SISTEM KEUANGAN ISLAM DAN KONVENSIONAL
OLA AYU OKTAVIANI (501210022)
MAHASISWI PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
EMAIL: oktavianiolaayu@gmail.com
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Sistem keuangan yang dibangun secara bertahap seiring berjalannya waktu, dengan institusinya sendiri, otoritas regulasinya telah menjadi universal dan telah dianggap demikian sampai model lain muncul yang diatur oleh prinsip yang berbeda. Maraknya Lembaga keuangan, khususnya di industri perbankan, merupakan salah satu perkembangan ekonomi Indonesia. Lembaga keuangan di Indonesia sejak awal keberadaannya bersifat konvensional, berdasarkan sistem bunga dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Memburuknya sistem perbankan selama krisis moneter 1998 disebabkan oleh pengaturan bunga ini. Karena kenaikan suku bunga pinjaman, bank konvensional mulai gagal. Pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah tidak terpengaruh dengan fenomena bank konvensional bangkrut. Karena bank syariah adalah sistem bagi hasil daripada berbasis bunga, pengusaha yang menggunakan jasanya tidak perlu membayar puluhan persen. Dalam konteks itu, prinsip dan mode operasi system keuangan islam memberikan tampilan yang ideal. Gagasan keadilan dan keadilan yang dimiliki system keuangan islam tampaknya memberikan potensi untuk membuat kegiatan ekonomi lebih bermoral.
Tujuan Penulisan
Mengetahui tentang lembaga keuangan konvensional
Menegetahui tentang Bentuk lembaga keuangan konvensional
Mengetahui tentang lembaga keuangan islam
Sistem Keuangan Islam Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Keuangan Islam Dalam Mengatasi Permasalahan Sosial
Manfaat penulisan
Adapun manfaat penulisan ialah untuk mengetahui Sistem Keuangan Islam yang merupakan implementasi dari ajaran ekonomi Islam, dan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam harus diwujudkan dalam system keuangan Islam.
Keuangan Islam bukan hanya kumpulan teknik yang memungkinkan untuk mengatur perbankan tanpa suku bunga. Bahkan, system keuangan islam adalah adalah sistem keuangan itu sendiri yang bertumpu pada teori ekonomi yang pada gilirannya didasarkan pada aturan dan prinsip-prinsip.
Batasan masalah
Adapun Batasan masalah yaitu:
Membahas tentang lembaga keuangan konvensional
Membahas tentang bentuk lembaga keuangan konvensional
Membahas tentang lembaga keuangan islam
Pembahasan
Lembaga Keuangan Konvensional
Lembaga keuangan konvensional adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan asset non financial atau aset ril. lembaga keuangan konvensional memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam suart surat berharga(obligasi). lembaga keuangan konvensional juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan,proteksi asuransi,program pension,penyediaan system pembayaran dan mekanisme transfer dana. Jika dibandingkan dengan aset fisik seperti bangunan, peralatan, dan bahan baku, lembaga keuangan digambarkan sebagai entitas perusahaan yang aset utamanya adalah aset keuangan dan klaim, yang dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman. Sedangkan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan mengembalikannya kepada masyarakat, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan. Lembaga keuangan menurut definisi sebelumnya adalah tempat dimana dana ditransformasikan atau dialihkan dari pihak yang kelebihan dana (surplus fund) kepada pihak yang kekurangan dana (fund deficit).
Bentuk lembaga keuangan konvensional
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank merupakan dua jenis lembaga keuangan yang dapat diklasifikasikan. Keduanya melayani tujuan yang berbeda dan diatur oleh entitas yang terpisah.
1) Lembaga Keuangan Bank (depositori). Pengertian bank menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Tata Perbankan di Indonesia:
a. Bank Sentral (Central Bank) adalah bank milik pemerintah yang bertugas mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai mata uang negaranya, membimbing pelaksanaan kebijakan moneter, serta mengkoordinasi, membina, dan mengawasi semua perbankan.
b. Bank Umum (Comercial Bank) adalah lembaga yang menjalankan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi-fungsi utama bank adalah:
a. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
b. Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit.
c. Melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang.
2) Lembaga Keuangan Non-Bank (nondepositori) Lembaga Keuangan Non-Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Kegiatan Lembaga Keuangan Non-Bank difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja.
Bentuk-bentuk Lembaga Keuangan Non-Bank di Indonesia:
a) Modal ventura. Modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu,
b) Anjak piutang. Anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang dan tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar negeri,
c) Asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
d) Dana pension. Dana pensiun merupaka suatu lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pension,
e) Pegadaian. Pegadaian adalah lembaga yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan menahan suatu barang sebagai jaminan pinjaman,
f) Pasar Modal. Pasar Modal adalah pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta,
g) Pasar uang. Pasar Uang adalah sarana yang menyediakan pembiayaan jangka pendek (kurang dari 1 tahun), pasar uang tidak mempunyai tempat fisik seperti pasar modal.
h. Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Portofolio efek seperti saham, obligasi, instrument pasar uang, deposito, uang kas dan lain-lain.
c. Lembaga keuangan islam
Definisi Lembaga Keuangan Syariah mirip dengan definisi Lembaga Keuangan Konvensional; Bedanya, Lembaga Keuangan Syariah menganut prinsip yang berbeda, yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan, yang didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa di bidang syariah. lembaga keuangan syariah adalah sebuah badan usaha kegiatan dibidang keuangan syariah dan asset nya berupa keuangan maupun non keuangan berdasarkan prinsip syariah islam. setiap kegiatan operasional didalamnya tidak boleh mengandung unsure riba ataupun unsure yang dilarang dalam agama islam.
Sistem Keuangan Islam Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Menurut Abdul Wahab Khalaf keberadaan Maqashid Syariah penting karena dapat digunakan sebagai alat untuk memahami redaksi Al-Qur'an dan Sunnah menyelesaikan argumen yang saling bertentangan dan yang paling penting, menetapkan hukum dalam ketentuan hukumnya. n, penyusunan bangunan keilmuan ekonomi Islam banyak diadopsi dari teori-teori ekonomi konvensional dengan melakukan sedikit penyesuaian. Akibatnya, apa yang disebut dengan ekonomi Islam tidak lebih dari kumpulan teori ekonomi konvensional plus fikih saja. Maqasid Syariah merupakan koredor yang relevan sebagai dasar pengembangan sistem, praktek, bahkan produk perbankan syariah di era multidemensi sekarang. Tatanan Maqasid Syariah dinilai oleh mayoritas ulama sebagai jalan terang bagi perjalanan perbankan syariah dalam menjawab persoalan dinamis, karena berdasarkan pada kemaslahatan dan kesejahteraan. Konsep maslahah merupakan tujuan utama dari ditetapkannnya hukum Islam. Berikut contoh peninjauan produk-produk dan operasional di bank syariah pada umumnya dan di Bank Muamalat pada khususnya dengan nilai-nilai Maqasid Syariah:
1) Terjaga agama para nasabah, dengan Bank Muamalat menggunakan Alquran, hadis, dan hukum Islam lainnya sebagai pedoman dalam menjalankan segala sistem operasional dan produknya. Dengan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN), membuat keabsahan bank tersebut dalam nilai-nilai dan aturan Islam semakin terjamin dan Insya Allah dapat dipercaya oleh kalangan muslim dan non-muslim.
2) Terjaga jiwa para nasabah akad-akad yang diterapkan dalam setiap transaksi di bank syariah. Secara psikologis dan sosiologis penggunaan akadakad antar pihak menuntun manusia untuk saling menghargai dan menjaga amanah yang diberikan. Di sinilah nilai jiwanya. Selain itu, hal ini juga terwujud dari pihak stakeholder dan stockholder bank syariah dimana dalam menghadapi nasabah dituntut untuk berperilaku, berpakaian, dan berkomunikasi secara sopan dan Islami.
3) Terjaga akal pikiran nasabah dan pihak bank, adanya tuntutan bahwa pihak bank harus selalu mengungkapkan secara detail mengenai sistem produknya dan dilarang untuk menutup-nutupi barang sedikit pun. Di sini terlihat bahwa nasabah diajak untuk berpikir bersama ketika melakukan transaksi di bank tersebut tanpa ada yang dizalimi oleh pihak bank. Bank syariah ikut memintarkan nasabah (adanya edukasi di setiap produk bank kepada nasabah).
4) Terjaga hartanya, dalam setiap produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dimana bank berupaya untuk menjaga dan mengalokasikan dana nasabah dengan baik dan halal serta diperbolehkan untuk mengambil profit yang wajar. Selain itu, terlihat juga dari adanya penerapan sistem zakat yang bertujuan untuk membersihkan harta nasabah secara transparan dan bersama-sama.
5) Terjaga keturunannya,terwujud dengan terjaganya empat hal di atas, maka dana nasabah yang Insya Allah dijamin halal akan berdampak baik bagi keluarga dan keturunan yang dinafkahi dari dana tabungannya.
Keuangan Islam Dalam Mengatasi Permasalahan Sosial
konsep maqashid al-syariah, yang menunjukkan bahwa Islam diciptakan untuk dan memelihara kemaslahatan umat. Maqashid syariah adalah pedoman utama dalam praktik Islam bagi umat Islam (Musolli, 2018). Pendekatan atau pengertian maqashid syariah, menurut As-Syatibi, terdiri dari tiga konsepsi keniscayaan: dharuriyah, hajiyah, dan tahsiniyah (Kadir, 2020).
1) Konsep dharuriyah adalah kebutuhan yang mendasar (asasi), yaitu semua kebutuhan yang sangat penting dan akan dipenuhi dalam memenuhi kehidupan dan kebutuhan umat. Kebutuhan ini sangatlah diperlukan agar kemaslahatan umat manusia bisa tercapai denganbaik dan sesuai dengan ajaran Islam. Menurut As-Syatibi biasa disebut dengan al-dharuriyah al-khamsah yaitu: perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta,
2) Konsep hajiyah ini memiliki tujuan agar menjadikan lima unsur tersebut lebih baik lagi dari sebelumnya dan apabila tidak dipenuhi tidak sampai mengancam keselamatan jiwa, akan tetapi mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan atau kemaslahatan umat. Sehingga menjaditantangantersendiri dalam konsep ini agar bisa dipenuhi dengan baik dan tidak menimbulkan kesulitan.
3) Konsep tahsiniyah ini mempunyai tujuan untuk menyempurnakan dari konsep-konsep Asmaul Husna, Julfan Saputra, M. Shabri A. Majid, Marliyah, Rita Handayani / Sistem Keuangan Islam dan Konvensional, sebelumnya agar lebih baik lagi terhadap ulasan-ulasan untuk memelihara lima unsur yang ada dalam maqashid syariah.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Konsep ekonomi Islam harus dikembangkan tidak hanya dalam tataran konseptual tetapi juga dalam tataran praktis, khususnya praktek di perbankan syariah. Islam telah menyediakan sumber-sumber tekstual yang memadai untuk memberikan batasan perilaku manusia. Maqasid Syariah dalam kajian ekonomi islam merupakan pengembangan model ekonomi Islam yang paling ideal. Ada persamaan dan perbedaan yang signifikan antara lembaga keuangan konvensional dan Islam. Teknis penerimaan uang, saluran transfer, teknologi komputer, dan syarat-syarat umum untuk mendapatkan pembiayaan, seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya, semuanya merupakan kesamaan di antara keduanya. Perbedaan keduanya adalah pada bidang investasi, dimana bank syariah hanya berinvestasi pada perusahaan yang halal. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, sedangkan bank konvensional menggunakan sistem berbasis bunga. Dalam hal akad, bank syariah menggunakan akad berdasarkan hukum Islam, sedangkan bank konvensional menggunakan akad berdasarkan hukum positif. Bank syariah berorientasi pada keuntungan dan falah, sedangkan bank konvensional hanya berorientasi pada keuntungan. Pelanggan dan bank syariah memiliki hubungan yang lebih seperti mitra daripada kreditur dan debitur. DPS menggunakan bank syariah dalam operasinya untuk menjaga kepatuhan syariah bank. Apabila timbul masalah antara bank dan penyelesaiannya tidak dapat dicapai secara damai, maka perselisihan tersebut dibawa ke pengadilan basyarnas atau pengadilan agama, sedangkan perselisihan di bank tradisional dibawa ke pengadilan negeri.
2. Saran
penulisan tugas ini masih banyak kekurangan, dan masih banyak kekeliruannya dalam kalah ini.oleh karena itu, mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan tugas ini.
DAFTAR PUSTAKA
Fathurrahman, A. (2014). Pendekatan Maqasid asy-Syari‘ah: Konstruksi Terhadap Pengembangan Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam. Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol. 11, No. 2. Sistem Keuangan Islam dan Konvensional https://journal.lembagakita.org › article › download
Perbedaan Antara Sistem Keuangan Islam Dan Konvensional https://journal.sties-purwakarta.ac.id › article › view
PEMBIAYAAN DAN KREDIT DI LEMBAGA KEUANGAN https://journal.uir.ac.id › article › download
0 Response to " "
Post a Comment