KAJIAN
FIQH MUAMALAH TERHADAP KONSEP PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DI PERBANKAN SYARIAH
HESA
GUSANTRI (50210035)
MAHASISWI PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
EMAIL : hgusantri@gmail.com
A. Pendahuluan
1. Latar
belakang masalah
Perkembangan Perbankan
Syariah yang tumbuh begitu pesatnya di dunia Perbankan menunjukkan bahwa minat
masyarakat terhadap perekonomian syariah berkaitan dengan pembiayaan, tabungan,
kerjasama dan lainnya semakin bertambah. Perkembangan ini tidak lain karena
kesadaran masyarakat akan ekonomi syariah yang mempunyai nilai tambah tidak
saja dunia bahkan akhirat. Di samping itu kesadaran masyarakat akan sumber daya
manusia pada bidang ekonomi syaraiah merupakan suatu keniscayaan.
Kebutuhan-kebutuhan terhadap pondasi ekonomi syariah menjadi salah satu bagian
penting dalam mengembangkan akan sumber daya manusia dan ekonomi syariah dalam
lembaga keuangan dan perbankan. Sumber daya ekonomi syariah berkaitan erat
dengan kecakapan mereka dalam pengelolaan keuangan khususnya dana nasabah di
perbankan. Pengelolaan yang baik akan mewujudkan hasil yang baik pula bagi
nasabah, perbankan dan masyarakat pada umumnya.
Perbankan syariah
dikenal dengan istilah Islamic banking. Kata Islamic pada awalnya dikembangkan
sebagai satu respon dari kelompok ekonomi dan praktisi. Perbankan Islam
berusaha mengakomodir berbagai kebutuhan dan kepentingan agar jasa transaksi
keuangan dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah,
sehingga praktek-praktek yang mengarah pada terjadinya riba, spekulasi,
monopoli, gharar, dan praktekpraktek lainnya akan tidak terjadi. Dengan
demikian prinsip syariah dalam pelaksanaan perbankan syaraiah akan maju.
Bagi hasil merupakan satu bentuk return
(perolehan kembalian) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu. Besar
kecilnya perolehan kembalian itu sangat bergantung pada hasil usaha yang
benar-benar terjadi. Dengan demikian system bagi hasil merupakan salah satu
praktek perbankan syariah. Bagi hasil adalah bagian dari pekerjaan atau usaha
yang dilakukan dengan pembagian hasil usaha yang ditentukan dari awal
terjadinya aqad kerja sama, dengan menentukan porsi masing-masing pihak, baik
dengan menentukan persenannya atau membagi dalam skala bandingan. Dengan
demikian antara pekerja dan pemilik modal akan mendapatkan keuntungan dengan
porsi yang telah ditentukan.
2. Tujuan
Penulisan
a. Mengetahui
penjelasan pengelolaan dana bagi hasil
b. Mengetahui
penjelasan Konsep pengelolaan dan sistem bagi hasil pada perbankan syariah
dalam kontek Fiqh Muamalah
3. Manfaat
penulisan
Adapun manfaat
penulisan ini ialah agar orang-orang mengetahui begitu pentingnya kita
mempelajari ataupun memahami fiqh muamalah dalam konsep pengelolaan dana bagi
hasil di perbankan syariah maupun di dalam transaksi dan di dalam konsep-konsep
pengelolaan dana lainnya. Serta orang-orang bias mengetahui batasan-batasannya
agar tidak melenceng dari konsep fiqh muamalah.
4. Batasan
masalah
Adapun batasan-batasan
masalah dalam penulisan ini yaitu :
a. Membahas
tentang pengelolaan dana bagi hasil
b. Membahas
tentang konsep pengelolaan dana bagi hasil
c. Membahas
tentang system bagi hasil pada perbankan syariah dalam kontek fiqh muamalah
B. Pembahasan
a) Pengertian
Pengelolaan Dana dan Bagi Hasil
Salah satu manajemen
Bank adalah mengelolan/pengelolaan modal bank agar dapat berfungsi sesuai
dengan perananya selaku penggerak aktifitas, baik mengatur dana masuk dari
masyarakat, dana keluar yang dikelola oleh Bank dengan memenuhi kebutuhan dan
kepentingan nasabah sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan Bagi Hasil menurut
terminologi dikenal dengan profit sharing, dalam kamus ekonomi diartikan dengan
pembagian laba. Profit sharing diartikan sebagai system pembagian keuntungan
yang didapat dari suatu usaha. Menurut etimologi adalah bagi hasil, dalam kamus
ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang
timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar.
Sistem baagi merupakan
sistem dimana dilakukanperjanjian atau ikatan bersama didalam melakukan
kegiatan usaha yang didalamnya terdapat perjanjian adanya pembagian hasil atas
keuntngan yang akan diperoleh antara kedua belah pihak. Bagi hasil ini
merupakan cirri khas dalam perbankan syariah sebagai suatu sistem ekonomi
syariah dijalankan utnuk masyarakat. Konsep bagi hasil menurut tim pengembangan
perbankan syariah institute bankir Indonesia, adalah;
a. Pemilik
dana akan menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan syariah yang
bertindak sebagai pengelola
b. Pengelola
atau lembaga keuangan syariah akan mengelola dana tersebut dalam sistem pool of
fund selanjutnya akan diinvestasikan dana tersebut ke dalam proyek atau usaha
yang layak dan menguntungkan serta memenuhi syariah aspek syariah
c. Kedua
belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerjasama, nominal,
nisbah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang
diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem yaitu;
1) Profit
sharing
Profit sharing didalam
istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan suatu perusahaan
lebih besar dari biaya totalnya. Dalam istilah lain adalah perhitungan bagi
hasil didasarkan pada hasil bersih dari total pedapatan setelah dikurangi
dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan keuntungan (pendapatan)
tersebut. Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk
dari perjanjian kerjasama antara pemodal dengan pengelola modal dalam
menjalankan kegiatan usaha ekonomi. Dimana diantara keduanya akan terikat
kontrak bahwa jika terdapat keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai
dengan nisbah kesepakatan di awal perjanjian.
Kerugian bagi pemodal
tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhannya
dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atau
kerja yang telah dilakukannya. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa
mendapatkan keuntungan dan juga bisa mendapatkan kerugian sesuai dengan sistem
dan aktivitas usaha yang dijalankan.
2) Revinue
Sharing
Revinue Sharing
merupakan dua kata yang digunakan dalam istilah ekonomi, revinue berarti hasil,
penghasilan atau pendapatan. Sedangkan sharing berarti bagi atau bagian, revue
sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan. Di dalam revinue
terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya dan laba. Berdasarkan hal
tersebut revinue pada prinsip ekonomi diartikan sebagai total penerimaan dari
hasil usaha dalam kegiatan produksi.
3) Aqad
Musyarakah.
Musyarakah adalah
mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak
dapat dibedakan antara keduanya. Musyarakah adalah suatu kerjasama antara bank
dan nasabah, dan bank setuju untuk membiayai suatu usaha atau suatu proyek
secara bersama dengan nasabah dengan investor dengan jumlah berdasarkan
podentase tertentu dengan dasar pembagaian hasil/keuntungan yang ditetapkan
terlebih dahulu.
4) Aqad
Mudaharabah
Mudharabah adalah suatu
pernyataan yang mengnadung pengertian bahwa seseorang member modal niaga kepada
orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungan dibagi antara
kedua belah pihak sesuai perjanjian. Aqad dan produk mudharabah ada dalam
beberapa bentuk seperti; tabungan, diposito, investasi atara bank.
b) Konsep
pengelolaan dan sistem bagi hasil pada perbankan syariah dalam kontek Fiqh
Muamalah
Perbankan syariah di
Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa, yang dimulai dengan
berdirinya Bank Muamalah sebagai cikal bakal perbankan syariah di Indonesia.
Awal lahirnya dan
bendirinya bank syariah, banyak pengamat yang meragukan akan eksistensi
perbankan syariah di tengah-tengah banyaknya bank konvensional. Bagi hasil
merupakan salah satu jawaban atas keraguan masyarakat terhadap perbankan
syariah yang digagas oleh Pemerintah, karena perbankan yang ada di Indonesia
pada umumnya adalah system konvensional yang sudah melembaga dalam masyarakat.
Ternyata bank Muamalat mampu melewati dari krisis ekonomi pada saat Indonesia
mengalami krisis ekonomi tersebut.
Perbedaan antara sistem
syariah dengan sistem lain dalam perbankan adalah pada penerapan bunga, dalam
Islam sistem bunga dinyatakan haram sehingga perbankan merubah dengan
menggantikan pada sistem bagi hasil. Konsep bagi hasil sangat berbeda dengan
konsep bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional. Dalam perbankan
syariah konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut;
1) Konsep
bagi hasil
a) Pemilik
dana menanamkan modalnya melalui institusi keuangan yang bertindak sebegai
pengelola dana.
b) Pengelola
dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund
(penghimpunan dana) selanjutnya pengelola dana akan menginvestasikan dana-dana
tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta
memenuhi syarat aspek syariah.
c) Kedua
belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerja sama,
jumlah nominal dana, nisbah dan jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut.
2) Perhitungan
Bagi Hasil Syariah
Metode penghitungan
bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut;
v Menghitung
saldo rata-rata harian sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
v Menghitung
rata-rata pendistribusian dana yang dilakukan oleh Bnak dalam sebulan, kemudian
menghitung jumlah total pendistribusian dana baik dalam bentuk pembiayaan bagi
hasil, jual beli maupun suku bungan perbankan umum (SBPU).
v Menghitung
distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
v Membandingkan
atara jumlah sumber dana dengan total dana yang disalurkan.
v Mengalokasikan
total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimilki sesuai
dengan saldo rata-rata tertimbang.
v Memperhitungkan
nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (aqad)
3) Perhitungan
bagi hasil nasabah
Setelah menentukan
prinsip perhitungan bagi hasil yang akan digunakan, misalnya menggunakan
revinue sharing. Tahap selanjutnya adalah menghitung pendapatan yang akan
didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil untuk bank dan nasabah. Dalam
perolehan pendapatan terdapat dua variasi sumber dana untuk memperoleh
pendapatan yang diterima oleh bank, yaitu;
v Seluruh
pendapatan berasal dari pembiayaan yang sumbernya dari dana nasabah.
v Sebagian
pendapatan berasal dari pembiayaan yang sumbernya dari dana nasabah dan
sebagian pendapatan dari modal bank.
Oleh
karena adanya variasi tersebut maka perlu dipisahkan mana yang pendapatannya
diterima dari sumber dana nasabah dan yang berasal dari bank. Hal ini penting
karena jika pendapatan diperoleh dari sumber dana yang dimiliki bank, maka
tidak ada bagi hasil yang didistribusikan kepada nasabah, artinya semua
pendapatan menjadi hak bank. Namun apabila sumber dananya berasal dari nasabah,
maka pendapatan tersebut harus didistribusikan untuk nasabah dan bank.
Karena
itu perhitungan bagi hasil dengan nasabah dilakukan dengan;
v Menghitung
jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana.
v Menghitung
pendapatan bagi hasil yang akan dibayarkan kepada masing-masing jenis dana
sesuai dengan kesepatan nisbah.
v Menghitung
ekuivalen rate untuk masing-masing jenis sumber dana uantuk jangka waktu 31
hari.
Pada
umunya bank-bank syariah di Indonesia dalam perhitungan bagi hasil menggunakan
sistem bobot pada setiap dana investasi dengan mengalikan prosentasi bobot
tersebut dengan saldo rata-rata. Semakin labil Investasi semakin kecil bobot
yang dikenakan dan semakin stabil investasi semakin besar bobot yang dikenakan
pada investasi tersebut.
C. Penutup
1)
Kesimpulan
Sistem
bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah terbagi kepada dua sistem,
yaitu; (1) Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil
bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan
pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. (2)
revinue sharing, yaitu seistem bagi hasil yang didasarkan pada total seluurh
pendapatan yang diterima sebelum dikurang dengan baya-biaya yang telah
dikeluarkan untuk memperoleh pendapat tersebut.
Di
dalam perbankan syariah Indonesia sistem bagi hasil yang diberlakukan adlah
sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revinue sharing, bank syariah
dapat berperan sebagai pengelola, maka biaya tersebut akan ditanggung oleh
bank. Begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik dana akan
membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana.
2)
Saran
Penulis
menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekeliruan karena minimnya
referensi yang penulis dapatkan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik
dan saran dari pembaca demi perbaikan penulisan tugas ini.
D.
Daftar
Putaka
Fauziyah,
Skripsi; Analisis Metode Perhitungan Bagi Hasil pada Pembiayaan
Murabahah berdasarkan Fatwa DSN di BMT Khonsa
Cilacap, Jurusan
Manajemen, Tahun 2006.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta:
UPP AMP YKPN, 2002.
Usammah, Jurnal JESKaPe, Vol. 1, No. 2
Juli – Desember 2017
http://www.kompasiana.com/manajemen bank
syariah tentang bagi hasil.
http//id.wikipedia org/wiki/bagi hasil.
http//zanikhan.multiply.com/journal/item/435/Bakhrul,
Konsep Bagi Hasil
dalam Perbankan Syariah
0 Response to " "
Post a Comment