus diambil sebagai  kebenaran untuk menentukan pernyataan yang masuk akal  tentang perilaku ekonomi dalam masyarakat islam. Kedua sistem etika yang didasarkan pada agama islam harus diperhatikan karena menentukan kerangka ilmu ekonomi islam itu harus dengan wawasan yang luas. 


Hal ini bukan hanya karena ajaran etik islam tentang proses kehidupan melainkan karena pandangan ini mengandung kekuatan dari kepercayan-kepercayaan islam yang menyeluruh. Ketiga, tentang keputusan-keputusan nilai sebagai pernyataan yang secara obyektif tentang masyarakat islam, dimana perilaku ekonomi tidak bisa terpisah dari norma-norma etik. Dan   Islam juga menggunakan pendekatan terbuka terhadap etika tidak hanya bersifat tertutup dan tidak berorientasi dengan diri sendiri.


Egoisme juga tidak terdapat dalam ajaran agama islam. Tidak seperti sistem etika yang di anut oleh kebanyakan agama lain, islam juga mendorong umat manusia untuk melaksanakan tazkiyah melalui partisipasi aktif dalam kehidupan. Dan walaupun kita berperilaku secara etis di tengah godaan ujian dunia, orang-orang muslim harus mampu membuktikan ketaatannya kepada Allah SWT. Teori perilaku konsumen yang dikembangkan di Barat setelah timbulnya kapitalisme merupakan sumber dualitas, yaitu rasionalisme ekonomik. 


Rasionalisme ekonomi menafsirkan bahwa perilaku manusia sebagai sesuatu yang dilandasi dengan perhitungan cepat yang di arahkan untuk kedepannya dan persiapan  terhadap keberhasilan ekonomi (memuat uang dari manusia). Uang merupakan tujuan hidup yang terakhir dan pada saat yang bersamaan dan merupakan tolak ukur keberhasilan ekonomik, Kejujuran pun berguna karena ia menjamin kepercayaan, demikian juga ketepatan waktu, ketekunan bekerja, dan sikap hemat.


  1. sejarah praktek ekonomi dalam islam

Ekonomi Islam mulai diterapkan sejak era Nabi Muhammad SAW. Hingga kemudian dikembangkan oleh ulama-ulama dan intelektual muslim dari waktu ke waktu hingga sempat mengalami kejayaan dan kemundurannya.  Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang ulung dan jujur, membawa barang dagangan Khadijah dari Mekkah ke Syam.

Apa itu ekonomi Islam ? Adalah sebuah sistem ekonomi yang mengikuti aturan agama Islam. Sama seperti sistem ekonomi lainya, ekonomi Islam juga mengejar keuntungan dari berbagai aktivitas ekonomi misalnya perdagangan, industri dan masih banyak lagi.

Namun, berbeda dengan sistem ekonomi lainya (misalnya dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis). Sistem ekonomi Islam tidak semata mata kejar untung. Namun juga benar-benar memperhatikan berbagai aspek lainya, terutama tentang etika bisnis, kebaikan, kejujuran. Di atas semua itu, ekonomi Islam menyeru bahwa semua aktivitas ekonomi hanya semata mata mencari Ridho Allah SWT. menjauhi larangan-Nya dan menjalankan perintah-Nya dalam urusan ekonomi.

Sejarah pemikiran ekonomi Islam, mulai dikenal sejak era Nabi Muhammad SAW. Dalam perkembanganya, mengalami puncak kejayaanya sejalan dengan puncak kejayaan peradaban Islam pada abad 6 Masehi hingga abad 13 Masehi. Kala itu, ekonomi Islam berkembang pesat, diterapkan di berbagai wilayah di dunia utamanya di bawah kepemimpinan Islam.

Di Indonesia, sejarah pemikiran ekonomi Islam hadir bersamaan dengan datangnya Islam itu sendiri ke Nusantara. Yakni lewat para pedagang Arab, Persia dan India. 

Kemudian sejarah pemikiran Islam di Nusantara mulai mengemuka saat munculnya SDI atau Sarekat Dagang Islam tahun 1912. Tujuan awal SDI untuk bela para pedagang muslim lokal hadapi persaingan keturunan Cina di industri Batik di Jawa Tengah. Kemudian SDI berubah menjadi SI atau Sarekat Islam tahun 1914 dipimpin oleh Tjokroaminoto. SI lebih politis. SI lebih fokus melakukan perjuangan melawan Belanda di Indonesia dengan berbagai program selain ekonomi. Yakni pendidikan pribumi, politik dan aksi aksi massa.

 

 

 

 

  1. Penutup

  1. Kesimpulan

Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah muncul karena untuk menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi dunia yang semakin rumit yang membantu merealiasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid syariah, yaitu menjaga agama (li hifdz aldin), jiwa manusia (li hifdz an nafs), akal (li hifdz al 'akl), keturunan (li hifdz al nasl) dan menjaga kekayaan (li hifdz al mal). 

Ajaran islam mengenai ekonomi telah ada sejak lahirnya Islam itu sendiri. Islam merupakan agama wahyu yang dirisalahkan sejak manusia pertama, nabi Adam, dan dilanjutkan oleh nabi-nabi Allah yaitu sampai nabi terakhir yaitu Muhammad SAW. 

Islam adalah sumber dan pedoman tingkah laku manusia terhadap aktivitas ekonomi yang harus berada pada koridor islam, misalnya mengharamkan riba dan bunga. Pada hakikatnya ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara manusia (mahkluk) dengan Allah (khaliq)nya.

  1. Saran 

Penulis menyadari dalam penulisan ini masih banyak kekeliruan karena minimnya referensi yang penulis dapatkan. oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan penulisan tugas ini.

 

  1. Daftar Pustaka

 

Muhammad, “prinsip-prinsip ekonomi islam,” graha ilmu, Yogyakarta, 2007.

https://www.academia.edu/36489781/bowo_konsep_dasar_ekonomi_islam_docx

cindy oktavi, “perilaku perekonomian dalam islam,” kompasiana, artikel, 2017.

Ika Yunia Fauzia, dan Abdul Kadir Riyadi, “Prinsip Dasar Ekonomi Islam,” Kencana, Jakarta, 2014.

https://www.gramedia.com/literasi/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam/amp/




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment