PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH



DISUSUN OLEH:

IRNA SAPITRI (501210021)



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

2022



EMAIL: sapitriirna271@gmail.com









PENDAHULUAN


  • Latar Belakang

                Produk dan jasa perbankan syariah merupakan penghimpunan dana di bank syariah berupa berbentuk giro, tabungan dan deposito. Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dibagi atas tiga bagian besar, antara lain

  1. Produk Penghimpunan Dana (Funding) adalah penyaluran dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah.

  2. Produk Jasa (Service) adalah Jasa perbankan penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syariah dapat pula melakukan berbagai layanan jasa perbankan pada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan.

  3. Produk Penyaluran Dana (Financing) adalah penyaluran dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah.

Adapun mengenai pembahasan bagian tentang  produk dan jasa perbankan syariah, sudah diterapkan di dalam islam











  • Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah: 

  1. Untuk mengetahui pengertian dari bank syariah   

  2. Untuk mengetahui produk dan  jasa dan layanan bank syariah dan perbankan umum

  3. Agar menjadikan karya tulis ini sebuat materi pertimbangan buat para ilmuan penegak ekonomi dalam menganalisi dan mengetahui bagaimana dalam pelaksanaan poduk dan jasa perbankan syariah di masa saat ini . Dan merupakan salah pembahasan ini satu sayarat tugas dari mata kuliah lembaga keuangan syariah



  • Manfaat Penulisan

Adapun manfaat penulisan  ini adalah: 

  1. Dengan adanya penulisan ini maka para pembaca dapat mengetahui apa-apa saja produk perbanka umum maupun syariah. 

  2. Setelah membaca ini pembaca dapat mengetahui jasa dan layanan perbankan, baik itu bank umum maupun bank syariah.












PEMBAHASAN

Produk dan Jasa Perbankan Syariah

     Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dibagi atas tiga bagian besar, antara lain:

  1. Produk Penyaluran Dana (Financing)

     Dalam penyaluran dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya;

  1. Pembiayaan dengan perinsip jual beli (ba’i)

     Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual, transaksi jual beli dibedakan berdasarkan untuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya:

  1. Pembiayaan murabahah (al- ba’I bil tasman ajil)

     Berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Akad jual beli antara bank dan nasabah, Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin) dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan, maksudnya barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh atau cicilan.



  1. Pembiayaan salam

     Adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada.oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga jual beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya talangan(britging finansing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran, ketentuan umum pembiayaan salam;

  • Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.

  • Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad mka nasabah harus mengembalikan dana atau mengganti barangnya. 

  • Menggingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli sebagai persediaan. Maka kemungkinan bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua)

  1. Pembiayaan istishna’

     Merupakan produk salam, tapi dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank beberapakali pembayaran. Ketentuan umum: Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.



  1. Pembiayaan dengan perinsip sewa menyewa (ijarah)

     Transaksi ijarah dilandasai adanya perpindahan manfaat. Perinsip ijarah sama saja dengan perinsip jual beli tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Sewa bank dapat saja mejual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindah kepemilikannya). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya.

  1. Pembiayaan dengan perinsip bagi hasil (syirkah)

     Produk pembayaran syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:

  1. Pembiayaan musyarakah 

     Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. ketentuan umumnya:

  • Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelolah sama sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.

  • Biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui sama sama.

  • Peroyek yang akan dijlankan harus disebutkan dalam akad.

  1. Pembiayaan mudharabah 

     Bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelolah dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Ketentuan umumnya adalah

  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelolah modal harus diserahkan tunai.

  • Hasil modal pembiayaan diperhitungkan dengan cara: perhitungan pendapatan proyek dan perhitungan keuntungan proyek

  • Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada waktu yang disepakati. 

  • Bank berhak melakukann pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan atau usaha nasabah.

Perbdaannya terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan. Mudarabah modalnya hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.


  1. Pembiayaan dengan akad pelengkap 

    Akad pelengkap ini tidak ditunjukkan untuk mencari keuntungan, tapi ditunjukkan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Yang membahas akad akad pelengkap adalah :

  1. Hiwayah (alih utang piutang)

     Tujuan untuk membantu mendapatkan modal tunai akad agar dapat melanjutkan produksinya. Fasilitas ini lazim untuk membantu sup-plier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi.

  1. Rahn (gadai)

    Tujuan untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalm memberikan pembiayaan.

  1. Qardha (pinjaman uang) 

     Tujuannya untuk meminjamkan uang dari bank kepada nasabah atau anggota. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu:

  • Sebagai pinjaman talangan haji

  • Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah

  • Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil

  • Sebagai pinjaman kepada pengurus bank

  1. Wakalah (perwakilan)

     Tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewjiban pembayaran. Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.

  1. Kafalah (Bank Garansi). 

     Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.



  1. Produk Penghimpunan Dana (Funding)

     Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Perinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah

  1. Perinsip wadi’ah

     Perinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Wadi’ah amanah jadi perinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi bank bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

  1. Prinsip mudharabah

     Penyimpanan atau bertindak sebagai pengelolah. Rukun mudaharabah terpenuhi sempurna (ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, dan uga ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.

  1. Akad pelengkap

     Pada penyaluran dana, maka dalam pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan akad pelengkap. Ini juga tidak ditunjukkan untuk mencari keuntungan. Namun ditunjukkan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Alat pelengkap ini dibolehkan untuk meminta  pengganti biaya biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akadnya.




  1. Produk Jasa (Service)

     Jasa perbankan penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syariah dapat pula melakukan berbagai layanan jasa perbankan pada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Bank Syari’ah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa valuta asing (al-Sharf), sewa tempat simpanan (safe deposit box), dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodion). 

Jasa perbankan dibagi atas:

  1. Al-Sharf (jual beli faluta asing)

     Sejalan dengan prinsif sharf jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot).

  1. Ijarah (sewa tempat simpanan / safe deposit box)

     Jenis kegiatan ijarah antara lain, penyewa kotak simpanan jasa pelaksana administrasi dokumen bank mendapat imbaln sewa dari jasa tersebut. Pembiayaan dengan perinsip jual beli ditunjukkan untuk memiliki barang, sedangkan yang enggunakan perinsip sewa ditunjukkan untuk mendapatkan jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama yang ditunjukkan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus. 

     Pada kategori pertama dan kedua, tigkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang dan jasa yang dijual. Produk yang terasuk dalam kelompok adalah produk yang menggunakam prinsip jual beli. Ijarah waiqtina   adalah akad sewa menyewa antara bank (muaajir) dengan penyewa(mustajir) yang di ikuti janji bahwa pada saat yang di tentukan kepemilikan barang sewaan akan berpinda kemustajir.






















PENUTUP

       Kesimpulan

Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut: produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dibagi atas tiga bagian besar, antara lain:

  1. Produk Penyaluran Dana (Financing)

  1. Pembiayaan dengan perinsip jual beli(ba’i)

  2. Pembiayaan dengan perinsip sewa menyewa (ijarah)

  3. Pembiayaan dengan perinsip bagi hasil (syirkah)

  4. Pembiayaan dengan akad pelengkap 

  1. Produk Penghimpunan Dana (Funding)

     Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Perinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah:

  1. Perinsip wadi’ah

  2. Prinsip mudharabah

  3. Akad pelengkap

  1. Produk Jasa (Service)

    



 Jasa perbankan penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syariah dapat pula melakukan berbagai layanan jasa perbankan pada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. 

  1. Al-Sharf (jual beli faluta asing)

  2. Ijarah (sewa tempat simpanan / safe deposit box)














DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainul, Drs, Mba (2009). Dasar Dasar Manajemen Bank Syariah. Tangerang: Azka Publisher.

A.Karim, Ir Adiwarman (Edisi ketiga). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan.

R.Latumaerissa, Julius.Bank dan Lembaga Keuangan Lain: Penerbit Selemba empat.

Ascarya (2007). Akad dan Produk Bank Syariah, Indonesia , Jakarta: Raja Grafindo Persada.  




























Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment