ANALISIS SISTEM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL
RIHA DATUL AISI (501210023)
MAHASISWI PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
EMAIL: riihadatulaisii@gmail.com
Pendahuluan
Latar belakang masalah
Perkembangan ekonomi di Indonesia salah satunya dapat dilihat melalui munculnya lembaga-lembaga keuangan terutama pada sektor perbankan. Pada awal perkembangannya lembaga-lembaga keuangan yang ada di Indonesia berbasis konvensional yang bersistem bunga dengan orientasi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Sistem bunga inilah yang menjadi sebab melemahnya perbankan pada krisis moneter
tahun 1998. Bank-bank konvensional mulai bangkrut karena tingginya suku bunga pinjaman. Fenomena bangkrutnya bank konvensional ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha yang menggunakan jasa di bank syariah tidak perlu membayar bunga hingga puluhan persen karena bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, bukan bunga. Fenomena inilah yang akhirnya menjadikan bank syariah sorotan bagi masyarakat yang ingin terhindar dari bunga yang sejatinya merugikan. Sistem perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 dengan berasaskan pada UU No. 7 Tahun 1992 yang memungkinkan bank menjalankan bisnisnya dengan sistem bagi hasil. Bank syariah yang pertama di Indonesia adalah Bank Syariah Muamalat Indonesia (BMI). Setelah diluncurkan dan diberlakukan Dual Banking System melalui UU No. 10 Tahun 1998.
Tujuan penulisan
Mengetahui penjelasan Lembaga keuangan konvensional
Mengetahui penjelasan Bentuk lembaga keuangan konvensional
Mengetahui penjelasan Lembaga keuangan syariah
Mengetahui penjelasan Bentuk lembaga keuangan syariah
Manfaat penulisan
Adapun manfaat penulisan ini ialah agar semua orang mengetahui begitu pentingnya kita mempelajari ataupun memahami Analisis sistem lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional. Agar kita tidak melewati batasan-batasan yang ada di syariah ataupun konvensional.
Batasan masalah
Adapun batasan-batasan masalah dalam penulisan ini yaitu:
Membahas tentang Lembaga keuangan konvensional dan Betuk lembaga keuangan konvensional
Membahas tentang Lembaga keuangan syariah dan Bentuk lembaga keuangan syariah
Pembahasan
Pengertian Lembaga Keuangan Konvensional
Lembaga Keuangan konvensional dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan maupun tagihan-tagihan yang dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman, daripada berbentuk aktiva riil seperti bangunan, perlengkapan dan bahan baku. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan konvensional adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Dari pengertian di atas diketahui bahwa lembaga keuangan konvensional adalah tempat transformasi atau perpindahan dana dari pihak yang mengalami kelebihan dana (surplus of funds) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit of funds).
Bentuk Lembaga Keuangan Konvensional
Bentuk Lembaga Keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2. yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank. Keduanya memiliki fungsi dan kelembagaan yang berbeda.
Lembaga Keuangan Bank (depositori)
Pengertian bank menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Tata Perbankan di Indonesia:
Bank Sentral (Central Bank)
Adalah bank milik pemerintah yang bertugas mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai mata uang negaranya, membimbing pelaksanaan kebijakan moneter, serta mengkoordinasi, membina, dan mengawasi semua perbankan.
Bank Umum (Comercial Bank)
adalah lembaga yang menjalankan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Struktur perbankan di Indonesia terdiri atas BU (Bank Umum) dan BPR (BankPerkreditan Rakyat). Perbedaan antara keduanya adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas.
Fungsi-fungsi utama bank adalah:
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit.
Melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang.
Lembaga Keuangan Non-Bank (nondepositori)
Lembaga Keuangan Non-Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Kegiatan Lembaga Keuangan Non-Bank difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja.
Bentuk-bentuk Lembaga Keuangan Non-Bank di Indonesia:
Modal ventura
Modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Anjak piutang
Anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang dan tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar negeri.
Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu perinstiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dana pensiun Dana pensiun merupaka suatu lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan menahan suatu barang sebagai jaminan pinjaman.
Pasar Modal
Pasar Modal adalah pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.
Pasar uang
Pasar Uang adalah sarana yang menyediakan pembiayaan jangka pendek (kurang dari 1 tahun), pasar uang tidak mempunyai tempat fisik seperti pasar modal.
Reksadana
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Portofolio efek seperti saham, obligasi, instrument pasar uang, deposito, uang kas dll.
Pengertian Lembaga keuangan syariah
Pengertian Lembaga Keuangan Syariah tidak memiliki banyak perbedaan dengan Lembaga Keuangan Konvensional, hanya saja dalam Lembaga Keuangan Syariah memiliki prinsip yang tidak sama dengan Lembaga Keuangan Konvensional yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Bentuk Lembaga keuangan syariah
Bentuk Lembaga Keuangan Syariah sebagaimana yang ada pada Lembaga Keuangan Konvensional dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Lembaga Keuangan Syariah Bank (Bank syariah) dan Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank.
Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Secara filosofis bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Menurut jenisnya terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah). Bank syariah memiliki sistem yang berbeda sengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga pada nasabahnya. Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, baik bunga pada nasabah penyimpan dana maupun nasabah peminjam dana.
Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank
Lembaga-lembaga keuangan syariah non-bank jenis-jenisnya tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional. Hanya ada 1lembaga yang dimiliki bank syariah namun tidak dimiliki bank konvensional, lembaga tersebut adalah BMT atau Baitul Maal wat Tamwil. BMT terdiri dari 2 istilah yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal dalam lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit seperti zakat, infaq dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil lebih pada pengumpulan dan penyaluran dana komersial.
Penutup
Kesimpulan
Lembaga Keuangan Konvensional dan Lembaga Keuangan Syariah memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Persamaan antara keduanya ada pada teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, tekbologi komputer, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Perbedaan antara keduanya adalah pada aspek investasi, dimana bank syariah membatasi investasinya pada usaha yang halal saja. Pada aspek return bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan bank konvensional dengan sistem bunga. Dalam aspek perjanjian, bank syariah menggunakan akad yang sesuai dengan hukum Islam sedangkan bank konvensional berasaskan hukum positif. Orientasi bank syariah adalah profit and falah oriented sedangkan bank konvensional hanya pada profit oriented. Hubungan antara nasabah dan bank syariah lebih pada hubungan antar mitra bukan kreditur dan debitur. Dalam operasionalnya bank syariah diawasi oleh DPS untuk menjaga kesyariaahan suatu bank. Jika ada sengketa antara bank dan nasabah diselesaikan secara kekeluargaan jika terpaksa, maka sengketa diajukan pada basyarnas atau peradilan agama, sedangkan sengketa pada bank konvensional diangkat di peradilan negeri.
Saran
Semoga dengan selesainya artikel ini, kami sangat mengharapkan respon dari para teman-teman mahasiswa ataupun dari Dosen dan saran konstruktif dari siapapun datangnya, demi perbaikan artikel ini, dan dapat bermanfaat adanya, khususnya bagi kami sebagai penyusun, dan umumnya para pembaca lainnya.
Daftar pustaka
Abidin, Muhammad. Raddu Al-Muhtar. Dar Al-Muhtar Al-‘Alamah.
Ad-Dibyan, Ali bin Rasyid. 1429 H. Al-Mu’awadhah ‘ala Al-Kafalah. Saudi.
Jami’ah Al-Mulk.
Al-Asyqar, Muhammad Sulaiman Abdullah. 1998. Al-Mujalla fi Al-Fiqhi Al-Hanbali. Cet-I. Jeddah. Dar Al-Basyir.
Al-Jaa’udi, Abdur Rahman bin ‘Utsman. 1429. Al-Ijarah bi Juz’in min Al-‘Amal.
Saudi. Jamiatu Al-Malik.
Al-Muqadasi, Syamsuddin Muhammad bin Muflih. 2003. Al-Furu’. Cet- I.
Beirut. Muassatu Ar-Risalah.
Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusydi.
1982. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Cet-VI. Beirut. Dar-Al-Ma’rifah.
0 Response to " "
Post a Comment