LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

           DAN ANALISIS DEWAN SYARIAH NASOINAL


Pendahuluan 

Banyak penopang dan penykong perekonomian bangsa Indonesia, diantaranya adalah Lembaga Keungan Syariah, hal ini dibuktikan dengan banyaknya Lembaga Keuangan Syariah yang bermunculan sampai dengan tahun ini, baik itu berupa Bank Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. 

Guna menampung aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat, masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan bank berdasarkan prinsip syariah. Termasuk juga mengkonversi dari bank umum yang kegiatan usahanya berdasarkan pada pola konvensional menjadi pola syariah. Tentunya semakin banyak Lembaga Keuangan Syariah yang muncul, maka semakin banyak pula produk-produk yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan 

Syariah kepada para nasabah dengan tingkat risiko yang bisa diatasi. 

Dengan adanya produk-produk yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada pada nasabah, Dewan Syariah Nasional (DSN) membuat fatwa DSN yang berisikan fatwa-fatwa tentang produk-produk akad yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah, sehingga produk-produk yang ditawarkan dengan menggunakan akad-akad tertentu bisa digunakan oleh Lembaga Keuangan Syariah. Dalam bukunya Ismail menjelaskan bahwa tugas Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah meneliti produk dan jasa yang akan diluncurkan dan memberikan fatwa tentang produk dan jasa bank syariah. 

Tentunya dalam fatwa-fatwa yang dibuat oleh DSN mencakup banyak produk akad yang akan diluncurkan mencakup fatwa tentang akad jasa, jual beli dan kerjasama, oleh karena itu artikel ini akan membahas beberapa akad yang diaplikasikan dalam Lembaga Keuangan Syariah yang nanti akan dianalisis dengan menggunakan fatwa DSN. 

Akad Penyelesaian Utang Impor 

Akad penyelesaian utang impor dalam aplikasi di Lembaga Keuangan Syariah disebut Letter Of Credit atau L/C yang menggunakan akad kafalah. Dalam konsideran DSN MUI NO: 61/DSN-MUI/V/2007 Tentang Penyelesaian Utang Dalam Impor dijelaskan bahwa L/C itu berkisar pada akad wakalah, kafalah, dan Dhaman (kafalah). Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan yang menurut madzhab Syafi’i hukumnya boleh (jawaz) walaupun menurut beberapa madzhab lain hukumnya haram atau makruh. Nur Rianto Al Arif mengatakan bahwa kafalah berarti jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. 

Dalam aplikasi bank syariah, kafalah merupakan produk jasa yang diberikan kepada nasabah yang mengajukan garansi kepada bank untuk melakukan pekerjaan atas perintah pihak yang memberi kerja. 

Pemberi kerja biasanya mensyaratkan kepada penerima kerja, bahwa ada penjamin yang mau menjamin penyelesaian pekerjaannya, sehingga pemberi kerja merasa terjamin atas pelaksanaan pekerjaan yang diberikan. Akad kafalah ini tidak hanya digunakan dalam transaksi proyek-proyek yang dilakukan oleh developer, tapi juga bisa diaplikasin pada transaksi utang dalam impor. Oleh karena itu terdapat macam-macam kafalah, yaitu pertama; Kafalah Al-Munjazah yang artinya jaminan yang diberikan oleh penjamin atas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak yang dijamin. Kafalah al-Munjazah dibatasi oleh kurun waktu tertentu atau dihubungkan dengan maksud tertentu. Kedua; Kafalah Bil Maal yang merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Jaminan ini dapat diberikan oleh bank syariah kepada nasabahnya dengan imbalan berupa fee. Ketiga; Kafalah AlMuallaqah yang merupakan akad perjanjian yang dilakukan oleh tiga pihak, yaitu pihak penjamin (bank syariah), pihak terjamin (pemberi kerja), dan pihak yang dijamin (nasabah). Jenis Kafalah al-Muallaqah hampir sama dengan Kafalah al-Munjazah. Dalam aplikasi bank syariah, jaminan diberikan dalam produk performance bonds, yaitu jaminan yang diberikan oleh bank dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan pihak pemberi kerja. Keempat; Kafalah Bit Taslim yang diitilahkan sebagai perjanjian dalam memberikan jaminan pengembalian atas barang yang disewa pada saat perjanjian sewa berakhir. Kelima; Kafalah Bin Nafs yang merupakan jaminan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang mengajukan utang kepada pihak lain. Dalam aplikasi bank syariah, kafalah bin Nafs diberikan oleh seseorang yang menjamin orang lain yang mengajukan pembiyaan di bank syariah. Jaminan perorangan ini di bank konvensional dikenal dengan personal guarantee, yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang karena reputasi atau karena jabatannya, atau sebab lain agar pihak bank berkenan memberi pinjaman kepada pihak yang dijamin. 

Dari macam-macam kafalah diatas maka untuk akad penyelesaian utang impor bisa menggunakan akad Kafalah Bil Maal dan bank bisa mengambil imbalan/fee/ujroh dari nasabahnya. Dengan demikian bisa dikatakan Kafalah Bil Ujrah. Lebih mudahnya memahami ilustrasi tentang kafalah bil ujrah perhatikan contoh ini: Terkadang dalam hubungan internasional yang tak mungkin dihindari adalah hubungan bilateral ataupun multibilateral dalam hal perniagaan dan transaksi perdagangan internasional antara dua negara atau lebih sama-sama memiliki kompetensi dalam hal memproduksi barang tertentu dan sama-sama saling membuthkan barang yang diperlukan untuk kepentingan dalam negeri. Oleh kerana itu kita mengenal istilah ekspor-impor dalam hal hubungan internasional bilateral ataupun multibilateral. Secara umum selalau ada kekhawatiran dari pihak importir ketika melakukan transaksi pemasokan barang dari luar negeri dengan mengirimkan uangnya terlebih dahulu sebelum negara pengekspor mengirimkan barangnya ke negara yang memasok barang atau importir demikian pula negara pengekspor tatkala melakukan pengiriman barang ke negara pemasok barang juga mengalami kekhawatiran ketika barang yang dikirim bahwa importir tidak akan membayar barang-barang telah dikirim kepada mereka oleh eksportir.  

Untuk itulah adanya Kafalah Bil Ujrah atau yang juga dikenal dengan nama The Letter Of Credit ini untuk menjamin keberlangsungan dan kenyamanan berniaga atau transaksi antara kedua pihak baik itu eksportir maupun importir. Kafalah Bil Ujrah ataupun Letter of Credit merupakan dokumen bank yang pada dasarnya merupakan bentuk dari janji atau komitmen bank kepada pihak ekportir melalui bank untuk pembayaran, pembelian atau akseptasi dokumen-dokumen yang mereka kirim dengan sayarat seluruh klausul yang telah disyaratakan di awal telah disepakati dan dilaksanakan. 

Walaupun umumnya Letter Of Credit dilaksanakan dengan menggunakan akad hawalah (pengalihan hutang) dan akad wakalah (mewakilkan) akan tetapi Dewan Syariah Nasional  dalam salah satu fatwanya yang dikeluarkan pada tahun 2007 tentang Kafalah Bil Ujrah di Jakarta menetapkan bahwa Letter Of Credit boleh hukumnya menggunakan akad kafalah (penjaminan) dengan memberikan ujrah (fee) kepada lembaga keuangan syariah yang melaksanakan akad Kafalah Bil Ujrah tersebut. Dan apabila terjadi hal-hal yang diperselisihkan di antara pihak ekportir dan importir maka dapat diselesaikan di Badan Arbitrase Departemen Agama. 

Manfaat Letter Of Credit Menggunakan Akad Kafalah Bil Ujrah Dengan adanya Letter Of Credit menggunakan akad Kafalah Bil Ujrah, ada rasa aman bagi pihak-pihak yang melakukan transkasti ekspor impor dalam hubungan internasional .ia juga dapat memperlancar dan mempermudah transaksi penagihan dokumen maupun pembayaran kerana semua transaksi pembayaran, pembelian, atau akseptasi dokumen dapat melalui bank. Selain itu baik antara ekportir maupun importir dapat fokus pada bisnis mereka dan proses pengadaan barang-barang impor mereka. 

Memulai Akad Kafalah Bil Ujrah dalam Letter of Credit 

Ketika importir hendak mamastikan bahwa ia dapat menggunakan akad Kafalah Bil Ujrah tentunya ia harus memulai menandatangi suatu perjanjian yang berisis hak-hak dan kewajiban importir dalam keterkaitannya dengan fasilitas pembukaan jaminan letter of credit oleh bank yang menjamin terlaksananya pembelian, pembayaran tagihan, akseptasi dokumen-dokumen transaksi mereka lewat komitmen yang diberikan oleh bank. Apabila dokumen yang disayaratkan telah diterima dan dilengkapi dengan selamabatlambatnya tujuh hari setelah 7 hari kerja. Maka Bank yang tadinya telah berkomitmen dengan pembayaran atas tagihan importir harus melakukan pembayaran. Selain bisa dimulai akad Letter Of Credit dengan Kafalah, ia juga bisa dimulai dengan akad hawalah (pengalihan pembayaran/penagihan) dan juga akad wakalah (mewakilkan bank membayar tagihan importir) namun yang ingin ditekankan dengan adanya Kafalah Bil Ujrah ini bukan pihak bank sebagai wakil atau representasi importik melainkan gambaran akan komitmen bank syariah dalam menjamin kenyamanan dan keamanan transaksi baik itu pihak importir maupun eksportir. 

Praktek Dalam Perbankan 

Sebagaimana penjelasan yang sudah dipaparkan diatas bahwa Letter of Credit menggunakan akad kafalah, yang mana nasabah (importir) mengajukan penerbitan Letter of Credit kepada Bank untuk menanggung transaksi ekspor dan impornya. Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank, sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayaran terhadap barang yang diperdagangakan, dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut advising bank.  

 

Akad Ju’alah dan ketentuannya 

Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Rukun ju’alah diantaranya ialah 1) lafal (akad). Lafal itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak ditentukan waktunya. Jika mengerjakan jialah tanpa seizin orang yang menyuruh (punya barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan. 2) ada dua orang yang berakad dalam ju’alah yaitu Ja'il dan 'Amil/Maj’ul lah.  3) orang yang menjanjikan memberikan upah, yang dapat dirupakan dengan orang yang kehilangan barang atau orang lain. 4) pekerjaan (sesuatu yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta dalam sayembara tersebut). 5) upah harus jelas, telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum melaksanakan pekerjaan. 

Syarat-syarat Ju’alah ialah 1) pihak-pihak yang berju'alah wajib memiliki kecakapan bertransaksi (ahliyyah al-tasharruf), yaitu berakal, baligh, dan rasyid (tidak sedang dalam perwalian). Jadi ju'alah tidak sah dilakukan oleh orang gila atau anak kecil. 2) upah (ja’il) yang dijanjikan harus disebutkan secara jelas jumlahnya. Jika upahnya tidak jelas, maka akad ju’alah batal adanya, karena ketidak pastian kompensasi. Seperti, barang siapa yang menemukan mobil saya yang hilang, maka ia berhak mendapatkan baju. Selain itu, upah yang diperjanjikan itu bukanlah barang haram, seperti minuman keras. 3) aktivitas yang akan diberi kompensasi wajib aktivitas yang mubah, bukan yang haram dan diperbolehkan secara syar’i. Tidak diperbolehkan menyewa tenaga paranormal untuk mengeluarkan jin, praktek sihir, atau praktek haram lainnya. Kaidahnya adalah, setiap asset yang boleh dijadikan sebagai obyek transaksi dalam akad ju’alah. 4) kompensasi (materi) yang diberikan harus jelas diketahui jenis dan jumlahnya (ma'lum), di samping tentunya harus halal. 

 

Aplikasi Dalam Perbankan 

Aplikasinya  ialah  pada  SBIS (sertifikat Bank  Indonesia Syariah). Yang termuat pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah. SBIS adalah adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. SBIS yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad Ju’alah. Dengan memperhatikan Peraturan Bank Indonesia tentang SBIS, maka ini mempunyai subtansi yang sama dengan fatwa 

DSN-MUI no. 62/DSNMUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah. Sehingga kalau kita amati dan dihubungkan dengan rukun ju’alah, maka Dalam SBIS ini Bank Indonesia bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan), Bank Syariah bertindak sebagai maj’ul lah (penerima pekerjaan), dan objek/underlying Ju’alah (mahall al-‘aqd) adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. 

20

Sekilas Tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, jumlah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah di Indonesia semakin berkembang sehingga berdampak terhadap peningkatan mobilisasi dana masyarakat.  

Dengan perkembangan tersebut maka pengendalian moneter oleh Bank Indonesia melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang selama ini melalui bank-bank konvensional dapat diperluas melalui bank-bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dalam rangka pelaksanaan OPT dimaksud, maka perlu diciptakan suatu piranti dalam bentuk penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah yang menjadi sarana penitipan dana jangka pendek bagi Bank Syariah atau UUS yang mengalami kelebihan likuiditas yang bukti penitipannya disebut Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.  

Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SWBI adalah bukti penitipan dana wadiah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah surat berharga yang berbentuk sertifikat dengan menggunakan akad wadiah yang disediakan oleh Bank Indonesia bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah. SWBI ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana oleh perbankan syariah yang bersifat jangka pendek. Perjanjian SWBI ini dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dengan perbankan syariah serta tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Jangka waktu jatuh tempo penitipan SWBI berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/7/PBI/2004 adalah 7 hari, 14 hari atau 28 hari (jangka pendek). Dana yang dititipkan minimal bernilai Rp 500.000.000,00 dan diatas nilai tersebut dapat dititipkan dalam kelipatan Rp 50.000.000,00. 

Kepemilikan SWBI berarti perbankan syariah telah menitipkan dananya kepada Bank Indonesia atau dengan kata lain Bank Indonesia memiliki utang kepada perbankan syariah tersebut. Dana yang telah dititipkan kepada Bank Indonesia dalam bentuk sertifikat tersebut akan disalurkan oleh Bank Indonesia kepada pihak yang membutuhkan dana. Tujuannya agar dana yang dititipkan tersebut dapat bermanfaat serta menghindari terjadinya dana menganggur (idle cash). Penitipan dana yang dilakukan oleh perbankan syariah tidak dapat diambil kembali sebelum tanggal jatuh tempo. Keuntungan yang didapat oleh perbankan dari SWBI adalah bonus. Pemberian bonus ini dilakukan pada saat tanggal jatuh tempo, dimana besarnya bonus tersebut berdasarkan kewenangan Bank Indonesia. Jumlah bonus yang diberikan disesuaikan dengan kebijakan dan anggaran yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Apabila besarnya anggaran atas SWBI yang telah dianggarkan oleh Bank Indonesia tinggi, maka bonus yang diterima oleh perbankan syariah akan tinggi pula dan sebaliknya. Hal ini mengindikasikan bahwa bonus yang diterima oleh perbankan syariah jumlahnya fluktuatif, sehingga kemungkinan untuk mendapat return yang rendah ada. Selain itu, pemberian bonus juga dilatarbelakangi oleh kinerja perbankan syariah. Apabila kinerja perbankan syariah tersebut meningkat, maka ia akan mendapat bonus yang tinggi pula. 

Selanjutnya SWBI ini tetap berlaku dan tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/7/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia sampai Sertifikat Wadiah Bank Indonesia tersebut jatuh waktu. Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini (Nomor : 10/ 11 /PBI/2008), Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/7/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) 

Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. SBIS diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang menggunakan akad jualah. SBIS mempunyai karakteristik sebagai berikut: 

  1. Satuan unit sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), 

  2. Berjangka waktu paling kurang 1 (satu) bulan dan paling lama 

12 (dua belas) bulan, 

  1. Diterbitkan tanpa warkat (scripless), 

  2. Dapat diagunkan kepada Bank Indonesia, 

  3. Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder 

SBIS yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad Ju’alah, yang bisa memiliki SBIS ini adalah BUS atau UUS yang bisa memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio (FDR) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia membayar imbalan pada saat jatuh waktu SBIS. Perbankan syariah yang telah memiliki SBIS menerima imbalan pada saat jatuh tempo dari Bank Indonesia dengan catatan perbankan syariah yang bersangkutan telah melakukan dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh Bank Indonesia. Apabila perbankan syariah yang bersangkutan tidak mampu mencapai tujuan yang diinginkan atau ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam hal pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah, maka perbankan syariah yang bersangkutan tidak akan menerima imbalan dari Bank Indonesia.   

 

Kesimpulan 

Dalam DSN MUI menjelaskan bahwa penyelesaian utang impor atau yang kita kenal dengan sebutan L/C boleh menggunakan akad kafalah dengan mengambil imbalan (fee). Dijelaskan juga bahwa salah satu bentuk dari akad kafalah ini adalah kafalah bil maal yang merupakan aplikasi dari akad kafalah yang menjaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Jaminan ini dapat diberikan oleh bank syariah kepada nasabahnya dengan imbalan berupa fee. Dalam akad kafalah seoalah-olah prakteknya sama seperti akad hiwalah (mengalihkan utang) atau akad wakalah (mewakilkan untuk membayar utang). Tapi yang ditekankan disini adalah ketika bank syariah menggukan akad kafalah sebagai akad untuk menyelesaikan utang impor. Maka bank bukan menjadi pihak sebagai wakil atau representasi importik melainkan gambaran akan komitmen bank syariah dalam menjamin kenyamanan dan keamanan transaksi baik itu pihak importir maupun eksportir. Sehingga untuk penyelesaian utang impor terdapat beberapa akad yang bisa digunakan yaitu akad hiwalah bil ujroh, wakalah bil ujroh dan kafalah bil ujroh.  

Melanjutkan aplikasi akad ju’alah, maka Analisis tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang dulunya menggunakan akad wadiah dengan nama Sertifikat Wadiah Bank Indonesi yang sekarang berganti dengan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang menggunakan akad ju’alah. Dalam akad ini Bank Indonesia membayar imbalan pada saat jatuh waktu SBIS. dengan catatan perbankan syariah yang bersangkutan telah melakukan dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh Bank Indonesia. Apabila perbankan syariah yang bersangkutan tidak mampu mencapai tujuan yang diinginkan atau ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam hal pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah, maka perbankan syariah yang bersangkutan tidak akan menerima imbalan dari Bank Indonesia. 


Daftar Pustaka 

Al Arif, Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktis Bandung: Pustaka Setia, 2012. 

Bab III Pasal 3 PBI 10/11/2008 Tentang  Sertifikat Bank Indonesia Syariah. 

Dewan Syariah Nasional NO: 61/DSN-MUI/V/2007 Tentang Penyelesaian Utang Dalam Impor. 

Dewan Syariah Nasional No: 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang 

Akad Ju’alah. 

Ismail, Perbankan Syariah Jakarta: Kencana, 2011. 

Kasmir, Manajemen Perbankan Edisi Revisi Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012. 

Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014. 

Pasal 1 No. 4 PBI 10/11/2008 Tentang  Sertifikat Bank Indonesia Syariah.  

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/7/PBI/2004 Tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. 

Fahadil Amin Al Hasan, Kafalah, dalam https://catatanobh. 

wordpress.com/2013/03/03/kafalah/ diakses pada 12 Oktober 2016. 

http://ekonomijialah.blogspot.co.id/ diakses pada 14 Oktober 2016


-Reza Firdiansyah

501210005


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment