PRODUK PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL PERBANKAN SYARIAH




Disusun oleh:

Yunita (501210017)




PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

2022



EMAIL: yunyunita171@gmail.com



























A. Pendahuluan

1.Latar Belakang

Islam tidak mengenal pemisahan total antara agama dan keduniaan, sebagaimana yang diyakini oleh para perusak moral dan orang-orang yang tergoda pemikiran mereka. Islam tidak menjadikan dunia ini sebagai pengikat antara Allah SWT. dengan para thaghut manusia. Justru syariatnya yang suci Allah SWT. memenuhi kebutuhan dunia dan kebutuhan akherat secara bersamaan, dengan hukum-hukum-Nya menyentuh seluruh dimensi kehidupan.


Problematika dunia usaha termasuk yang diperhatikan oleh syariat Islam, Islam menggambarkan, memberikan konsep-konsep, menciptakan struktur hukum dan menetapkan berbagai macam usaha yang berbeda-beda sebagai naungan bagi kalangan pelaku usaha supaya tidak terjebak ke dalam hal-hal yang diharamkan.Salah satu perkembangan dalam dunia ekonomi adalah tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan Islam atau perbankan Islam yang usaha  pokoknya mengadakan transaksi dan produk-produk bank yang Islami, yakni terhindar dari unsur riba, terhindar dari transaksi bathil, dan terhindar dari prinsip kezaliman. 

2.Tujuan Penulisan

Untuk itulah dalam tulisan ini, dibahas salah satu konsep ekonomi Islam Musyârakah atau Partnership, Project Financing, Trust Invesment (profit and loss sharing) aplikasinya dalam Fiqh dan Perbankan Islam. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui Penerapan profit and loss sharing pada akad pembiayaan Musyarakah juga untuk mengetahui akibat hukum terhadap penerapan pembiayaan Musyarakah yang tidak sesuai dengan prinsip bagi hasil 

3. Manfaat Penulisan

Setelah mengetahui bagaimana penerapan profit and loss sharing pada akad pembiayaan musyarakah , maka diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi:

1. Manfaat Akademis

Diharapkan dari hasil penelitian ini, dapat dijadikan rujukan bagi upaya pengembangan Ilmu Hukum khususnya Hukum ekonomi dan bisnis Syariah, dan juga berguna sebagai referensi mahasiswa, peneliti dan ilmuwan yang berkaitan dengan penelitian yang penulis sampaikan. dan diharapkan ada tindak lanjut khususnya pada pembiayaan Musyarakah pada Bank Syariah dan untuk perbaikan lembaga ekonomi syariah yang benar-benar syariah di Indonesia ke depannya.

2. Manfaat Praktis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran terhadap penerapan prinsip bagi hasil pada akad pembiayaan Musyarakah pada Bank Syariah. Diharapkan kedepannya Perbankan syariah dalam pembiayaan Musyarakah benar-benar menerapkan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing)

4.Rumusan Masalah


B.Pembahasan

1. Pengertian Musyârakah

Dari segi bahasa, musyârakah disebut juga sebagai syirkah bermakna al-ikhtilâṭ (percampuran) antara satu bagian dengan lainnya sehingga sulit dipisahkan (Habib Nazir,M Hasanudin, 2008 : 467), Atau seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin dibedakan (Hendi Suhendi, 2007 : 125). 

Dari segi istilah, para ulama fiqh berbeda pendapat dalam mengartikan musyârakah. Menurut mazhab Hanafiayah, musyârakah adalah perjanjian atau akad antara dua pihak yang berkerjasama dalam hal permodalan dan keuntungan (Sayyid Sabiq, 1987 : 193). Menurut Mazhab Syafi’ie, musyârakah atau syirkah adalah adanya hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang disepakatinya. Menurut ulama mazhab Maliki, musyârakah atau syirkah adalah pemberian wewenang untuk melakukan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang bekerjasama. Menurut mazhab Hanbali, musyârakah atau syirkah adalah percampuran atau penggabungan dalam kepemilikan dan wewenang (Habib Nazir,M Hasanudin, 2008: 467).

Meskipun secara redaksional para ulama fiqh berbeda pendapat, namun pada dasarnya mereka mempunyai esensi yang sama, yaitu musyârakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masingmasing pihak memberikan kontribusi dana (kompensasi, expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.


2.Landasan Hukum Akad Musyarakah 

  1. Al-Quran 

 

Dan bagianmu (suami) adalah setengah dari harta peninggalan istrimu jika kamu tidak mempunyai anak. Jika mereka memiliki anak, Anda mendapatkan seperempat dari warisan atau hutang yang mereka tinggalkan. Jika Anda tidak memiliki anak, istri Anda akan mendapatkan seperempat dari kekayaan yang Anda tinggalkan. Jika Anda memiliki anak, istri akan menerima seperdelapan dari apa yang Anda tinggalkan (setelah memenuhi) wasiat Anda atau (dan setelah melunasi hutang Anda). Jika seorang pria atau seorang wanita meninggal dan memiliki saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu) tanpa meninggalkan ayah dan  anak, masing-masing dari kedua jenis saudara itu akan menjadi seperenam dari harta benda. Tetapi jika saudara tirimu lebih dari satu, itu sepertiga  setelah dia (mewujudkan kehendaknya) atau (dan dia) berhasil membayar hutangnya (kepada ahli warisnya). Ini adalah perintah Allah. Allah maha tahu dan toleran. (Q.S An-Nisa Ayat 12) 

 

Artinya: Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini." Dan Dawud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.  (Q.S As – Shad Ayat 24) 

  1. Hadist 

 Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: 

“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh alHakim, dari Abu Hurairah). 

Di Hadis yang lain Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf  

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” 

  1. Ijma  

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al Mughni, telah berkata: “kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi masyarakat secara global walau terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.” 

  1. Landasan Hukum 

Landasan hukum untuk akad musyarakah ini sendiri adalah b berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.08 / DSN-MUI / IV /2000 tentang pembiayaan musyarakah. 

3.Rukun dan Syarat Akad Musyarakah  

Beberapa ulama memiliki pendapat yang bebeda mengenai rukun syirkah namun ulama telah memutuskan rukun syirkah yang kompleks yaitu diantaranya:  

1. Sighat (ijab dan qabul) 

Syarat sebuah akad musyarakah dikatakan sah apabila terdapat kalimat akad yang dimana mengandung izin dari mitranya untuk membelanjaakan sebuah objek syirkah yang telah disepakati. Dalam pelaksanaan akadnya para pihak yang bersangkutaan harus menyampaikan secara lisan maupun tertulis term and condition dari akad tersebut. Maksud dari hal tersebut adalah untuk mengantisipasi sebab maupun akibat yang terjadi dari akat tersebut karena telah menimbulkan akibat hukum.

 2. Al ‘Aqidain (dua orang yang melakukan akad)  

sebuah akad musyarakah adaalah orang yang melakukan akad itu sendiri dimana orang tersebut harus berakal, baligh dan juga merdeka atau dengan kata lain mereka sedang tidak dalam paksaan. Jika yang melakukan sebuah akad tersebut adalah anak-anak maka anak tersebut harus didampingi oleh seorang wali. Seorang wali tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan diantaranya adalah : 

3. Ma’qud alaih (obyek akad)  

Dalam musyarakah modal dan kerja merupakan objeknya dimana kedua objek tersebut dalam pembagianya harus sesuai dengan kesepakatan oleh dua belah pihak. Terkait dengan objek akad yang disepakati haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yaitu berupa: 

Berikut ini merupakan syarat umum syirkah yang terbagi dalam tiga hal yaitu: 

  1. Perserikatan atau aliansi dalam transaksi bisa diwakilkan 

  2. Dalam perserikatan atau aliansi yang dilakukan presentase keuntungan harus sudah dibagi di dalam akad. 

  3. Dalam hal ini keuntungan tidak berasal dari harta lain melainkan berasal dari perserikatan tersebut. 

Berikut ini adalah syarat khusus pelaksanaan syirkah al-uqud, yaitu: 

  1. modal daalam perserikatan atau aliansi harus jelas dan tunai bukan utang maupun barang. 

  2. dalam hal ini modal yang digunakan adalah berupa alat pembayaran.  

  3. dalam pelaksanaaan akad yang sudah disepakati harus terdapat sebuah modal atau harta. 

Macam-Macam Syirkah 

1. Syirkah Amlak 

Syirkah amlak mepukan sebuah syirkah yang terjadi bukan karena adanya suatu akad melainkan terjadi karena usaha tertentu yang bersifat alami (ijabari). Maka dari itu syirkah aamlak dibedakan menjadi dua yaitu syirkah amlak ikhtiari dan syirkah amlak ijabari. 

a) Syirkah amlak ikhtiari 

Syirkah amlak ikhtiari terjadi di dalam sebuah akad yang berupa bibah,wasiat,dan pembelian. Dengan demikian dapaat kita pahami bahwa syirkah aamlak itu sendiri adalah sebuah kepemilikan bersama yang merupakan dampak dari hibah, wasiat atau yang laainnya yang tidak terkandung pada akad wakalaah / kuasa karena hal itu maka seoraang syarik tidak dibenarkan melakukan pengelolaaan atau penggunakan dari harta yang telah ada tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan dari syarik lainnya. 

b) Syirkah amlak Ijabari  

Syirkah amlak Ijabari merupakan syirkah antara dua orang atau lebih yang dimana terjadi karena hal ataupun peristiwa alami contohnya adalah kematian. Syirkah amlak ini disebut ijabari (paksa) karena para syarik tidak berupaya untuk mewujudkan peristiwa ataupun factor yang dapat menjadi sebab terjadinya kepemilikan bersama. Dapat dilihat bahwa salaah satu contohnya adalah kematian dimana kita tidak boleeh melakukan paksaan atau tidak boleh mengusahakan hal tersebut melainkan harus berdasarkan peristiwa alami.

Penerapan Akad Musyarakah Dalam System Bank Syariah Di Indonesia 

  1. Pembiayaan Proyek  

Salah satu pengaplikasian akad musyarakah yang cukup familiar atau biasanya sering kita ketahui adalah akad musyarakah yang diaplikasikan dalam suatu pembiayaa yang digunakan untuk pembangunan suatu proyek. Untuk pembiayaannnya sendiri yaitu biasanya dilakukan dengan nasabah dan bank sama-sama menyediakan sebuah dana ataupun modal yang dimana akan digunakan untuk pembiayaan proyek yang dilakukan tersebut, dan ketika proyek tersebut telah diselesaikan maka nasabah mengembalikan dana yang telah digunakan bersama bagi hasil yang telah disepakati dengan bank pada awal akad. 

  1. Modal Ventura 

Di lembaga keuangan khusus yang diperbolehkan untuk berinvestasi dalam aset perusahaan. Akad musyarakah berlaku pada sistem yang disebut modal ventura. Dalam hal ini investasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu, setelah itu bank menjual atau menjual sahamnya. Ini bisa singkat atau bertahap. 

  1. Pembiayaan Modal Kerja Bank 

Bank bertindak sebagai Shahibul Maal atau yang biasa disebut juga dengan pemberi modal, dimana berperan juga untuk menyelidiki kelayakan suatu usaha sebelum mendapatkan pinjaman. Selain itu, bank secara berkala meninjau perkembangan usahanya dalam pemaksimalan modal atau dana yang telah diserahkan sehingga keuntungan hanya berasal dari usaha nasabah. 

  1. Pembiayaan KPR Bank Syariah 

Pembiayaan KPR atau yang juga bias akita sebut dengan peminjaman hipotek adalah salah satu contoh akad musyarakah yang ada di bank syariah. Unsur musyarakah dari kerjasama ini adalah menggabungkan modal atau dana yang dimiliki bank dan nasabah untuk membeli rumah dari developer. Umtuk keuntungannya sendiri bank menerima persentase dari sewa bulanan yang dibayarkan oleh pelanggan yang telah melakukan akad sebelumnya. 

  1. Kerjasama Usaha Bagi Hasil 

Kerjasama ini biasanya dilakukan dengan meminta kepada seorang investor atau orang yang kan memberikan modal untuk menanamkan modalnya yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan bisnis oleh orang yang diberi modal.untuk keuntungan atau nisbahnya sendiri nantinya akan dibuat berdasarkan kesepakatan atau akad yang telah dilaksanakan dalam perserikatan tersebut.  








C.Kesimpulan

Pembiayaan atau akaad musyarakah merupakan sebuah bentuk perserikatan atau perjanjian atau Kerjasama yang terjadi diantara pemilik modal yang dimana hal ini dapat terjadi antara dua orang maupun beberapa orang didalam berbagai bentuk guna melaksanakan suatu kegiatan yang halal dan produktif dengan kesepakatan yang telah ditentukan secara adil dan proposional dalam pembagian margin maupun keuntungannya. 

Dari pernyataan diatas dapat kita simpulkan bahwa musyarakah merupakan suatu kerjasama antara pemilik modal terdiri dari dua orang atau lebih dalam berbagai bentuk guna melaksanakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan suatu keadaan laba dan rugi yang dimana hasilnya nanti dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati secara adil. Akad musyarakah biasanya diterapkan dalam pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana atau modal yang digunakan untuk pembiayaan proyek, dan ketika proyek telah selesai, nasabah mengembalikan dana yang telah digunakan bersama untuk bagi hasil yang disepakati dengan nasabah. bank pada awal kontrak. Pembiayaan KPR Bank Syariah Pembiayaan KPR atau yang juga bias akita sebut dengan  Peminjaman hipotek adalah salah satu contoh akad musyarakah yang ada di bank syariah. 
















D.Daftar Pustaka

Apriyanti, Sri. “Baitul Maal Wattamwil.” Prinsip Operasi Bmt, 2012. 

Ascarya, and Diana Yumanita. “The Profile of Micro , Small , and Medium Enterprises in Indonesia.” 2nd Islamic Conference 2007 (IECONS2007), no. July 2007 (2016). 

Aswin, Aswin. “Potensi Risiko Pada Pembiayaan Di Bank Syariah Sebuah Tinjauan Pada 

Hubungan Keagenan.” ASY SYAR’IYYAH: JURNAL ILMU SYARI’AH DAN 

PERBANKAN ISLAM 6, no. 2 (2021). https://doi.org/10.32923/asy.v6i2.2055. 

Hasanah, Umrotul, and Hoirul Ichfan. “Aplikasi Pembiayaan Akad Musyarakah Pada Perbankan Syariah.” Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi Syariah 3, no. 1 (2021). https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v3i1.1085. 

Hidayatina, H, and M U Joni. “OPERASIONAL KOPERASI ISHLAH DAYAH 

MALIKUSSALEH PANTON LABU MENURUT PERSPEKTIF AKAD TABARRU’PADA 

ASURANSI SYARIAH.” Jurnal Ekonomi Syariah …, 2018. 

Inayah, Ina Nur. “PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM INVESTASI SYARIAH.” AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.15575/aksy.v2i2.9801. 

Masitha, Annisa, and Wardah Yuspin. “Paradigma Profit and Loss Sharing: Hambatan Dan Peluang Dalam Pembiyaan Musyarakah.” In Annual Conference On Ihtifaz: Islamic Economics, Finance, and Banking, 2020. 

Maulana, Muhammad, and Aulil Amri. “Polarization of Profit Sharing of Paddy Cultivation in the Acehnese Community as an Attempt to Alleviate Poverty: A Study of Fiqh Muamalah.” Samarah 5, no. 1 (2021). https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.8774. 

Muhammad Syarif Hidayatullah. “Kontemporer (Membangun Paradigma Ekonomi Syariah 

Di Masyarakat) Urgensi Mempelajari Fikih Muamalah Dalam Merespon Ekonomi Dan Keuangan.” Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 5, no. 1 (2021). https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.33-59. 

Musfiroh, Mila Fursiana Salma. “Musyârakah Dalam Ekonomi Islam (Aplikasi Musyârakah Dalam Fiqih Dan Perbankan Syariah).” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 2, no. 01 (2016). https://doi.org/10.32699/syariati.v2i01.1127. 

Noviar, Helmi. “EKSPEKTASI RASIONAL: PAST, PRESENT AND FUTURE.” JURNAL 

PERSPEKTIF EKONOMI DARUSSALAM 2, no. 1 (2017). https://doi.org/10.24815/jped.v2i1.6649. 

Shalihah, Maratun. “Konsep Syirkah Dalam Waralaba.” Tahkim 12, no. 2 (2016). 

Suretno, Sujian, and Bustam Bustam. “PERAN BANK SYARIAH DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN NASIONAL MELALUI PEMBIAYAAN 

MODAL KERJA PADA UMKM.” Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 4, no. 01 (2020). https://doi.org/10.30868/ad.v4i01.752. 

Syahpawi, Amiur Nuruddin, and Sri Sudiarti. “Syirkah Amlak’s Implications in Building Community Economic Independence (Analysis of Meranti Islands Regency, Riau 

Province).” International Journal of Innovative Technology and Exploring Engineering 8, no. 9 Special Issue 3 (2019). https://doi.org/10.35940/ijitee.I3328.0789S319. 

Wibowo, G A, and A Adityawarman. “Analisis Pengaruh Dewan Komisaris, Dana Syirkah Dan Kontribusi Sosial Terhadap Kinerja Bank Umum Syariah Di Indonesia.” Diponegoro Journal of …, 2017. 

Widianengsih, Neneng, Sri Suartini, and Nana Diana. “Pengaruh Pembiayaan Murabahah , Mudharabah Dan Musyarakah Terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Syariah Di Indonesia.” Jurnal AKUNSIKA Akuntansi Dan Keuangan 1, no. 1 (2020). 

Wijayanti, Titik Nurjannah, and Farid Hidayat. “Minat Generasi Milenial Terhadap Produk Pembiayaan KPR Bank Syariah.” Equilibrium: Jurnal Pendidikan 8, no. 2 (2020). https://doi.org/10.26618/equilibrium.v8i2.3460. 

Yakinah, Yakinah, Kamaluddin Ritonga, Arti Damisa, and Sulaiman Efendi. “THE EFFECT 

OF MURĀBAHAH AND MUSYĀRAKAH FINANCING DISTRIBUTION ON 

OPERATIONAL REVENUE OF PEOPLE’S FINANCING BANK SHARIA 2015-2018.” 

Journal Of Sharia Banking 1, no. 1 (2020). https://doi.org/10.24952/jsb.v1i1.4744. 

Yuliana, Rita. “MUHASABAH BANK SYARIAH DALAM PENERAPAN PRINSIP BAGI 

HASIL.” IMANENSI: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi Islam 1, no. 1 (2019). https://doi.org/10.34202/imanensi.1.1.2013.51-61. 

Zayanie, Jehan Maya. “Strategi Bank Wakaf Mikro Buntet Pesantren Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Kecil.” Repository.Uinjkt.Ac.Id, 2021. 

 






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment