PRODUK PEMBIAYAAN BERBASIS JUAL BELI PERBANKAN SYARIAH

Nailul Putri Jasmine

nailulputrij@gmail.com

UNIVERSITAS SULTHAN THAHA SAIFFUDIN JAMBI 

Program Ekonomi Syariah


PENDAHULUAN

  1. Latar belakang 

Perbankan syariah dalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaanya berdasarkan hukum islam (Syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangna dalam agama islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan menegnakan bunga pinjaman (Riba),  serta larangan untuk berinvestasi pada usaha – usaha berkategori terlarang (Haram). Dalam Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

  1. Tujuan penulisan 

Apa saja produk pembiayaan berbasis jual beli perbankan syariah ?

Bagian bagian pembiayaan berbasis jual beli perbankan syariah ?

  1. Manfaat penulisan 

Saya ingin menjadikan karya tulis ilmiah ini yang dimana menyangkut di kehidupan masyarakat umum yang menggunakan perbankan syariah ,serta merupakan salah satu pembahasan dalam tugas di mata kuliah fiqih muamalah kontemporer .






  1. Batasan masalah 

Dalam penelitian ini menetapkan Batasan masalah atas beberapa hal , yaitu PRODUK PEMBIAYAAN BERBASIS JUAL BELI PERBANKAN SYARIAH  yang pastinya berhubungan juga dengan dimana agar semua yang membaca ini mengetahui ini 

  1. Metode penelitian  

Karya tulis ilmiah ini memakai metode penelitian kualitatif yang dimana sumber dari berbagai platform website , majalah dan sumber ini menuangkan tentang produk dan jasa pada perbankan syariah di wilayah jambi.






















PEMBAHASAN

PRODUK PEMBIAYAAN BERBASIS JUAL BELI PERBANKAN SYARIAH

         Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.

  1. Perniagaan atas barang – barang yang haram

  2. Bunga (Riba)

  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta

  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).

Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah bank syariah melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum islam memakai prinsip bagihasil, jual-beli, dan sewa berorientasi keuntungan dan falah (Kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran islam), hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan penghimpunan dan penyalur dana sesuai Fatwa Dewan Pengawas Syariah.

Sedangkan bank konvensional melakukan investasi baik yang halal atau yang haram menurut hukum islam, memakai perangkat suku bunga, berorientasi keuntungan, hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur, penghimpunan dan penyaluran dana  tidak diatur oleh Dewan Pengawas Syariah atau sejenisnya.

Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya. 

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah bias kita lihat dibawah ini.

TITIPAN ATAU SIAMPANAN 

Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.

Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

BAGI HASIL

Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.

Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

JUAL BELI

Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.

Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

JASA

Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.

Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).

Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.

Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Dari penjelasan di atas bahwasannya manfaat daripada perbankan syariah yaitu sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional atau tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Produk pembiayaan perbankan sendiri meliputi pembiayaan yang bersifat komsumtif atau pembiayaan yang bersifat produktif antara lain pembiayaan-pembiayaan perbankan syariah yaitu.

  1. Pembiayaan berprinsip jual beli yaitu murabahah, salam, istisna’

  2. Pembiayaan berprinsip sewa yaitu ijarah dan ijarah munthia bit-tamlik

  3. Pembiayaan berprinsip bagi hasil yaitu musyarakah, dan mudharabah.

  4. Dan beberapa pembiayaan pelengkap yaitu hawalah, kafalah, rahn, qard, dan wakalah

Maskud pembiayaan perbankan syariah merupakan aktifa produktif dimana perbankan memeberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan. Beberapa tujuan daripada pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah berdasarkan penempatan (stakeholder) yaitu ditujukan kepada pemilik, pegawai, masyarakat, pemerintah, bank. Manfaat daripada perbankan syariah diantaranya yaitu Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional atau tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat























HASIL PENELITIAN

PRODUK PEMBIAYAAN BERBASIS JUAL BELI PERBANKAN SYARIAH

             Pembiayaan menurut definisi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah usaha perbankan dalam menyediakan uang atau “tagihan yang dipersamakan dengan itu” kepada nasabahnya berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai (nasabah) mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Tujuan dari pembiayaan ini berdasarkan prinsip syariahnya adalah peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi nasabah/pihak yang dibiayai. Pembiayaan ini dalam bank konvensional disebut kredit perbankan dengan penetapan bunga. 

Sifat dari pembiayaan suatu perbankan adalah harus bisa dinikmati oleh semua kalangan termasuk pengusaha yang bergerak di bidang industri, manufacture, pertanian, perdagangan dan beberapa segi bidang lainnya. Langkah ini merupakan mutlak harus dilakukan seiring pembangunan nasional membutuhkan upaya membuka seluas-luasnya kesempatan kerja, lembaga yang mampu menunjang produksi dan distribusi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, ruang gerak perbankan syariah harus mencakup juga upaya permodalan sehingga tidak hanya berkutat pada aspek industri kecil rumah tangga atau kebutuhan-kebutuhan skala domestik. Ini mutlak harus dilakukan jika berharap perbankan syariah mampu menggantikan segmen perbankan konvensional dari segi pembiayaan. Kebutuhan nasional di bidang ekspor dan impor sementara waktu masih bergantung kepada aplikasi bank konvensional.

Banyak perubahan setiap tahunnya berharap semua provinsi dengan adanya perbankan syariah akan menjadi lebih mudah dalam beberapa keinginan ,keterwujudan ,dijambi sendiri pembaiayaan ini terbagi menjadi 3 :

Pembiayaan Murabahah Untuk pembiayaan murabahah, sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan-tulisan sebelumnya, adalah dilaksanakan dengan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Murabahah juga berpeluang memberikan permodalan usaha lewat aqad bai’ murabahah bil wa’di lisy syira’ dan bai’ murabahah lil amiri lisy syira’. Praktik tentang ini bisa dilihat pada tulisan yang lalu tentang Tas’ir Bai’ Murabahah ‘Adiyah di Lembaga Berbasis Syari’ah.

Karena pembiayaan murabahah ini dilakukan dengan basis ribhun (laba), baik melalui jual beli secara kredit maupun secara tunai, maka nilai keuntungan (profitabilitas) yang dimiliki oleh perbankan adalah bergantung pada besaran margin keuntungan. Besaran margin ini berasal dari nilai ra’su al-maal ditambah dengan ribhun serta kemungkinan tambahan biaya-biaya administrasi yang dilegalkan oleh syariat.  Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan mudharabah merupakan produk perbankan yang diterapkan untuk kepentingan murni memodali suatu pendirian lapangan usaha. Modal adalah 100% berasal dari pihak bank, sementara partner yang dimodali hanya sekedar menjalankan usaha. Dengan kata lain, pihak perbankan mendirikan perusahaan, sementara yang menjalankan adalah partnernya tersebut.

Dan pembiayaan murabahah ini banyak digunakan di wilayah jambi karena Besaran keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan pada awal kontrak. Dan apabila terjadi kerugian dalam usaha, maka pihak pemodal (bank), yang sepenuhnya akan menanggungnya. Adapun pelaksana (‘amil), hanya akan dimintai pertanggungan jawab bilamana kerugian tersebut disebabkan karena keteledorannya.Dimana banyak masyarakat jambi membuka lapangan usaha /bisnis /dan sebagainya Terhadap apakah suatu investasi harus ditentukan oleh “nasabah yang menyerahkan uangnya kepada bank untuk diinvestasikan” ataukah perbankan sendiri yang melaksanakan, maka dalam kesempatan ini bergantung pada jenis mudharabah yang diikuti.

Ada dua jenis aqad pembiayaan mudharabah, yaitu: mudharabah muqayyadah dan mudharabah muthlaqah. 

  1. Mudharabah muqayyadah merupakan jenis usaha yang ditentukan oleh pemilik modal atau shohibu al-maal. Istilah lain dari shahibu al-maal adalah rabbu al-maal (pemodal). Dalam wilayah ini yang berperan selaku shahibu al-maal adalah bank itu sendiri. Adapun partner yang dibiayai, berperan selaku mudlarib (pengelola). Ia hanya berhak menjalankan usaha tersebut. Contoh dalam hal ini adalah produk Reksadana Syariah.

  2. Mudharabah muthlaqah, merupakan jenis usaha yang diajukan oleh seorang partner (mudlarib), kemudian disetujui oleh pihak shahibu al-maal (bank). Artinya, pihak perbankan di sini bersifat tidak menentukan suatu jenis usaha apapun.

musyarakah adalah kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama.menurut penelitian saya yang sudah dituliskan diatas adalah sebuah yang nyata dimana semua masyarakat tersebut membangun bisnis mereka akan memilih metode pembiayaan yang mana yang mereka sanggup . 

produk dari perbankan syariah kepada warga jambi :

  1. Tabungan Syariah

  2. Syariah

  3. Gadai Syariah (Rahn)

  4. titipan.

  5. Syariah (Ijarah)

Dimana semua ini sudah dijelaskan di pembahasan sebelumya .

PENUTUP

  1. Kesimpulan 

ifat dari pembiayaan suatu perbankan adalah harus bisa dinikmati oleh semua kalangan termasuk pengusaha yang bergerak di bidang industri, manufacture, pertanian, perdagangan dan beberapa segi bidang lainnya. Langkah ini merupakan mutlak harus dilakukan seiring pembangunan nasional membutuhkan upaya membuka seluas-luasnya kesempatan kerja, lembaga yang mampu menunjang produksi dan distribusi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, ruang gerak perbankan syariah harus mencakup juga upaya permodalan sehingga tidak hanya berkutat pada aspek industri kecil rumah tangga atau kebutuhan-kebutuhan skala domestik. Ini mutlak harus dilakukan jika berharap perbankan syariah mampu menggantikan segmen perbankan konvensional dari segi pembiayaan. Kebutuhan nasional di bidang ekspor dan impor sementara waktu masih bergantung kepada aplikasi bank konvensional.

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.

  1. Perniagaan atas barang – barang yang haram

  2. Bunga (Riba)

  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta

  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).


  1. Saran :

Di harapkan kepada teman semua untuk bisa mempelajari tentang perbankan syariah dimulai dari produk dan jasa yang alirkan kepada warga sekitar .









DAFTAR PUSTAKA


Puspasari, Oktaviani Rita. "Pembiayaan Berbasis Jual Beli dan Kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia." Jurnal Riset Keuangan dan Akuntansi 2.1 (2016).

Puspasari, O. R. (2016). Pembiayaan Berbasis Jual Beli dan Kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Riset Keuangan dan Akuntansi, 2(1).

PUSPASARI, Oktaviani Rita. Pembiayaan Berbasis Jual Beli dan Kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Riset Keuangan dan Akuntansi, 2016, 2.1.






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment