Produk Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Perbankan
Syariah
Yunita (50210017)
MAHASISWI PROGRAM STUDI
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
EMAIL: yunyunita@gmail.com
A. Pendahuluan
1.Latar Belakang
Islam tidak mengenal
pemisahan total antara agama dan keduniaan, sebagaimana yang diyakini oleh para
perusak moral dan orang-orang yang tergoda pemikiran mereka. Islam tidak
menjadikan dunia ini sebagai pengikat antara Allah SWT. dengan para thaghut
manusia. Justru syariatnya yang suci Allah SWT. memenuhi kebutuhan dunia dan
kebutuhan akherat secara bersamaan, dengan hukum-hukum-Nya menyentuh seluruh
dimensi kehidupan.
Problematika
dunia usaha termasuk yang diperhatikan oleh syariat Islam, Islam menggambarkan,
memberikan konsep-konsep, menciptakan struktur hukum dan menetapkan berbagai
macam usaha yang berbeda-beda sebagai naungan bagi kalangan pelaku usaha supaya
tidak terjebak ke dalam hal-hal yang
diharamkan.Salah satu perkembangan dalam dunia ekonomi adalah tumbuh dan
berkembangnya lembaga-lembaga keuangan Islam atau perbankan Islam yang
usaha pokoknya mengadakan transaksi dan
produk-produk bank yang Islami, yakni terhindar dari unsur riba, terhindar dari
transaksi bathil, dan terhindar dari prinsip kezaliman.
2.Tujuan Penulisan
Untuk
itulah dalam tulisan ini, dibahas salah satu konsep ekonomi Islam Musyârakah atau Partnership, Project Financing, Trust Invesment (profit and loss sharing) aplikasinya
dalam Fiqh dan Perbankan Islam. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui Penerapan
profit and loss sharing pada akad pembiayaan Musyarakah juga untuk mengetahui
akibat hukum terhadap penerapan pembiayaan Musyarakah yang tidak sesuai dengan
prinsip bagi hasil
3. Manfaat Penulisan
Setelah mengetahui bagaimana
penerapan profit and loss sharing pada akad pembiayaan musyarakah , maka
diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi:
1. Manfaat Akademis
Diharapkan dari hasil
penelitian ini, dapat dijadikan rujukan bagi upaya pengembangan Ilmu Hukum
khususnya Hukum ekonomi dan bisnis Syariah, dan juga berguna sebagai referensi
mahasiswa, peneliti dan ilmuwan yang berkaitan dengan penelitian yang penulis
sampaikan. dan diharapkan ada tindak lanjut khususnya pada pembiayaan
Musyarakah pada Bank Syariah dan untuk perbaikan lembaga ekonomi syariah yang
benar-benar syariah di Indonesia ke depannya.
2. Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran terhadap penerapan prinsip bagi hasil
pada akad pembiayaan Musyarakah pada Bank Syariah. Diharapkan kedepannya
Perbankan syariah dalam pembiayaan Musyarakah benar-benar menerapkan prinsip
bagi hasil (profit and loss sharing)
4.Rumusan
Masalah
B.Pembahasan
1. Pengertian Musyârakah
Dari
segi bahasa, musyârakah disebut juga
sebagai syirkah bermakna al-ikhtilâṭ (percampuran)
antara satu bagian dengan lainnya sehingga sulit dipisahkan (Habib Nazir,M
Hasanudin, 2008 : 467), Atau seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang
lain sehingga tidak mungkin dibedakan (Hendi Suhendi, 2007 : 125).
Dari
segi istilah, para ulama fiqh berbeda pendapat dalam mengartikan musyârakah. Menurut mazhab Hanafiayah, musyârakah adalah perjanjian atau akad
antara dua pihak yang berkerjasama dalam hal permodalan dan keuntungan (Sayyid
Sabiq, 1987 : 193). Menurut Mazhab Syafi’ie, musyârakah atau syirkah adalah
adanya hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang
disepakatinya. Menurut ulama mazhab Maliki, musyârakah
atau syirkah adalah pemberian wewenang untuk melakukan tindakan hukum
kepada pihak-pihak yang bekerjasama. Menurut mazhab Hanbali, musyârakah atau syirkah adalah
percampuran atau penggabungan dalam kepemilikan dan wewenang (Habib Nazir,M
Hasanudin, 2008: 467).
Meskipun secara
redaksional para ulama fiqh berbeda pendapat, namun pada dasarnya mereka
mempunyai esensi yang sama, yaitu musyârakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu dimana masingmasing pihak memberikan kontribusi dana (kompensasi, expertise) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
2.Landasan Hukum Akad
Musyarakah
1. Al-Quran
Dan bagianmu (suami) adalah setengah
dari harta peninggalan istrimu jika kamu tidak mempunyai anak. Jika mereka
memiliki anak, Anda mendapatkan seperempat dari warisan atau hutang yang mereka
tinggalkan. Jika Anda tidak memiliki anak, istri Anda akan mendapatkan
seperempat dari kekayaan yang Anda tinggalkan. Jika Anda memiliki anak, istri
akan menerima seperdelapan dari apa yang Anda tinggalkan (setelah memenuhi)
wasiat Anda atau (dan setelah melunasi hutang Anda). Jika seorang pria atau
seorang wanita meninggal dan memiliki saudara laki-laki (seibu) atau saudara
perempuan (seibu) tanpa meninggalkan ayah dan
anak, masing-masing dari kedua jenis saudara itu akan menjadi seperenam
dari harta benda. Tetapi jika saudara tirimu lebih dari satu, itu
sepertiga setelah dia (mewujudkan
kehendaknya) atau (dan dia) berhasil membayar hutangnya (kepada ahli warisnya).
Ini adalah perintah Allah. Allah maha tahu dan toleran. (Q.S An-Nisa Ayat 12)
Artinya:
Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan
meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini." Dan Dawud mengetahui
bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur
sujud dan bertaubat. (Q.S As – Shad Ayat
24)
2. Hadist
Hadis
riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
“Allah swt. berfirman:
‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu
pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah
berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh
alHakim, dari Abu Hurairah).
Di Hadis yang lain Nabi
riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf
“Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
3. Ijma
Ibnu Qudamah dalam
kitabnya, al Mughni, telah berkata: “kaum muslimin telah berkonsensus terhadap
legitimasi masyarakat secara global walau terdapat perbedaan pendapat dalam
beberapa elemen darinya.”
4. Landasan
Hukum
Landasan hukum untuk
akad musyarakah ini sendiri adalah b berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.08 / DSN-MUI
/ IV /2000 tentang pembiayaan musyarakah.[1]
3.Rukun dan Syarat Akad
Musyarakah
Beberapa ulama memiliki
pendapat yang bebeda mengenai rukun syirkah namun ulama telah memutuskan rukun syirkah
yang kompleks yaitu diantaranya: [i]
1. Sighat
(ijab dan qabul)
Syarat
sebuah akad musyarakah dikatakan sah apabila terdapat kalimat akad yang dimana
mengandung izin dari mitranya untuk membelanjaakan sebuah objek syirkah yang
telah disepakati. Dalam pelaksanaan akadnya para pihak yang bersangkutaan harus
menyampaikan secara lisan maupun tertulis term
and condition dari akad tersebut. Maksud dari hal tersebut adalah untuk
mengantisipasi sebab maupun akibat yang terjadi dari akat tersebut karena telah
menimbulkan akibat hukum.
2. Al ‘Aqidain (dua orang yang melakukan
akad)
sebuah akad musyarakah adaalah orang
yang melakukan akad itu sendiri dimana orang tersebut harus berakal, baligh dan
juga merdeka atau dengan kata lain mereka sedang tidak dalam paksaan. Jika yang
melakukan sebuah akad tersebut adalah anak-anak maka anak tersebut harus
didampingi oleh seorang wali. Seorang wali tersebut harus memenuhi beberapa
persyaratan yang telah ditetapkan diantaranya adalah :
3. Ma’qud
alaih (obyek akad)
Dalam musyarakah modal dan kerja
merupakan objeknya dimana kedua objek tersebut dalam pembagianya harus sesuai
dengan kesepakatan oleh dua belah pihak. Terkait dengan objek akad yang
disepakati haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yaitu berupa:
Berikut ini merupakan syarat umum
syirkah yang terbagi dalam tiga hal yaitu:[ii]
1. Perserikatan
atau aliansi dalam transaksi bisa diwakilkan
2. Dalam
perserikatan atau aliansi yang dilakukan presentase keuntungan harus sudah
dibagi di dalam akad.
3. Dalam
hal ini keuntungan tidak berasal dari harta lain melainkan berasal dari
perserikatan tersebut.
Berikut ini adalah syarat khusus
pelaksanaan syirkah al-uqud, yaitu:
1. modal
daalam perserikatan atau aliansi harus jelas dan tunai bukan utang maupun
barang.
2. dalam
hal ini modal yang digunakan adalah berupa alat pembayaran.
3. dalam
pelaksanaaan akad yang sudah disepakati harus terdapat sebuah modal atau harta.
Macam-Macam Syirkah
1. Syirkah Amlak
Syirkah
amlak mepukan sebuah syirkah yang terjadi bukan karena adanya suatu akad
melainkan terjadi karena usaha tertentu yang bersifat alami (ijabari). Maka
dari itu syirkah aamlak dibedakan menjadi dua yaitu syirkah amlak ikhtiari dan
syirkah amlak ijabari.[iii]
a) Syirkah amlak ikhtiari
Syirkah
amlak ikhtiari terjadi di dalam sebuah akad yang berupa bibah,wasiat,dan
pembelian. Dengan demikian dapaat kita pahami bahwa syirkah aamlak itu sendiri
adalah sebuah kepemilikan bersama yang merupakan dampak dari hibah, wasiat atau
yang laainnya yang tidak terkandung pada akad wakalaah / kuasa karena hal itu
maka seoraang syarik tidak dibenarkan melakukan pengelolaaan atau penggunakan
dari harta yang telah ada tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan dari
syarik lainnya.
b) Syirkah amlak
Ijabari
Syirkah
amlak Ijabari merupakan syirkah antara dua orang atau lebih yang dimana terjadi
karena hal ataupun peristiwa alami contohnya adalah kematian. Syirkah amlak ini
disebut ijabari (paksa) karena para syarik tidak berupaya untuk mewujudkan
peristiwa ataupun factor yang dapat menjadi sebab terjadinya kepemilikan
bersama. Dapat dilihat bahwa salaah satu contohnya adalah kematian dimana kita
tidak boleeh melakukan paksaan atau tidak boleh mengusahakan hal tersebut
melainkan harus berdasarkan peristiwa alami.
Penerapan Akad Musyarakah Dalam System
Bank Syariah Di Indonesia
1.
Pembiayaan Proyek
Salah satu
pengaplikasian akad musyarakah yang cukup familiar atau biasanya sering kita
ketahui adalah akad musyarakah yang diaplikasikan dalam suatu pembiayaa yang
digunakan untuk pembangunan suatu proyek. Untuk pembiayaannnya sendiri yaitu
biasanya dilakukan dengan nasabah dan bank sama-sama menyediakan sebuah dana
ataupun modal yang dimana akan digunakan untuk pembiayaan proyek yang dilakukan
tersebut, dan ketika proyek tersebut telah diselesaikan maka nasabah
mengembalikan dana yang telah digunakan bersama bagi hasil yang telah
disepakati dengan bank pada awal akad.
2.
Modal Ventura
Di lembaga keuangan
khusus yang diperbolehkan untuk berinvestasi dalam aset perusahaan. Akad
musyarakah berlaku pada sistem yang disebut modal ventura. Dalam hal ini
investasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu, setelah itu bank menjual atau
menjual sahamnya. Ini bisa singkat atau bertahap.
3.
Pembiayaan Modal Kerja
Bank
Bank bertindak sebagai
Shahibul Maal atau yang biasa disebut juga dengan pemberi modal, dimana
berperan juga untuk menyelidiki kelayakan suatu usaha sebelum mendapatkan
pinjaman. Selain itu, bank secara berkala meninjau perkembangan usahanya dalam
pemaksimalan modal atau dana yang telah diserahkan sehingga keuntungan hanya
berasal dari usaha nasabah.
4.
Pembiayaan KPR Bank
Syariah
Pembiayaan
KPR atau yang juga bias akita sebut dengan peminjaman hipotek adalah salah satu
contoh akad musyarakah yang ada di bank syariah. Unsur musyarakah dari
kerjasama ini adalah menggabungkan modal atau dana yang dimiliki bank dan
nasabah untuk membeli rumah dari developer. Umtuk keuntungannya sendiri bank
menerima persentase dari sewa bulanan yang dibayarkan oleh pelanggan yang telah
melakukan akad sebelumnya.[2]
5.
Kerjasama Usaha Bagi
Hasil
Kerjasama
ini biasanya dilakukan dengan meminta kepada seorang investor atau orang yang
kan memberikan modal untuk menanamkan modalnya yang nantinya akan digunakan
untuk pengembangan bisnis oleh orang yang diberi modal.untuk keuntungan atau
nisbahnya sendiri nantinya akan dibuat berdasarkan kesepakatan atau akad yang
telah dilaksanakan dalam perserikatan tersebut.
C.Kesimpulan
Pembiayaan atau akaad musyarakah merupakan sebuah
bentuk perserikatan atau perjanjian atau Kerjasama yang terjadi diantara
pemilik modal yang dimana hal ini dapat terjadi antara dua orang maupun
beberapa orang didalam berbagai bentuk guna melaksanakan suatu kegiatan yang
halal dan produktif dengan kesepakatan yang telah ditentukan secara adil dan
proposional dalam pembagian margin maupun keuntungannya.
Dari pernyataan diatas dapat kita simpulkan bahwa
musyarakah merupakan suatu kerjasama antara pemilik modal terdiri dari dua
orang atau lebih dalam berbagai bentuk guna melaksanakan suatu kegiatan yang
berkaitan dengan suatu keadaan laba dan rugi yang dimana hasilnya nanti dibagi
berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati secara adil. Akad musyarakah
biasanya diterapkan dalam pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama
menyediakan dana atau modal yang digunakan untuk pembiayaan proyek, dan ketika
proyek telah selesai, nasabah mengembalikan dana yang telah digunakan bersama
untuk bagi hasil yang disepakati dengan nasabah. bank pada awal kontrak.
Pembiayaan KPR Bank Syariah Pembiayaan KPR atau yang juga bias akita sebut
dengan Peminjaman hipotek adalah salah
satu contoh akad musyarakah yang ada di bank syariah.
D.Daftar
Pustaka
Apriyanti, Sri.
“Baitul Maal Wattamwil.” Prinsip Operasi
Bmt, 2012.
Ascarya, and Diana Yumanita. “The Profile of Micro , Small , and
Medium Enterprises in Indonesia.” 2nd Islamic
Conference 2007 (IECONS2007), no. July 2007 (2016).
Aswin, Aswin.
“Potensi Risiko Pada Pembiayaan Di Bank Syariah Sebuah Tinjauan Pada
Hubungan Keagenan.” ASY SYAR’IYYAH:
JURNAL ILMU
SYARI’AH DAN
PERBANKAN
ISLAM 6, no. 2 (2021).
https://doi.org/10.32923/asy.v6i2.2055.
Hasanah, Umrotul, and Hoirul Ichfan. “Aplikasi Pembiayaan Akad
Musyarakah Pada Perbankan Syariah.” Muhasabatuna : Jurnal
Akuntansi Syariah 3, no. 1 (2021). https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v3i1.1085.
Hidayatina, H,
and M U Joni. “OPERASIONAL KOPERASI ISHLAH DAYAH
MALIKUSSALEH
PANTON LABU MENURUT PERSPEKTIF AKAD TABARRU’PADA
ASURANSI
SYARIAH.” Jurnal Ekonomi Syariah …, 2018.
Inayah, Ina Nur. “PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM INVESTASI
SYARIAH.” AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan
Bisnis Syariah 2, no. 2 (2020).
https://doi.org/10.15575/aksy.v2i2.9801.
Masitha, Annisa, and Wardah Yuspin. “Paradigma Profit and Loss
Sharing: Hambatan Dan Peluang Dalam Pembiyaan Musyarakah.” In Annual
Conference On Ihtifaz: Islamic Economics, Finance, and Banking, 2020.
Maulana, Muhammad, and Aulil Amri. “Polarization of Profit Sharing
of Paddy Cultivation in the Acehnese Community as an Attempt to Alleviate
Poverty: A Study of Fiqh Muamalah.” Samarah 5, no. 1 (2021). https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.8774.
Muhammad Syarif
Hidayatullah. “Kontemporer (Membangun Paradigma Ekonomi Syariah
Di Masyarakat)
Urgensi Mempelajari Fikih Muamalah Dalam Merespon Ekonomi Dan Keuangan.” Al-Mizan:
Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 5, no. 1 (2021).
https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.33-59.
Musfiroh, Mila Fursiana Salma. “Musyârakah Dalam Ekonomi Islam
(Aplikasi Musyârakah Dalam Fiqih Dan Perbankan Syariah).” Syariati : Jurnal Studi
Al-Qur’an Dan Hukum 2, no. 01 (2016).
https://doi.org/10.32699/syariati.v2i01.1127.
Noviar, Helmi.
“EKSPEKTASI RASIONAL: PAST, PRESENT AND FUTURE.” JURNAL
PERSPEKTIF
EKONOMI DARUSSALAM 2, no. 1 (2017).
https://doi.org/10.24815/jped.v2i1.6649.
Shalihah,
Maratun. “Konsep Syirkah Dalam Waralaba.” Tahkim 12, no. 2 (2016).
Suretno, Sujian, and Bustam Bustam. “PERAN BANK SYARIAH DALAM
MENINGKATKAN PEREKONOMIAN NASIONAL MELALUI PEMBIAYAAN
MODAL KERJA PADA
UMKM.” Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis
Islam 4, no. 01 (2020).
https://doi.org/10.30868/ad.v4i01.752.
Syahpawi, Amiur Nuruddin, and Sri Sudiarti. “Syirkah Amlak’s
Implications in Building Community Economic Independence (Analysis of Meranti
Islands Regency, Riau
Province).” International
Journal of Innovative Technology and Exploring Engineering 8, no. 9 Special Issue 3 (2019).
https://doi.org/10.35940/ijitee.I3328.0789S319.
Wibowo, G A, and A Adityawarman. “Analisis Pengaruh Dewan Komisaris,
Dana Syirkah Dan Kontribusi Sosial Terhadap Kinerja Bank Umum Syariah Di
Indonesia.” Diponegoro Journal of …, 2017.
Widianengsih, Neneng, Sri Suartini, and Nana Diana. “Pengaruh
Pembiayaan Murabahah , Mudharabah Dan Musyarakah Terhadap Tingkat
Profitabilitas Bank Syariah Di Indonesia.” Jurnal
AKUNSIKA Akuntansi Dan Keuangan 1, no. 1 (2020).
Wijayanti, Titik Nurjannah, and Farid Hidayat. “Minat Generasi
Milenial Terhadap Produk Pembiayaan KPR Bank Syariah.” Equilibrium:
Jurnal Pendidikan 8, no. 2 (2020).
https://doi.org/10.26618/equilibrium.v8i2.3460.
Yakinah,
Yakinah, Kamaluddin Ritonga, Arti Damisa, and Sulaiman Efendi. “THE EFFECT
OF MURĀBAHAH AND
MUSYĀRAKAH FINANCING DISTRIBUTION ON
OPERATIONAL
REVENUE OF PEOPLE’S FINANCING BANK SHARIA 2015-2018.”
Journal
Of Sharia Banking 1, no. 1 (2020).
https://doi.org/10.24952/jsb.v1i1.4744.
Yuliana, Rita.
“MUHASABAH BANK SYARIAH DALAM PENERAPAN PRINSIP BAGI
HASIL.” IMANENSI:
Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi Islam 1,
no. 1 (2019). https://doi.org/10.34202/imanensi.1.1.2013.51-61.
Zayanie, Jehan Maya. “Strategi Bank Wakaf Mikro Buntet Pesantren
Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Kecil.” Repository.Uinjkt.Ac.Id, 2021.
0 Response to " "
Post a Comment