Lembaga Keuangan Syariah - Pengertian, Prinsip, dan Produknya (M Wildan Firdausi)

 Pengertian Lembaga Keuangan Syariah



Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan suatu lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang harus terhindar dari unsur riba, gharar, maisir dan akad yang bathil.  Tujuan utama pendirian Lembaga Keuangan Syariah adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalah serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh agama Islam.

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah sebuah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk-produk syariah dan telah mendapat izin operasional sebagai Lembaga Keuangan Syariah.

Definisi ini menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Syariah dalam mengeluarkan sebuah produk harus memenuhi dua unsur utama yaitu; unsur kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan unsul legalitas operasional dari DSN sebagai lembaga keuangan. Maka tahapan-tahapan pembentukan sebuah Lembaga Keuangan Syariah pun memiliki prosedur tersendiri yang harus dilewati jika ingin beroperasi.

Prinsip Lembaga Keuangan Syariah

Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah harus berada dalam koridor-koridor prinsip yang berlandaskan pada prinsip Islam seperti;

1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak

2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan

3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.

4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra,  penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha.

Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.

Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal yang pada akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang rendah.

Produk Lembaga Keuangan Syariah

1. Asuransi syariah

Asuransi syariah bisa menjadi pilihan jika kamu tidak cocok dengan pengelolaan asuransi konvensional. Asuransi ini terbebas dari gharar, maisir, dan riba serta menggunakan akad atau perjanjian tertulis, yakni akad tabarru’ dan atau tijarah. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pengertian asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah juga misi aqidah, ibadah (ta’awun), ekonomi (iqtishad), dan misi pemberdayaan umat (sosial). Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang hanya bermisi sosial.

2. Surat berharga syariah

Kamu juga bisa memilih produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau lebih dikenal sebagai sukuk. Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset berupa penerbitan surat utang dengan berbasiskan prinsip syariah.

Pada produk sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) atau bagi hasil dengan persentase tertentu tanpa riba/bunga.

3. Saham syariah

Indeks saham syariah dikeluarkan pasar modal syariah. Dengan demikian, mekanisme transaksinya, baik penjualan maupun pembelian, tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipulasi harga.

Saham ini juga tidak memasukkan saham-saham perbankan ataupun barang yang mengandung unsur haram, misalnya rokok dan minuman beralkohol.

4. Deposito syariah

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola menggunakan syariah Islam. Kamu dapat memperoleh margin dari bagi hasil (nisbah) sesuai akad mudharabah.

5. Pembiayaan syariah

Pembiayaan (leasing) syariah mempunyai prinsip yang berbeda dengan pembiayaan konvensional. Dalam pembiayaan ini, transaksi dilakukan pemberian pinjaman selaku penjual. Sementara dalam pembiayaan konvensional, posisinya adalah kreditur.

Artinya, sebagai penjual, perusahaan harus memiliki barang yang akan dijual kepada konsumen. Lembaga pembiayaan harus membeli barang dari supplier, baik secara tunai maupun nontunai.

Kemudian perusahaan menjual barang tersebut kepada konsumen dengan harga lebih tinggi sesuai kesepakatan. Namun, transaksi tersebut harus menyebut harga beli ditambah biaya-biaya perolehan dan keuntungan yang diambil perusahaan. 



-Muhammad Wildan Firdausi

(501210032)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  •  ISLAM DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAHRIFA ELZA MAYULIZA ( 501210028)MAHASISWI PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS IS… Read More...
  •  PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAHDISUSUN OLEH:IRNA SAPITRI (501210021)PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMUN… Read More...
  • SEJARAH PERBANKAN SYARIAH Yulia Rahma Siregar Prodi Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin JambiEmail: y… Read More...
  •  PRODUK PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL PERBANKAN SYARIAHDisusun oleh:Yunita (501210017)PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DA… Read More...
  •  PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL DALAM LINGKUP EKONOMI SYARIAHAldo Juni Karya PratamaUniversitas Islam Negeri Sult… Read More...

0 Response to "Lembaga Keuangan Syariah - Pengertian, Prinsip, dan Produknya (M Wildan Firdausi)"

Post a Comment