KONSEP ASURANSI SYARIAH


Di susun oleh :

KHOIS UMAMI (501210013)


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SULTHAN THAHA


SYAIFUDDIN JAMBI

TAHUN 2022


Email : khoisumami@gmail.com


PENDAHULUAN


A. Latar belakang


Asuransi Syariah merupakan salah satu bisnis yang tidak terlepas

dari persaingan. Persaingan ketat yang dihadapi oleh masing-masing

lembaga memaksa pihak manajeman untuk merancang strategi agar

nasabah tetap loyal. Karena itu pada asuransi syariah diperlukan adanya

kualitas pelayanan yang dapat mempengaruhi kepuasan dan loyalitas para

pemegang polis. Kondisi seperti ini dapat dimaknai bahwa asuransi

syariah tidak dapat hanya bertahan dan menggunakan pendekatan serta

mempertahankan nasabah yang ada dengan memanfaatkan sentimen

emosional saja karena alasan agama. Asuransi syariah harus dapat mencari

solusi tepat dalam bertahan dan menarik pelanggan. (Sula, dalam

Wuryanti Koentjoro. Kualitas Pelayanan dan Pengaruhnya Terhadap

Kepuasan dan Loyalitas Yang Syar’i Pemegang Polis Asuransi Syariah.

Ekobis, Jurnal Ekonomi Vol.10, No.2, 375-385, 2009)

Kegiatan perusahaan asuransi, diarahkan untuk memproteksi

keadaan dimasa datang yang belum pasti terjadi atas sebuah risiko yang

berkaitan dengan nilai aktivitas ekonomi seseorang. Apalagi masa yang

akan dating adalah sebuah masa yang penuh dengan ketidakpastian

(uncertainty). Dalam hal ini manusia hanya dapat merencanakan dan

memprediksikan kejadian dimasa datang, sedang kepastian (certainty)

hanya ada pada Allah SWT.

Kesadaran masyarakat tentang asuransi dalam kehidupannya,

sudah mulai meningkat, dibandingkan pada masa 10 tahun yang lalu.

Bahkan, dewasa ini pertumbuhan asuransi syariah sangat tinggi karena

banyak orang yang sadar akan pentingnya mempunyai asuransi. Asuransi

syariah juga mempunyai banyak keunggulan dibandingkan dengan

asuransi nonsyariah. Bagi masyarakat muslim, menghindari hal-hal yang


bersifat riba itu wajib sehingga mendorong pertumbuhan berbagai macam

produk keuangan syariah termasuk asuransi syariah.

Perusahaan asuransi syariah sudah berkembang dengan pesat

meskipun tidak terlalu banyak yang dikenal seperti perbankan syariah.

Perbedaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak

terlalu terlihat tetapi pada dasarnya perbedaan tersebut terletak pada

perjanjian transaksinya. Terdapat perbedaan antara asuransi syariah

dengan asuransi konvensional dari operasionalnya. Dalam asuransi

syariah, peserta akan mengikatkan diri dalam suatu komunitas dan mereka

akan saling menanggung apabila terdapat musibah. Sementara itu, asuransi

konvensional, nasabah membeli perlindungan dari perusahaan asuransi

untuk mendapat perlindungan apabila musibah terjadi. Produk keuangan

yang menjadi tren kedepan adalah produk syariah sehingga banyak

pemilik modal yang berinfestasi pada produk keuangan ini. Di Indonesia

produk syariah sudah menjamur karena masyarakat Indonesia yang

mayoritas muslim berminat memiliki produk keuangan syariah. (Novi

Puspitasari. 2015: viii)

Keberadaan asuransi syariah selain karena tuntutan pasar juga

karena kebutuhan suatu produk yang komitmen terhadap prinsip-prinsip

syariah. Kondisi ini menunjukkan bahwa selain karena orientasi bisnis,

asuransi syariah juga berorientasi pada syi’ar Islam. Hal inilah yang

menjadikan asuransi syariah dituntut lebih efektif dan inovatif terhadap

berbagai perkembangan di dalam kehidupan masyarakat.


B. Tujuan penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

1. Untuk mengetahui Manfaat dan Tujuan Sistem Asuransi Syariah ?

2. Untuk mengetahui Bagaimana Sistem Pengelolaan dana asuransi

syariah ?

3. Untuk mengetahui Perbedaan Sistem Akuntansi Asuransi Syariah dan

Asuransi Konvensional ?


C. Manfaat penulisan

Adapun manfaat penulisan ini adalah

1. Dengan adanya penulisan ini maka para pembaca dapat mengetahui

apa-apa saja produk perbanka umum maupun syariah.

2. Setelah membaca ini pembaca dapat mengetahui jasa dan layanan

perbankan, baik itu bank umum maupun bank syariah.

3. Mengembangkan kemampuan berfikir dalam menganalisa suatu

permasalahan serta menerapkan segala ilmu yang telah diperoleh.


D. Batasan masalah

Untuk lebih memfokuskan dalam menyusun skripsi ini, Penulis membatasi

persoalan masalah yang dimunculkan mencangkup.

1. Aspek umum mengenai system konsep asuransi syariah.

2. Aplikasi atau pelaksanaan implemetasi akuntansi islam pada konsep

asuran syariah.

3. Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Usaha Bisnis asuransi syariah.


E. Metode penelitian

1. Jenis penelitian dan pendekatan.

Jenis penelitian yang dilakukan penelitian deskriptif, yaitu

informasi dilapangan berdasarkan fakta yang diperoleh dilapangan

secara mendalam. Dalam metode ini penelitian yang dimaksudkan


untuk membuat pencandraan (deskripsi) mengenai situasi-

situasi/kejadian-kejadian.


2. Teknik pengumpulan data

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua

bagian, yaitu sebagai berikut:

a. Wawancara, merupakan suatu proses interaksi dan komunikasi.

Tujuan wawancara adalah untuk memperoleh informasi data yang

valid dan akurat dari pihak-pihak yang dijadikan sebagai informasi.

Dalam wawancara ini menggunakan alat wawancara interview

guide (panduan wawancara).


b. Studi kepustakaan, berarti melakukan penelusuran kepustakaan dan

menelaahnya. Sumber berupa buku, majalah, Koran, internet, dan

lain-lain.


PEMBAHASAN


A. Manfaat dan tujuan konsep dasar asuransi syariah.


Dalam bahasa Arab, Asuransi disebut at-ta’min, penanggung

disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau

musta’min. At-ta’min memiliki arti member perlindungan, ketenangan,

rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Men-ta’min-kan sesuatu, artinya

adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar ia atau

ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah

disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap harta yang hilang,

dikatakan ‘seseorang mempertanggungkan atau mengasurasnsikan

hidupnya, rumahnya atau mobilnya’.

Ada tujuan dalam Islam yang menjadi kebutuhan mendasar, yaitu

al-kifayah ‘kecukupan’ dan al-amnu ‘keamanan’. Sebagaimana firma

Allah swt, “Dialaha Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan’’,

sehingga sebagaian masyarakat menilai bahwa bebas dari lapar merupakan

bentuk keamanan. Mereka menyebutnya dengan al-amnu al-qidza i aman

konsumnsi. Dari prinsip tersebut, Islam mengarahkan kepada umatnya

untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri dimasa mendatang

maupun untuk keluarganya sebagai nasihat Raul kepada Sa’ad bin Abi

Waqqash agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja. Selebihnya

ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban

masyarakat. Asuransi merupakan bisnis yang unik, yang didalamnya

terdapat lima aspek yaitu aspek ekonomi, hokum, social, bisnis, dan aspek

matematika.


Asuransi syari‟ah yang sebenarnya terjadi adalah saling

bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi para peserta sendiri.

Perusahaan asuransi takaful diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta

untuk mengelola premi para peserta, mengembangkan dengan jalan halal,

memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta

perjanjian Muhammad dalam Hilaliyah (2008:41).

Takaful keluarga sendiri adalah bentuk takaful yang memberikan

perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas

diri peserta takaful dalam musibah kematian yang akan menerima

santunan sesuai perjanjian adalah keluarga/ahli warisnya, atau orang yang

ditunjuk, dalam hal tidak ada ahli waris. Dalam musibah kecelakaan yang

tidak mengakibatkan kematian, santunan akan diterima oleh peserta yang

mengalami musibah. Menurut Muhammad dalam Hilaliyah (2008:42),

Jenis takaful keluarga meliputi:

1. Produk takaful individu dengan unsur tabungan, meliputi:

- Takaful berencana/dana investasi

- Takaful dana haji

- Takaful pendidikan/dana siswa

- Takaful dana jabatan

- Takaful hasanah

2. Produk takaful individu tanpa unsur tabungan, meliputi:

- Takaful kesehatan individu

- Takaful kecelakaan diri individu

- Takaful Al-Khairat individu

3. Produk takaful kumpulan

- Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan

- Takaful Majelis ta‟lim

- Takaful Al-Khairat

- Takaful Al-Khairat+Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji)

- Takaful Pembiayaan

- Takaful Kecelakaan Siswa

- Takaful Wisata dan Perjalanan


- Takaful Medicare

- Takaful perjalanan haji dan umrah


B. Sistem pengolahan asuransi

Menurut Syahatah (2006: 4) Sistem asuransi yang paling banyak

berkembang dan beredar dewasa ini antara lain sebagai berikut:

1. Perusahaan jasa asuransi niaga.

Asuransi niaga terkait erat dengan bahaya-bahaya atau risiko-risiko

yang muncul akibat menjalankan aktivitas perdagangan, terutama

angkutan barang dan sejenisnya dari satu tempat ke tempat lain,

meliputi: Asuransi laut, asuransi darat, Asuransi udara.

2. System asuransi jiwa

Asuransi ini berkaitan dengan marabahaya dan risiko yang dapat

menimpa seseorang, seperti luka-luka akibat kecelakaan, sakit,

meninggal, atau pension. Dan diantara model asuransi jiwa yang

paling penting adalah sebagai berikut:

- Asuransi Hidup

- Asuransi Kecelakaan

- Asuransi Social

- Asuransi Hidup

3. Sistem asuransi dari marabahaya yang menimpa harta benda

Model asuransi ini yang paling populer antara lain sebagai berikut.

- Asuransi dari kebakaran, pencurian, dan pengrusakan/

pemusnahan.

- Jaminan asuransi dari tanggung jawab sipil, pekerjaan, dan

kecelakaan kerja.

- Jaminan asuransi dari kemacetan pembayaran.

4. System asuransi informasi

Asuransi ini berlandaskan pada sistem pemberian sejumlah dana

untuk investasi bersama sejumlah orang atau perusahaaan, kemudian

sebagian modal dan labanya diberikan kepada pihak yang mengalami

kerugian, sementara sisanya dikembalikan pada mereka ketika telah


mencapai jangka waktu tertentu. Dengan demikian, ini

menggabungkan antara sistem investasi dan asuransi.


C. Perbedaan Sistem Akuntansi Asuransi Syariah dan Asuransi

Konvensional

Konsep akuntansi Islam dan akuntansi konvensional memiliki sifat

dan karakteristik yang berbeda. Sebab dasar-dasar akuntansi Islam adalah

syariat Islam yang diimplementasikan dikalangan masyarakat muslim,

yang prosesnya ditangani oleh para akuntan yang mengombinasikan

kemampuan dan kecakapan dengan kejujuran kerja. Berdasarkan

pengertian, landasan syar’i dan prinsip-prinsip akuntansi syariah serta

keterangan-keterangan diatas, dapat kita simpulkan sifat-sifat spesifik

akuntansi syariah diantaranya sebagai berikut. :

- Kaidah-kaidah dasar akuntansi Islam bersumber dari Al-Qur’an

dan Sunnah nabawiyah serta fiqih para ulama

- Akuntansi Islam dilandasi oleh kaidah yang kuat, iman, serta

pengakuan bahwa Allah itu adalah Tuhan, Islam adalah agama,

Muhammad adalah Rasul, dan juga percaya pada hari akhir.

- Akuntansi Islam berlandaskan pada akhlak yang baik. Karenanya,

seorang akuntansi yang melaksanakan proses akuntansi harus

mampu mempunyai sifat amanah, jujur, netral, adil, dan

professional.

- Dalam Islam, seorang akuntan dianggap bertanggung jawab di

depan masyarakat dan umat Islam tentang berapa jauh kesatuan

ekonomi yang dipengaruhi oleh hokum syariat Islam, terutama

yang berkaitan dengan muamalah.

- Berdasarkan keistimewaan-keistimewaan yang bersifat kaidah dan

akhlak, akuntansi dalam Islam juga berkaitan dengan proses-proses

keuangan yang sah.

- Akuntansi dalam Islam sangat memperhatikan aspek-aspek tingkah

laku sebagai unsur dan juga berperan dalam kesatuan ekonomi.


Dalam system akuntansi syariah memiliki beberapa perbedaan

system akuntansi dengan akuntansi konvensional. Mohamed Arif bin

Abdul Rashid, CEO PT. Syarikat Takaful Indonesia, dalam Eccounting

Concept In Takaful Busines menjelaskan beberapa perbedaan tersebut

sebagai berikut:

a. Cash bases

Dalam praktik akuntansi konvensional, premi asuransi diakui

sebagai pendapatan, walaupun premi asuransi belum dibayarkan.

Sedangkan dalam praktik akuntansi takaful atau asuransi syariah,

angsuran atau premi dan laba dari investasi benar-benar diakui sebagai

pendapatan jika perusahaan telah menerimanya secara tunai. Praktik

akuntansi ini memiliki arti yang penting yang berkaitan dengan system

bisnis yang berperinsip pada mudharabah dimana akad mengikat

antara peserta dengan perusahaan dalam kesepakatan bagi hasil.

b. Tehcnikal reserve

Cadangan teknis merupakan bagian dari premi asuransi yang

belum dihasilkan atau dikenal sebagai cadangan premi yang belum

dihasilkan. Dalam system akuntansi takaful, cadangan teknik dihitung

dengan menggunakan metode 1/365. Premi akan diakui sebagai

pendapatan serta ditentukan menurut jumlah hari yang sebenarnya

selama periode akuntansi dan masa perjanjian/kontrak Tafakul. Premi

yang tidak digunakan selama masa perjanjian dianggap cadangan.

c. Beban retakafur

Dalam praktik asuransi konvensional beban reasuransi selama

masa perjanjian, diakui sebagai asuransi awal yang dikover. Praktik

akutansi ini sesuai dengan standar yang diterima, yaitu perbandingan

pendapatan dengan beban yang terjadi pada periode berjalan. Dalam

system akuntansi Takaful, beban retakaful selama masa perjanjian

diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi Takaful dibayar oleh

peserta. Akan tetapi, beban retakaful ini akan diakui sebagai

pendapatan juika seluruh premi dibayar lebih awal oleh peserta.


d. Surplus

Dalam asuransi konvensional, surplus dari investasi ditrasfer ke

pemegang saham sebagai pendapatan. Tetapi, di Takaful keluarga

(jiwa), perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai

pendapatan. Pada Takaful keluarga hanya laba dari dana investasi

dibagikan antara peserta dan perusahaan sesuai yang diperjanjikan

(misalnya 70:30 atau 60:40). Setelah dikurangi bagian keuntungan

bagi perusahaan, sisa dari keuntungan ini merupakan pendapatan bagi

peserta Takaful yang dikreditan kerening peserta.

e. Surplus

Laba dari Takaful Umum (kerugian) dibagikan berdasarkan rasio

pembagian keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan

peserta Takaful. Keuntungan dibayarkan jika peserta tafakul masih

terikat perjanjian atau kontrak. Aspek teknis akuntansi, asuransi

Tafakul menggambarkan nilai tambah atau keuntungan yang

diungkapkan secara adil dan transparan. Sehingga, baik perusahaan

maupun peserta asuransi tafakul tidak merasa dirugikan. Keuntungan

lain yang bersifat jangka panjang bahwa adanya nilai kebersamaan,

tolong-menolong, dan saling menaggung jika di antara peserta terjadi

klaim kerugian. Inilah sisi kemungkinan yang didapatkan dari asuransi

Takaful. Secara ringkas perbedaan antara akuntansi asuransi

konvensial dengan akuntansi asuransi syariah dapat dilihat pada tabel

berikut:

Akuntansi Asuransi N

Konvensional


Akuntansi Asuransi Syariah


1

.

Premi Asuransi diakui

sebagai pendapatan

meskipun premi asuransi

belum dibayarkan


Premi Asuransi benar-benar

diakui sebagai pendapatan jika

diterima secara tunai.


2

.

Beban retafakul selama

perjanjian diakui sebagai

asuransi awal yang

dikover.


Beban retakaful diakui sebagai

utang sampai angsuran atau premi

takaful dibayarkan. Dan beban

retakaful diakui sebagai


pendapatan jika dibayar lebih

awal.


3

.

Dana asuransi yang

terhimpun dikelola untuk

kepentingan bisnis

perusahaan dengan

keuntungan yang

dinikmati oleh perusahaan

dan pemegang saham.


Dana asuransi tafakul yang

terhimpun dikelola dengan konsep

mudharabah


4

.

Laba atau surplus investasi

ditrasfer ke pemegang

saham.


Laba investasi dari dana Takaful

keluarga yang terhimpun

dibagikan kepada peserta takaful

keluarga dan perusahaan tidak

berhak mengakui surplus ini

sebagai pendapatan.


5

.

Keuntungan yang

didapatkan oleh

perusahaan asuransi

merupakan laba

perusahaan


Ada pembagian

keuntungan/berdasarkan rasio

yang disepakati dalam perjanjian


D. Hasil penelitian


Hasil penelitian ini adalah bagaimana pengembangan inovasi

produk asuransi syariah dalam rangka untuk mempertahankan dan

meningkatkan kepuasan nasabah atau konsumen yang telah ada serta

untuk meningkatkan perluasan pasar yang masih terbuka lebar bagi

kemajuan keuangan dan perbankan syariah di Indonesia. Metode yang

digunakan dengan metode literasi dari berbagai sumber-sumber yang dapat

dipercaya, seperti jurnal-jurnal penelitian sebelumnya, buku, dan lain

sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan inovasi

produk asurasni syariah salah satunya adalah mengembangkan

pembiayaan ke sektor korporasi dengan manfaat 1) jaminan total loss only,

pengganti atas kerusakan atau kerugian total 75% yang terjadi karena

kecelakaan, kebakaran dan pencurian.2) jaminan komprhensive,

pengertian atas kerusakan atau kerugian sebagian maupun kerugian total

dari resiko kecelakaan, kebakaran dan pencurian. 3) comphrensive plus,

pengertian atas kerusakan atau kerugian sebagian maupun kerugian total

dari keceklakaan, kebakaran, pencurian, serta memberikan pelndungan

atas resiko angin topan, banjir, badai, hujan es, tanah longsor, gempa

bumi, tsunami, letusan gunung berapi, huru hara, kerusuhan, serta

kecelakaan diri dan penumpang.

Keunggulan produik asuransi syariah. 1) pilihan perlindungan

yang sesuai kebutuhan, autocilin memberikan 3 pilihan perlindungan yang

dapat anda sesuaikan dengan kebutuhan, yakni: TLO, comphrensive, plus.

2) klaim mudah melalui aplikasi, anda bisa melakukan pelaporan klaim

secara mandiri dan pantau perkembangan status klaim anda dari

smartphone anda melalui aplikasi autocilin mobile claim.


PENUTUP


A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan peneliti dapat menyimpulkan sebagai

berikut:

- Asuransi merupakan sebuah lembaga keuangan Non-bank yang

bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas

kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak

diduga sebelumnya.

- Asuransi Syariah, merupakan sebuah sistem dimana para peserta

menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi

yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah

yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini

hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari

dana-dana atau kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada

perusahaan.

- Prinsip-prinsip yang dijalankan oleh asuransi syariah dalam

mengoprasikan kegiatannya antara lain Saling bekerja sama atau

bantu-membantu, Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan

penderitaan satu sama lain, saling bertanggung jawab, dan

menghindari unsur-unsur yang mengandung gharar, maysir dan

riba.

- Perbedaan yang paling mendasar antara asuransi syariah dengan

asuransi kovensional adalah pada keberadaan Pengawasan Dewan

Syariah (PDS), akad, Investasi dana, kepemilikan dana,

pembayaran klaim dan keuntungan.


B. Saran

Sejalan dengan simpulan di atas, penulis merumuskan saran sebagai

berikut.

- Asuransi syariah bisa menjadi salah satu alternative bagi

masyarakat muslim yang ingin membantu sesamanya

- Perlu diadakannya sosialisasi mengenai produk-produk dari

asuransi syariah ini kepada masyarakat agar masyarakat tidak tabu

dengan informasi mengenai produk-produk yang ditawarkan.

- Sebaiknya diadakan penyuluhan mengenai pentingnya asuransi

syariah itu sendiri guna menumbuhkembangkan minat masyarakat

terutama masyarakat yang muslim untuk menginvestasikan

sebagian hartanya agar dapat menolong sesame.


- Pemerintah sebaiknya mendukung dan membantu program-

program yang dilakukan oleh asuransi syariah, agar tujuan untuk


memakmurkan perekonomian Negara ini dapat tercapai dengan

baik.

DAFTAR PUSTAKA


Ikatan Akuntan Indonesia. 2008.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

(PSAK) No. 111

Skripsi Evaluasi Mekanisme Pengelolaan Dana Dengan Sistem

Mudharabah Pada Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada Pt. Asuransi Takaful

Keluarga Cab. Makassar). 2014 : Andi Sriwahyuni.

R. Rezky Kun A. dan Z. Syahrida Sholehah S, Asuransi Syariah, Cet ke-1,

(Yogyakarta: Parama Publishing: 2015), 2-3.

Waldi Nopriansyah, Asuransi Syariah Berkah Terakhir yang Tak Terduga,

Cet ke-1, (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2016), 4.

http://innazeyina.blogspot.co.id/2014/06/contoh-makalah-asuransi-syariah.html


https://sitisarahadi.wordpress.com/2013/06/22/tugas-makalah-akuntansi-asuransi-

syariah/


BIOGRAFI


Khois umami tinggal di simpang rimbo kota jambi dan menjadi salah satu

mahasiswa III A, saya lahir di desa betung berdarah timur kec. Tebo ilir kac. Tebo

pada tanggal 07 november 2002. Selain memiliki ketertarikan dalam bidang

ekonomi syariah saya juga memiliki hobi olahraga terutama futsal.

Bagiku ekonomi syariah adalah sangat dibutuhkan di kalangan masyarakat

terutama asuransi syariah dan berkaitan dengan ekonomi tersebut. Hal itu

membuat ku berfikir bahwa asuransi itu penting untuk kehidupan sehari hari

bahwa adanya asuransi tersebut adalah sebuah mekanisme perlindungan terhadap

pihak tertanggung apabila mengalami resiko di masa yang akan datangdimana

pihak tertanggung akan membayar premiguna mendapatkan ganti rugi dari pihak

penanggung bisa menyelamatkan perlindungan kita dalam keadaan apapun. Itulah

yang membuat hati saya bergerkak untuk ikut menyadarkan masyarakat agar

dapat mengikuti asuransi syariah dan saya pun bergabung dengan komunitas

asuran.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment