KONSEP ASURANSI SYARIAH
Di susun oleh :
KHOIS UMAMI (501210013)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SULTHAN THAHA
SYAIFUDDIN JAMBI
TAHUN 2022
Email : khoisumami@gmail.com
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Asuransi Syariah merupakan salah satu bisnis yang tidak terlepas
dari persaingan. Persaingan ketat yang dihadapi oleh masing-masing
lembaga memaksa pihak manajeman untuk merancang strategi agar
nasabah tetap loyal. Karena itu pada asuransi syariah diperlukan adanya
kualitas pelayanan yang dapat mempengaruhi kepuasan dan loyalitas para
pemegang polis. Kondisi seperti ini dapat dimaknai bahwa asuransi
syariah tidak dapat hanya bertahan dan menggunakan pendekatan serta
mempertahankan nasabah yang ada dengan memanfaatkan sentimen
emosional saja karena alasan agama. Asuransi syariah harus dapat mencari
solusi tepat dalam bertahan dan menarik pelanggan. (Sula, dalam
Wuryanti Koentjoro. Kualitas Pelayanan dan Pengaruhnya Terhadap
Kepuasan dan Loyalitas Yang Syar’i Pemegang Polis Asuransi Syariah.
Ekobis, Jurnal Ekonomi Vol.10, No.2, 375-385, 2009)
Kegiatan perusahaan asuransi, diarahkan untuk memproteksi
keadaan dimasa datang yang belum pasti terjadi atas sebuah risiko yang
berkaitan dengan nilai aktivitas ekonomi seseorang. Apalagi masa yang
akan dating adalah sebuah masa yang penuh dengan ketidakpastian
(uncertainty). Dalam hal ini manusia hanya dapat merencanakan dan
memprediksikan kejadian dimasa datang, sedang kepastian (certainty)
hanya ada pada Allah SWT.
Kesadaran masyarakat tentang asuransi dalam kehidupannya,
sudah mulai meningkat, dibandingkan pada masa 10 tahun yang lalu.
Bahkan, dewasa ini pertumbuhan asuransi syariah sangat tinggi karena
banyak orang yang sadar akan pentingnya mempunyai asuransi. Asuransi
syariah juga mempunyai banyak keunggulan dibandingkan dengan
asuransi nonsyariah. Bagi masyarakat muslim, menghindari hal-hal yang
bersifat riba itu wajib sehingga mendorong pertumbuhan berbagai macam
produk keuangan syariah termasuk asuransi syariah.
Perusahaan asuransi syariah sudah berkembang dengan pesat
meskipun tidak terlalu banyak yang dikenal seperti perbankan syariah.
Perbedaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak
terlalu terlihat tetapi pada dasarnya perbedaan tersebut terletak pada
perjanjian transaksinya. Terdapat perbedaan antara asuransi syariah
dengan asuransi konvensional dari operasionalnya. Dalam asuransi
syariah, peserta akan mengikatkan diri dalam suatu komunitas dan mereka
akan saling menanggung apabila terdapat musibah. Sementara itu, asuransi
konvensional, nasabah membeli perlindungan dari perusahaan asuransi
untuk mendapat perlindungan apabila musibah terjadi. Produk keuangan
yang menjadi tren kedepan adalah produk syariah sehingga banyak
pemilik modal yang berinfestasi pada produk keuangan ini. Di Indonesia
produk syariah sudah menjamur karena masyarakat Indonesia yang
mayoritas muslim berminat memiliki produk keuangan syariah. (Novi
Puspitasari. 2015: viii)
Keberadaan asuransi syariah selain karena tuntutan pasar juga
karena kebutuhan suatu produk yang komitmen terhadap prinsip-prinsip
syariah. Kondisi ini menunjukkan bahwa selain karena orientasi bisnis,
asuransi syariah juga berorientasi pada syi’ar Islam. Hal inilah yang
menjadikan asuransi syariah dituntut lebih efektif dan inovatif terhadap
berbagai perkembangan di dalam kehidupan masyarakat.
B. Tujuan penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui Manfaat dan Tujuan Sistem Asuransi Syariah ?
2. Untuk mengetahui Bagaimana Sistem Pengelolaan dana asuransi
syariah ?
3. Untuk mengetahui Perbedaan Sistem Akuntansi Asuransi Syariah dan
Asuransi Konvensional ?
C. Manfaat penulisan
Adapun manfaat penulisan ini adalah
1. Dengan adanya penulisan ini maka para pembaca dapat mengetahui
apa-apa saja produk perbanka umum maupun syariah.
2. Setelah membaca ini pembaca dapat mengetahui jasa dan layanan
perbankan, baik itu bank umum maupun bank syariah.
3. Mengembangkan kemampuan berfikir dalam menganalisa suatu
permasalahan serta menerapkan segala ilmu yang telah diperoleh.
D. Batasan masalah
Untuk lebih memfokuskan dalam menyusun skripsi ini, Penulis membatasi
persoalan masalah yang dimunculkan mencangkup.
1. Aspek umum mengenai system konsep asuransi syariah.
2. Aplikasi atau pelaksanaan implemetasi akuntansi islam pada konsep
asuran syariah.
3. Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Usaha Bisnis asuransi syariah.
E. Metode penelitian
1. Jenis penelitian dan pendekatan.
Jenis penelitian yang dilakukan penelitian deskriptif, yaitu
informasi dilapangan berdasarkan fakta yang diperoleh dilapangan
secara mendalam. Dalam metode ini penelitian yang dimaksudkan
untuk membuat pencandraan (deskripsi) mengenai situasi-
situasi/kejadian-kejadian.
2. Teknik pengumpulan data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua
bagian, yaitu sebagai berikut:
a. Wawancara, merupakan suatu proses interaksi dan komunikasi.
Tujuan wawancara adalah untuk memperoleh informasi data yang
valid dan akurat dari pihak-pihak yang dijadikan sebagai informasi.
Dalam wawancara ini menggunakan alat wawancara interview
guide (panduan wawancara).
b. Studi kepustakaan, berarti melakukan penelusuran kepustakaan dan
menelaahnya. Sumber berupa buku, majalah, Koran, internet, dan
lain-lain.
PEMBAHASAN
A. Manfaat dan tujuan konsep dasar asuransi syariah.
Dalam bahasa Arab, Asuransi disebut at-ta’min, penanggung
disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau
musta’min. At-ta’min memiliki arti member perlindungan, ketenangan,
rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Men-ta’min-kan sesuatu, artinya
adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar ia atau
ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah
disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap harta yang hilang,
dikatakan ‘seseorang mempertanggungkan atau mengasurasnsikan
hidupnya, rumahnya atau mobilnya’.
Ada tujuan dalam Islam yang menjadi kebutuhan mendasar, yaitu
al-kifayah ‘kecukupan’ dan al-amnu ‘keamanan’. Sebagaimana firma
Allah swt, “Dialaha Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan’’,
sehingga sebagaian masyarakat menilai bahwa bebas dari lapar merupakan
bentuk keamanan. Mereka menyebutnya dengan al-amnu al-qidza i aman
konsumnsi. Dari prinsip tersebut, Islam mengarahkan kepada umatnya
untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri dimasa mendatang
maupun untuk keluarganya sebagai nasihat Raul kepada Sa’ad bin Abi
Waqqash agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja. Selebihnya
ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban
masyarakat. Asuransi merupakan bisnis yang unik, yang didalamnya
terdapat lima aspek yaitu aspek ekonomi, hokum, social, bisnis, dan aspek
matematika.
Asuransi syari‟ah yang sebenarnya terjadi adalah saling
bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi para peserta sendiri.
Perusahaan asuransi takaful diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta
untuk mengelola premi para peserta, mengembangkan dengan jalan halal,
memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta
perjanjian Muhammad dalam Hilaliyah (2008:41).
Takaful keluarga sendiri adalah bentuk takaful yang memberikan
perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas
diri peserta takaful dalam musibah kematian yang akan menerima
santunan sesuai perjanjian adalah keluarga/ahli warisnya, atau orang yang
ditunjuk, dalam hal tidak ada ahli waris. Dalam musibah kecelakaan yang
tidak mengakibatkan kematian, santunan akan diterima oleh peserta yang
mengalami musibah. Menurut Muhammad dalam Hilaliyah (2008:42),
Jenis takaful keluarga meliputi:
1. Produk takaful individu dengan unsur tabungan, meliputi:
- Takaful berencana/dana investasi
- Takaful dana haji
- Takaful pendidikan/dana siswa
- Takaful dana jabatan
- Takaful hasanah
2. Produk takaful individu tanpa unsur tabungan, meliputi:
- Takaful kesehatan individu
- Takaful kecelakaan diri individu
- Takaful Al-Khairat individu
3. Produk takaful kumpulan
- Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
- Takaful Majelis ta‟lim
- Takaful Al-Khairat
- Takaful Al-Khairat+Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji)
- Takaful Pembiayaan
- Takaful Kecelakaan Siswa
- Takaful Wisata dan Perjalanan
- Takaful Medicare
- Takaful perjalanan haji dan umrah
B. Sistem pengolahan asuransi
Menurut Syahatah (2006: 4) Sistem asuransi yang paling banyak
berkembang dan beredar dewasa ini antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan jasa asuransi niaga.
Asuransi niaga terkait erat dengan bahaya-bahaya atau risiko-risiko
yang muncul akibat menjalankan aktivitas perdagangan, terutama
angkutan barang dan sejenisnya dari satu tempat ke tempat lain,
meliputi: Asuransi laut, asuransi darat, Asuransi udara.
2. System asuransi jiwa
Asuransi ini berkaitan dengan marabahaya dan risiko yang dapat
menimpa seseorang, seperti luka-luka akibat kecelakaan, sakit,
meninggal, atau pension. Dan diantara model asuransi jiwa yang
paling penting adalah sebagai berikut:
- Asuransi Hidup
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Social
- Asuransi Hidup
3. Sistem asuransi dari marabahaya yang menimpa harta benda
Model asuransi ini yang paling populer antara lain sebagai berikut.
- Asuransi dari kebakaran, pencurian, dan pengrusakan/
pemusnahan.
- Jaminan asuransi dari tanggung jawab sipil, pekerjaan, dan
kecelakaan kerja.
- Jaminan asuransi dari kemacetan pembayaran.
4. System asuransi informasi
Asuransi ini berlandaskan pada sistem pemberian sejumlah dana
untuk investasi bersama sejumlah orang atau perusahaaan, kemudian
sebagian modal dan labanya diberikan kepada pihak yang mengalami
kerugian, sementara sisanya dikembalikan pada mereka ketika telah
mencapai jangka waktu tertentu. Dengan demikian, ini
menggabungkan antara sistem investasi dan asuransi.
C. Perbedaan Sistem Akuntansi Asuransi Syariah dan Asuransi
Konvensional
Konsep akuntansi Islam dan akuntansi konvensional memiliki sifat
dan karakteristik yang berbeda. Sebab dasar-dasar akuntansi Islam adalah
syariat Islam yang diimplementasikan dikalangan masyarakat muslim,
yang prosesnya ditangani oleh para akuntan yang mengombinasikan
kemampuan dan kecakapan dengan kejujuran kerja. Berdasarkan
pengertian, landasan syar’i dan prinsip-prinsip akuntansi syariah serta
keterangan-keterangan diatas, dapat kita simpulkan sifat-sifat spesifik
akuntansi syariah diantaranya sebagai berikut. :
- Kaidah-kaidah dasar akuntansi Islam bersumber dari Al-Qur’an
dan Sunnah nabawiyah serta fiqih para ulama
- Akuntansi Islam dilandasi oleh kaidah yang kuat, iman, serta
pengakuan bahwa Allah itu adalah Tuhan, Islam adalah agama,
Muhammad adalah Rasul, dan juga percaya pada hari akhir.
- Akuntansi Islam berlandaskan pada akhlak yang baik. Karenanya,
seorang akuntansi yang melaksanakan proses akuntansi harus
mampu mempunyai sifat amanah, jujur, netral, adil, dan
professional.
- Dalam Islam, seorang akuntan dianggap bertanggung jawab di
depan masyarakat dan umat Islam tentang berapa jauh kesatuan
ekonomi yang dipengaruhi oleh hokum syariat Islam, terutama
yang berkaitan dengan muamalah.
- Berdasarkan keistimewaan-keistimewaan yang bersifat kaidah dan
akhlak, akuntansi dalam Islam juga berkaitan dengan proses-proses
keuangan yang sah.
- Akuntansi dalam Islam sangat memperhatikan aspek-aspek tingkah
laku sebagai unsur dan juga berperan dalam kesatuan ekonomi.
Dalam system akuntansi syariah memiliki beberapa perbedaan
system akuntansi dengan akuntansi konvensional. Mohamed Arif bin
Abdul Rashid, CEO PT. Syarikat Takaful Indonesia, dalam Eccounting
Concept In Takaful Busines menjelaskan beberapa perbedaan tersebut
sebagai berikut:
a. Cash bases
Dalam praktik akuntansi konvensional, premi asuransi diakui
sebagai pendapatan, walaupun premi asuransi belum dibayarkan.
Sedangkan dalam praktik akuntansi takaful atau asuransi syariah,
angsuran atau premi dan laba dari investasi benar-benar diakui sebagai
pendapatan jika perusahaan telah menerimanya secara tunai. Praktik
akuntansi ini memiliki arti yang penting yang berkaitan dengan system
bisnis yang berperinsip pada mudharabah dimana akad mengikat
antara peserta dengan perusahaan dalam kesepakatan bagi hasil.
b. Tehcnikal reserve
Cadangan teknis merupakan bagian dari premi asuransi yang
belum dihasilkan atau dikenal sebagai cadangan premi yang belum
dihasilkan. Dalam system akuntansi takaful, cadangan teknik dihitung
dengan menggunakan metode 1/365. Premi akan diakui sebagai
pendapatan serta ditentukan menurut jumlah hari yang sebenarnya
selama periode akuntansi dan masa perjanjian/kontrak Tafakul. Premi
yang tidak digunakan selama masa perjanjian dianggap cadangan.
c. Beban retakafur
Dalam praktik asuransi konvensional beban reasuransi selama
masa perjanjian, diakui sebagai asuransi awal yang dikover. Praktik
akutansi ini sesuai dengan standar yang diterima, yaitu perbandingan
pendapatan dengan beban yang terjadi pada periode berjalan. Dalam
system akuntansi Takaful, beban retakaful selama masa perjanjian
diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi Takaful dibayar oleh
peserta. Akan tetapi, beban retakaful ini akan diakui sebagai
pendapatan juika seluruh premi dibayar lebih awal oleh peserta.
d. Surplus
Dalam asuransi konvensional, surplus dari investasi ditrasfer ke
pemegang saham sebagai pendapatan. Tetapi, di Takaful keluarga
(jiwa), perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai
pendapatan. Pada Takaful keluarga hanya laba dari dana investasi
dibagikan antara peserta dan perusahaan sesuai yang diperjanjikan
(misalnya 70:30 atau 60:40). Setelah dikurangi bagian keuntungan
bagi perusahaan, sisa dari keuntungan ini merupakan pendapatan bagi
peserta Takaful yang dikreditan kerening peserta.
e. Surplus
Laba dari Takaful Umum (kerugian) dibagikan berdasarkan rasio
pembagian keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan
peserta Takaful. Keuntungan dibayarkan jika peserta tafakul masih
terikat perjanjian atau kontrak. Aspek teknis akuntansi, asuransi
Tafakul menggambarkan nilai tambah atau keuntungan yang
diungkapkan secara adil dan transparan. Sehingga, baik perusahaan
maupun peserta asuransi tafakul tidak merasa dirugikan. Keuntungan
lain yang bersifat jangka panjang bahwa adanya nilai kebersamaan,
tolong-menolong, dan saling menaggung jika di antara peserta terjadi
klaim kerugian. Inilah sisi kemungkinan yang didapatkan dari asuransi
Takaful. Secara ringkas perbedaan antara akuntansi asuransi
konvensial dengan akuntansi asuransi syariah dapat dilihat pada tabel
berikut:
Akuntansi Asuransi N
Konvensional
Akuntansi Asuransi Syariah
1
.
Premi Asuransi diakui
sebagai pendapatan
meskipun premi asuransi
belum dibayarkan
Premi Asuransi benar-benar
diakui sebagai pendapatan jika
diterima secara tunai.
2
.
Beban retafakul selama
perjanjian diakui sebagai
asuransi awal yang
dikover.
Beban retakaful diakui sebagai
utang sampai angsuran atau premi
takaful dibayarkan. Dan beban
retakaful diakui sebagai
pendapatan jika dibayar lebih
awal.
3
.
Dana asuransi yang
terhimpun dikelola untuk
kepentingan bisnis
perusahaan dengan
keuntungan yang
dinikmati oleh perusahaan
dan pemegang saham.
Dana asuransi tafakul yang
terhimpun dikelola dengan konsep
mudharabah
4
.
Laba atau surplus investasi
ditrasfer ke pemegang
saham.
Laba investasi dari dana Takaful
keluarga yang terhimpun
dibagikan kepada peserta takaful
keluarga dan perusahaan tidak
berhak mengakui surplus ini
sebagai pendapatan.
5
.
Keuntungan yang
didapatkan oleh
perusahaan asuransi
merupakan laba
perusahaan
Ada pembagian
keuntungan/berdasarkan rasio
yang disepakati dalam perjanjian
D. Hasil penelitian
Hasil penelitian ini adalah bagaimana pengembangan inovasi
produk asuransi syariah dalam rangka untuk mempertahankan dan
meningkatkan kepuasan nasabah atau konsumen yang telah ada serta
untuk meningkatkan perluasan pasar yang masih terbuka lebar bagi
kemajuan keuangan dan perbankan syariah di Indonesia. Metode yang
digunakan dengan metode literasi dari berbagai sumber-sumber yang dapat
dipercaya, seperti jurnal-jurnal penelitian sebelumnya, buku, dan lain
sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan inovasi
produk asurasni syariah salah satunya adalah mengembangkan
pembiayaan ke sektor korporasi dengan manfaat 1) jaminan total loss only,
pengganti atas kerusakan atau kerugian total 75% yang terjadi karena
kecelakaan, kebakaran dan pencurian.2) jaminan komprhensive,
pengertian atas kerusakan atau kerugian sebagian maupun kerugian total
dari resiko kecelakaan, kebakaran dan pencurian. 3) comphrensive plus,
pengertian atas kerusakan atau kerugian sebagian maupun kerugian total
dari keceklakaan, kebakaran, pencurian, serta memberikan pelndungan
atas resiko angin topan, banjir, badai, hujan es, tanah longsor, gempa
bumi, tsunami, letusan gunung berapi, huru hara, kerusuhan, serta
kecelakaan diri dan penumpang.
Keunggulan produik asuransi syariah. 1) pilihan perlindungan
yang sesuai kebutuhan, autocilin memberikan 3 pilihan perlindungan yang
dapat anda sesuaikan dengan kebutuhan, yakni: TLO, comphrensive, plus.
2) klaim mudah melalui aplikasi, anda bisa melakukan pelaporan klaim
secara mandiri dan pantau perkembangan status klaim anda dari
smartphone anda melalui aplikasi autocilin mobile claim.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan peneliti dapat menyimpulkan sebagai
berikut:
- Asuransi merupakan sebuah lembaga keuangan Non-bank yang
bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas
kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak
diduga sebelumnya.
- Asuransi Syariah, merupakan sebuah sistem dimana para peserta
menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi
yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah
yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini
hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari
dana-dana atau kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada
perusahaan.
- Prinsip-prinsip yang dijalankan oleh asuransi syariah dalam
mengoprasikan kegiatannya antara lain Saling bekerja sama atau
bantu-membantu, Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan
penderitaan satu sama lain, saling bertanggung jawab, dan
menghindari unsur-unsur yang mengandung gharar, maysir dan
riba.
- Perbedaan yang paling mendasar antara asuransi syariah dengan
asuransi kovensional adalah pada keberadaan Pengawasan Dewan
Syariah (PDS), akad, Investasi dana, kepemilikan dana,
pembayaran klaim dan keuntungan.
B. Saran
Sejalan dengan simpulan di atas, penulis merumuskan saran sebagai
berikut.
- Asuransi syariah bisa menjadi salah satu alternative bagi
masyarakat muslim yang ingin membantu sesamanya
- Perlu diadakannya sosialisasi mengenai produk-produk dari
asuransi syariah ini kepada masyarakat agar masyarakat tidak tabu
dengan informasi mengenai produk-produk yang ditawarkan.
- Sebaiknya diadakan penyuluhan mengenai pentingnya asuransi
syariah itu sendiri guna menumbuhkembangkan minat masyarakat
terutama masyarakat yang muslim untuk menginvestasikan
sebagian hartanya agar dapat menolong sesame.
- Pemerintah sebaiknya mendukung dan membantu program-
program yang dilakukan oleh asuransi syariah, agar tujuan untuk
memakmurkan perekonomian Negara ini dapat tercapai dengan
baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ikatan Akuntan Indonesia. 2008.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 111
Skripsi Evaluasi Mekanisme Pengelolaan Dana Dengan Sistem
Mudharabah Pada Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada Pt. Asuransi Takaful
Keluarga Cab. Makassar). 2014 : Andi Sriwahyuni.
R. Rezky Kun A. dan Z. Syahrida Sholehah S, Asuransi Syariah, Cet ke-1,
(Yogyakarta: Parama Publishing: 2015), 2-3.
Waldi Nopriansyah, Asuransi Syariah Berkah Terakhir yang Tak Terduga,
Cet ke-1, (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2016), 4.
http://innazeyina.blogspot.co.id/2014/06/contoh-makalah-asuransi-syariah.html
https://sitisarahadi.wordpress.com/2013/06/22/tugas-makalah-akuntansi-asuransi-
syariah/
BIOGRAFI
Khois umami tinggal di simpang rimbo kota jambi dan menjadi salah satu
mahasiswa III A, saya lahir di desa betung berdarah timur kec. Tebo ilir kac. Tebo
pada tanggal 07 november 2002. Selain memiliki ketertarikan dalam bidang
ekonomi syariah saya juga memiliki hobi olahraga terutama futsal.
Bagiku ekonomi syariah adalah sangat dibutuhkan di kalangan masyarakat
terutama asuransi syariah dan berkaitan dengan ekonomi tersebut. Hal itu
membuat ku berfikir bahwa asuransi itu penting untuk kehidupan sehari hari
bahwa adanya asuransi tersebut adalah sebuah mekanisme perlindungan terhadap
pihak tertanggung apabila mengalami resiko di masa yang akan datangdimana
pihak tertanggung akan membayar premiguna mendapatkan ganti rugi dari pihak
penanggung bisa menyelamatkan perlindungan kita dalam keadaan apapun. Itulah
yang membuat hati saya bergerkak untuk ikut menyadarkan masyarakat agar
dapat mengikuti asuransi syariah dan saya pun bergabung dengan komunitas
asuran.
0 Response to " "
Post a Comment