PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL DALAM LINGKUP EKONOMI SYARIAH
Aldo Juni Karya Pratama
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan, seorang manusia pasti akan mengalami sebuah musibah atau sebuah masalah yang mana masalah tersebut akan menimbulkan sebuah kerugian atau risiko. Nah dalam hal ini ada yang namanya asuransi, yang berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi hal tersebut. Sebagai orang muslim disini kami akan membahas mengenai asuransi transaksi Asuransi yag Syariah tentunya. Sehingga dengan adanya pembahasan ini maka kita akan tahu dan paham mengenai asuransi Asuransi. Asuransi yang akan kami bahas disini adalah yang digunakan di lembaga keuangan syariah. Dalam asuransi syariah ada beberapa prinsip yang ada didalamnya yang harus diterpakan meliputi : saling bertanggung jawab, saling bekerjasama, saling melindungi. Dan asuransi syariah dan konvensional mempunyai perbedaan. Dan dengan ini kami akan mempersembahkan sebuah makalah yang akan memaparkan hal-hal tersebut.
Berdasarkan Latar belakang diatas adapaun Rumusan Masalah:
Pengertian Asuransi Syariah?
Pengertian Asuransi Konvensional?
Apa Perbedaan Sistem Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional ?
Tujuan penulisan:
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas maka tujuan yang diharapkan Dalam penelitian sebagai berikut:
Untuk mengetahui perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
Manfaat Penulisan
Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat secara teoritis maupun praktis
Secara teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan tentang perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan untuk mengembangkan penelitian yang lebih luas lagi.
Manfaat praktis
Bagi dosen
Sebagai bahan masukan dan referensi tentang perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Bagi mahasiswa
Sebagai pengetahuan dalam meningkatkan pengetahuan.
Batasan Masalah
Agar pembahasan ini dapat mencapai sasaran yang tepat maka peneliti membatasi permasalahan yaitu
Asuransi syariah
Asuransi konvensional
Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan metode deskriptif.
PEMBAHASAN
Telaah Pustaka
Pengertian Asuransi Menurut Syariah
Dalam bahasa Arab, Asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min memiliki arti member perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Men-ta’min-kan sesuatu, artinya adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap harta yang hilang, dikatakan ‘seseorang mempertanggungkan atau mengasurasnsikan hidupnya, rumahnya atau mobilnya’.
Ada tujuan dalam Islam yang menjadi kebutuhan mendasar, yaitu al-kifayah ‘kecukupan’ dan al-amnu ‘keamanan’. Sebagaimana firma Allah swt, “Dialaha Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan’’, sehingga sebagaian masyarakat menilai bahwa bebas dari lapar merupakan bentuk keamanan. Mereka menyebutnya dengan al-amnu al-qidza i aman konsumnsi. Dari prinsip tersebut, Islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri dimasa mendatang maupun untuk keluarganya sebagai nasihat Raul kepada Sa’ad bin Abi Waqqash agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja. Selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban masyarakat. Asuransi merupakan bisnis yang unik, yang didalamnya terdapat lima aspek yaitu aspek ekonomi, hokum, social, bisnis, dan aspek matematika.
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Menurut Husain Hamid Hisan, mengatakan bahwa asuransi adalah sikap ta’awun yang telah diatur dengan system yang sangat rapih, antara sejumlah besar manusia. Semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiawa. Jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta. Dengan pemberian (derma) tersebut, mereka dapat menutupi kerugian-kerugian yang dialami oleh peserta yang tertimpa musibah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesi (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberikan definisi tentang asuransi. Menurutnya, Asuransi Syariah (Ta’min, Tafakul, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Dari definisi di tersebut tampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang disebut dengan ta’awun. Yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwal Islamiyah antara sesame anggota perserta Asuransi Syariah dalam menghadapi malapetaka (risiko).
Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 yang menjelaskan tentang perasuransian juga memuat pengertian asuransi syariah. Berikut pengertiannya. Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi.
Menurut Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa asuransi syariah dibagi berdasrkan prinsip pembagiannya, yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sabit.
At-ta’min at-ta’awuni memiliki arti asuransi bersifat tolong-menolong. Asuransi syariah adalah kesepakatan beberapa individu untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi saat salah satu di antara mereka mendapatkan musibah atau kemudharatan.
At-ta’min bi qist sabit artinya asuransi pembagiannya dilakukan secara tetap.
Akad asuransi syariah yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang sagam dengan perjanjian jika peserta asuransi mengalami musibah maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi.
Pengertian Asuransi Konvensional
Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyebutkan bahwa asuransi konvensional adalah persetujuan antara pihak pemberi jaminan dan yang dijamin. Pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi akibat peristiwa yang belum jelas.
Profesor Mark R. Green, MD lahir pada tanggal 13 Januari 1945. Menurut profesor yang terkenal lewat riset kanker paru-paru ini, berikut penjabarannya:
Asuransi adalah sebuah lembaga ekonomi yang memiliki tujuan untuk mengurangi risiko tertentu. Caranya dengan mengombinasikan sejumlah objek dengan jumlah cukup besar yang dikelola oleh asuransi tersebut. Diharapkan kerugian yang terjadi secara menyeluruh dapat diprediksi dalam batas-batas tertentu.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 Ayat 1 memberi tahu definisi asuransi, sebagai berikut:
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
PEMBAHASAN
Konsep asuransi Islam dan asuransi konvensional memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda. Sebab dasar-dasar asuransi Islam adalah syariat Islam yang diimplementasikan dikalangan masyarakat muslim, yang prosesnya ditangani oleh para yang mengombinasikan kemampuan dan kecakapan dengan kejujuran kerja. Berdasarkan pengertian, landasan syar’i dan prinsip-prinsip asuransi syariah serta keterangan-keterangan diatas, dapat kita simpulkan sifat-sifat spesifik asuransi syariah diantaranya sebagai berikut. :
Kaidah-kaidah dasar asuransi Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah nabawiyah serta fiqih para ulama.
Asuransi Islam dilandasi oleh kaidah yang kuat, iman, serta pengakuan bahwa Allah itu adalah Tuhan, Islam adalah agama, Muhammad adalah Rasul, dan juga percaya pada hari akhir.
Ekonomi Islam berlandaskan pada akhlak yang baik. Karenanya, seorang asuransi yang melaksanakan proses asuransi harus mampu mempunyai sifat amanah, jujur, netral, adil, dan professional.
Dalam Islam, seorang dianggap bertanggung jawab di depan masyarakat dan umat Islam tentang berapa jauh kesatuan ekonomi yang dipengaruhi oleh hokum syariat Islam, terutama yang berkaitan dengan muamalah.
Berdasarkan keistimewaan-keistimewaan yang bersifat kaidah dan akhlak, asuransi dalam Islam juga berkaitan dengan proses-proses keuangan yang sah.
Asuransi dalam Islam sangat memperhatikan aspek-aspek tingkah laku sebagai unsur dan juga berperan dalam kesatuan ekonomi.
Dalam system asuransi syariah memiliki beberapa perbedaan system asuransi dengan asuransi konvensional. Mohamed Arif bin Abdul Rashid, CEO PT. Syarikat Takaful Indonesia, dalam Eccounting Concept In Takaful Busines menjelaskan beberapa perbedaan tersebut sebagai berikut:
Cash Bases
Dalam praktik asuransi konvensional, premi asuransi diakui sebagai pendapatan, walaupun premi asuransi belum dibayarkan. Sedangkan dalam praktik asuransi takaful atau asuransi syariah, angsuran atau premi dan laba dari investasi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika perusahaan telah menerimanya secara tunai. Praktik asuransi ini memiliki arti yang penting yang berkaitan dengan system bisnis yang berperinsip pada mudharabah dimana akad mengikat antara peserta dengan perusahaan dalam kesepakatan bagi hasil.
Technical Reserve
Cadangan teknis merupakan bagian dari premi asuransi yang belum dihasilkan atau dikenal sebagai cadangan premi yang belum dihasilkan. Dalam system asuransi takaful, cadangan teknik dihitung dengan menggunakan metode 1/365. Premi akan diakui sebagai pendapatan serta ditentukan menurut jumlah hari yang sebenarnya selama periode asuransi dan masa perjanjian/kontrak Tafakul. Premi yang tidak digunakan selama masa perjanjian dianggap cadangan.
Beban Retakaful
Dalam praktik asuransi konvensional beban reasuransi selama masa perjanjian, diakui sebagai asuransi awal yang dikover. Praktik asuransi ini sesuai dengan standar yang diterima, yaitu perbandingan pendapatan dengan beban yang terjadi pada periode berjalan. Dalam system asuransi Takaful, beban retakaful selama masa perjanjian diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi Takaful dibayar oleh peserta. Akan tetapi, beban retakaful ini akan diakui sebagai pendapatan juika seluruh premi dibayar lebih awal oleh peserta.
Surplus (Pada Asuransi Jiwa)
Dalam asuransi konvensional, surplus dari investasi ditrasfer ke pemegang saham sebagai pendapatan. Tetapi, di Takaful keluarga (jiwa), perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan. Pada Takaful keluarga hanya laba dari dana investasi dibagikan antara peserta dan perusahaan sesuai yang diperjanjikan (misalnya 70:30 atau 60:40). Setelah dikurangi bagian keuntungan bagi perusahaan, sisa dari keuntungan ini merupakan pendapatan bagi peserta Takaful yang dikreditan kerening peserta.
Surplus (Pada Asuransi Kerugian)
Laba dari Takaful Umum (kerugian) dibagikan berdasarkan rasio pembagian keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta Takaful. Keuntungan dibayarkan jika peserta tafakul masih terikat perjanjian atau kontrak. Aspek teknis asuransi, asuransi Tafakul menggambarkan nilai tambah atau keuntungan yang diungkapkan secara adil dan transparan. Sehingga, baik perusahaan maupun peserta asuransi tafakul tidak merasa dirugikan. Keuntungan lain yang bersifat jangka panjang bahwa adanya nilai kebersamaan, tolong-menolong, dan saling menaggung jika di antara peserta terjadi klaim kerugian. Inilah sisi kemungkinan yang didapatkan dari asuransi Takaful. Secara ringkas perbedaan antara asuransi asuransi konvensial dengan asuransi asuransi syariah dapat dilihat pada tabel berikut:
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian bab sebelumnya penulis dapat mengemukakan simpulan sebagai berikut.
Asuransi merupakan sebuah lembaga keuangan Non-bank yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
Asuransi Syariah, merupakan sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana-dana atau kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Perbedaan yang paling mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi kovensional adalah pada keberadaan Pengawasan Dewan Syariah (PDS), akad, Investasi dana, kepemilikan dana, pembayaran klaim dan keuntungan.
Saran
Sejalan dengan simpulan di atas, penulis merumuskan saran sebagai berikut.
Asuransi syariah bisa menjadi salah satu alternative bagi masyarakat muslim yang ingin membantu sesamanya
Perlu diadakannya sosialisasi mengenai produk-produk dari asuransi syariah ini kepada masyarakat agar masyarakat tidak tabu dengan informasi mengenai produk-produk yang ditawarkan.
Sebaiknya diadakan penyuluhan mengenai pentingnya asuransi syariah itu sendiri guna menumbuhkembangkan minat masyarakat terutama masyarakat
yang muslim untuk menginvestasikan sebagian hartanya agar dapat menolong sesame.
Pemerintah sebaiknya mendukung dan membantu program-program yang dilakukan oleh asuransi syariah, agar tujuan untuk memakmurkan perekonomian Negara ini dapat tercapai dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
https://lifepal.co.id/media/pengertian-asuransi-secara-umum-dan-menurut-para-ahli/
Ikatan Akuntan Indonesia. 2008.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 111
http://innazeyina.blogspot.co.id/2014/06/contoh-makalah-asuransi-syariah.html
https://sitisarahadi.wordpress.com/2013/06/22/tugas-makalah- -asuransi-syariah/
Skripsi Evaluasi Mekanisme Pengelolaan Dana Dengan Sistem Mudharabah Pada Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada Pt. Asuransi Takaful Keluarga Cab. Makassar). 2014 : Andi Sriwahyuni.
0 Response to " "
Post a Comment