KAJIAN FIQH MUAMALAH TERHADAP KONSEP PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DI PERBANKAN SYARIAH

 

HESA GUSANTRI (50210035)

 

MAHASISWI PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

 

EMAIL : hgusantri@gmail.com

 

A.    Pendahuluan

 

1.      Latar belakang masalah

Perkembangan Perbankan Syariah yang tumbuh begitu pesatnya di dunia Perbankan menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap perekonomian syariah berkaitan dengan pembiayaan, tabungan, kerjasama dan lainnya semakin bertambah. Perkembangan ini tidak lain karena kesadaran masyarakat akan ekonomi syariah yang mempunyai nilai tambah tidak saja dunia bahkan akhirat. Di samping itu kesadaran masyarakat akan sumber daya manusia pada bidang ekonomi syaraiah merupakan suatu keniscayaan. Kebutuhan-kebutuhan terhadap pondasi ekonomi syariah menjadi salah satu bagian penting dalam mengembangkan akan sumber daya manusia dan ekonomi syariah dalam lembaga keuangan dan perbankan. Sumber daya ekonomi syariah berkaitan erat dengan kecakapan mereka dalam pengelolaan keuangan khususnya dana nasabah di perbankan. Pengelolaan yang baik akan mewujudkan hasil yang baik pula bagi nasabah, perbankan dan masyarakat pada umumnya.

Perbankan syariah dikenal dengan istilah Islamic banking. Kata Islamic pada awalnya dikembangkan sebagai satu respon dari kelompok ekonomi dan praktisi. Perbankan Islam berusaha mengakomodir berbagai kebutuhan dan kepentingan agar jasa transaksi keuangan dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah, sehingga praktek-praktek yang mengarah pada terjadinya riba, spekulasi, monopoli, gharar, dan praktekpraktek lainnya akan tidak terjadi. Dengan demikian prinsip syariah dalam pelaksanaan perbankan syaraiah akan maju.

Bagi hasil merupakan satu bentuk return (perolehan kembalian) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu. Besar kecilnya perolehan kembalian itu sangat bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Dengan demikian system bagi hasil merupakan salah satu praktek perbankan syariah. Bagi hasil adalah bagian dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan dengan pembagian hasil usaha yang ditentukan dari awal terjadinya aqad kerja sama, dengan menentukan porsi masing-masing pihak, baik dengan menentukan persenannya atau membagi dalam skala bandingan. Dengan demikian antara pekerja dan pemilik modal akan mendapatkan keuntungan dengan porsi yang telah ditentukan.

 

2.      Tujuan Penulisan

a.       Mengetahui penjelasan pengelolaan dana bagi hasil

b.      Mengetahui penjelasan Konsep pengelolaan dan sistem bagi hasil pada perbankan syariah dalam kontek Fiqh Muamalah

 

3.      Manfaat penulisan

Adapun manfaat penulisan ini ialah agar orang-orang mengetahui begitu pentingnya kita mempelajari ataupun memahami fiqh muamalah dalam konsep pengelolaan dana bagi hasil di perbankan syariah maupun di dalam transaksi dan di dalam konsep-konsep pengelolaan dana lainnya. Serta orang-orang bias mengetahui batasan-batasannya agar tidak melenceng dari konsep fiqh muamalah.

 

4.      Batasan masalah

Adapun batasan-batasan masalah dalam penulisan ini yaitu :

a.       Membahas tentang pengelolaan dana bagi hasil

b.      Membahas tentang konsep pengelolaan dana bagi hasil

c.       Membahas tentang system bagi hasil pada perbankan syariah dalam kontek fiqh muamalah

 

B.     Pembahasan

 

a)      Pengertian Pengelolaan Dana dan Bagi Hasil

Salah satu manajemen Bank adalah mengelolan/pengelolaan modal bank agar dapat berfungsi sesuai dengan perananya selaku penggerak aktifitas, baik mengatur dana masuk dari masyarakat, dana keluar yang dikelola oleh Bank dengan memenuhi kebutuhan dan kepentingan nasabah sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan Bagi Hasil menurut terminologi dikenal dengan profit sharing, dalam kamus ekonomi diartikan dengan pembagian laba. Profit sharing diartikan sebagai system pembagian keuntungan yang didapat dari suatu usaha. Menurut etimologi adalah bagi hasil, dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar.

Sistem baagi merupakan sistem dimana dilakukanperjanjian atau ikatan bersama didalam melakukan kegiatan usaha yang didalamnya terdapat perjanjian adanya pembagian hasil atas keuntngan yang akan diperoleh antara kedua belah pihak. Bagi hasil ini merupakan cirri khas dalam perbankan syariah sebagai suatu sistem ekonomi syariah dijalankan utnuk masyarakat. Konsep bagi hasil menurut tim pengembangan perbankan syariah institute bankir Indonesia, adalah;

a.       Pemilik dana akan menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai pengelola

b.      Pengelola atau lembaga keuangan syariah akan mengelola dana tersebut dalam sistem pool of fund selanjutnya akan diinvestasikan dana tersebut ke dalam proyek atau usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi syariah aspek syariah

c.       Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerjasama, nominal, nisbah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut

 

Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem yaitu;

1)      Profit sharing

Profit sharing didalam istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan suatu perusahaan lebih besar dari biaya totalnya. Dalam istilah lain adalah perhitungan bagi hasil didasarkan pada hasil bersih dari total pedapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan keuntungan (pendapatan) tersebut. Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal dengan pengelola modal dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi. Dimana diantara keduanya akan terikat kontrak bahwa jika terdapat keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan nisbah kesepakatan di awal perjanjian.

Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhannya dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atau kerja yang telah dilakukannya. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa mendapatkan keuntungan dan juga bisa mendapatkan kerugian sesuai dengan sistem dan aktivitas usaha yang dijalankan.

2)      Revinue Sharing

Revinue Sharing merupakan dua kata yang digunakan dalam istilah ekonomi, revinue berarti hasil, penghasilan atau pendapatan. Sedangkan sharing berarti bagi atau bagian, revue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan. Di dalam revinue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya dan laba. Berdasarkan hal tersebut revinue pada prinsip ekonomi diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi.

3)      Aqad Musyarakah.

Musyarakah adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan antara keduanya. Musyarakah adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah, dan bank setuju untuk membiayai suatu usaha atau suatu proyek secara bersama dengan nasabah dengan investor dengan jumlah berdasarkan podentase tertentu dengan dasar pembagaian hasil/keuntungan yang ditetapkan terlebih dahulu.

4)      Aqad Mudaharabah

Mudharabah adalah suatu pernyataan yang mengnadung pengertian bahwa seseorang member modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungan dibagi antara kedua belah pihak sesuai perjanjian. Aqad dan produk mudharabah ada dalam beberapa bentuk seperti; tabungan, diposito, investasi atara bank.

 

b)      Konsep pengelolaan dan sistem bagi hasil pada perbankan syariah dalam kontek Fiqh Muamalah

Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa, yang dimulai dengan berdirinya Bank Muamalah sebagai cikal bakal perbankan syariah di Indonesia.

Awal lahirnya dan bendirinya bank syariah, banyak pengamat yang meragukan akan eksistensi perbankan syariah di tengah-tengah banyaknya bank konvensional. Bagi hasil merupakan salah satu jawaban atas keraguan masyarakat terhadap perbankan syariah yang digagas oleh Pemerintah, karena perbankan yang ada di Indonesia pada umumnya adalah system konvensional yang sudah melembaga dalam masyarakat. Ternyata bank Muamalat mampu melewati dari krisis ekonomi pada saat Indonesia mengalami krisis ekonomi tersebut.

Perbedaan antara sistem syariah dengan sistem lain dalam perbankan adalah pada penerapan bunga, dalam Islam sistem bunga dinyatakan haram sehingga perbankan merubah dengan menggantikan pada sistem bagi hasil. Konsep bagi hasil sangat berbeda dengan konsep bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional. Dalam perbankan syariah konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut;

1)      Konsep bagi hasil

a)      Pemilik dana menanamkan modalnya melalui institusi keuangan yang bertindak sebegai pengelola dana.

b)      Pengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana) selanjutnya pengelola dana akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi syarat aspek syariah.

c)       Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerja sama, jumlah nominal dana, nisbah dan jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut.

2)      Perhitungan Bagi Hasil Syariah

Metode penghitungan bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;

v  Menghitung saldo rata-rata harian sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.

v  Menghitung rata-rata pendistribusian dana yang dilakukan oleh Bnak dalam sebulan, kemudian menghitung jumlah total pendistribusian dana baik dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli maupun suku bungan perbankan umum (SBPU).

v  Menghitung distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.

v  Membandingkan atara jumlah sumber dana dengan total dana yang disalurkan.

v  Mengalokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimilki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang.

v  Memperhitungkan nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (aqad)

3)      Perhitungan bagi hasil nasabah

Setelah menentukan prinsip perhitungan bagi hasil yang akan digunakan, misalnya menggunakan revinue sharing. Tahap selanjutnya adalah menghitung pendapatan yang akan didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil untuk bank dan nasabah. Dalam perolehan pendapatan terdapat dua variasi sumber dana untuk memperoleh pendapatan yang diterima oleh bank, yaitu;

v  Seluruh pendapatan berasal dari pembiayaan yang sumbernya dari dana nasabah.

v  Sebagian pendapatan berasal dari pembiayaan yang sumbernya dari dana nasabah dan sebagian pendapatan dari modal bank.

Oleh karena adanya variasi tersebut maka perlu dipisahkan mana yang pendapatannya diterima dari sumber dana nasabah dan yang berasal dari bank. Hal ini penting karena jika pendapatan diperoleh dari sumber dana yang dimiliki bank, maka tidak ada bagi hasil yang didistribusikan kepada nasabah, artinya semua pendapatan menjadi hak bank. Namun apabila sumber dananya berasal dari nasabah, maka pendapatan tersebut harus didistribusikan untuk nasabah dan bank.

Karena itu perhitungan bagi hasil dengan nasabah dilakukan dengan;

v  Menghitung jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana.

v  Menghitung pendapatan bagi hasil yang akan dibayarkan kepada masing-masing jenis dana sesuai dengan kesepatan nisbah.

v  Menghitung ekuivalen rate untuk masing-masing jenis sumber dana uantuk jangka waktu 31 hari.

Pada umunya bank-bank syariah di Indonesia dalam perhitungan bagi hasil menggunakan sistem bobot pada setiap dana investasi dengan mengalikan prosentasi bobot tersebut dengan saldo rata-rata. Semakin labil Investasi semakin kecil bobot yang dikenakan dan semakin stabil investasi semakin besar bobot yang dikenakan pada investasi tersebut.

 

C.    Penutup

1)      Kesimpulan

Sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah terbagi kepada dua sistem, yaitu; (1) Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. (2) revinue sharing, yaitu seistem bagi hasil yang didasarkan pada total seluurh pendapatan yang diterima sebelum dikurang dengan baya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapat tersebut.

Di dalam perbankan syariah Indonesia sistem bagi hasil yang diberlakukan adlah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revinue sharing, bank syariah dapat berperan sebagai pengelola, maka biaya tersebut akan ditanggung oleh bank. Begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana.

2)      Saran

Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekeliruan karena minimnya referensi yang penulis dapatkan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan penulisan tugas ini.

 

D.    Daftar Putaka

 

Fauziyah, Skripsi; Analisis Metode Perhitungan Bagi Hasil pada Pembiayaan

Murabahah berdasarkan Fatwa DSN di BMT Khonsa Cilacap, Jurusan

Manajemen, Tahun 2006.

Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002.

Usammah, Jurnal JESKaPe, Vol. 1, No. 2 Juli – Desember 2017

http://www.kompasiana.com/manajemen bank syariah tentang bagi hasil.

http//id.wikipedia org/wiki/bagi hasil.

http//zanikhan.multiply.com/journal/item/435/Bakhrul, Konsep Bagi Hasil

dalam Perbankan Syariah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment