Persepsi masyarakat terhadap asuransi syariah

                                                     Mustar Remaja ( 501210006) 

                     Department of Islamic Economics, Faculty of Economics and Business

                                     Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

                                                 e-mail: majaandes993@gmail.com


               Abstract

___________________________________________________________________________

Islamic insurance is one of the option that can be choosen by Muslim society, because it offers a way of investing to prevent future risks. The success of Islamic insurance companies cannot be separated by community participation in insurance business. This research is aimed to examine and analyze public perception on the existance of Islamic insurance. A descriptive quantitative analysis is used as the research method. This research set Jabodetabek people as the population and sample by using convenience sampling technique. The results show that premium and promotion do not effectively affect public perception, therefore, insurance company must do more socialization about Islamic insurance to Muslim communities.

Keywords: perception, Islamic insurance 

 

    Abstrak

Asuransi syariah menjadi salah satu pilihan masyarakat muslim, karena asuransi merupakan salah satu cara investasi untuk menghadapi resiko di masa yang akan datang, Keberhasilan perusahaan asuransi syariah tidak bisa luput dari peran serta masyarakat akan pentingnya berasuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis persepsi masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisa deskriptif kuantitatif. Untuk populasi dan sampel adalah masyarakat Jabodetabek Metode ini menggunakan Teknik Convenience Sampling, ternyata persepsi asuransi syariah dilihat dari indikator premi dan promosi masih kurang diketahui oleh responden sehingga perusahaan asuransi harus lebih mensosialisasikan asuransi syariah ke masyarakat muslim.

Kata Kunci: persepsi, asuransi syariah



                                            

                                           Persepsi masyarakat terhadap asuransi syariah

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Umat manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Dalam kehidupannya selalu dihadapkan dengan ketidakpastian dan berbagai kemungkinan resiko. Namun demikian manusia wajib berupaya melakukan tindakan perlindungan untuk memperkecil resiko tersebut Untuk menghadapi kejadian di masa datang yang belum jelas, maka untuk dapat terselenggaranya kehidupan bersama sesama umat manusia mereka membuat suatu kelompok untuk saling bertanggung jawab dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lainnya, ini merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai mahluk sosial.Hal ini merupakan dasar untuk menanggung bersama dalam menghadapi resiko antara lain kematian, kebakaran, kehilangan dan sebagainya.Salah satu tindakan yang diambil untuk menghindari resiko tersebut adalah dengan mengadakan asuransi.

           Kehadiran asuransi syariah menjadi salah satu pilihan masyarakat muslim, karena asuransi merupakan salah satu cara investasi untuk menghadapi resiko di masa yang akan datang. Hal ini sesuai pengertian menurut UU no 40 tahun 2014 tentang asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi.Sedangkan asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong- menolong di antara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (Hafidhuddin, 2009:09).

         Saat ini perkembangan industri syariah di Indonesia mulai menunjukkan peningkatannya, seiring dengan banyaknya pertumbuhan perusahaan asuransi syariah. Hal ini didorong juga dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi menjadi perusahaan sendiri paling lambat akhir Oktober 2024. Data dari OJK sampai dengan Desember 2018 ada 48 UUS, terdiri dari 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum dan 2 UUS reasuransi (https://keuangan.kontan.co.id).¹

           Pengelolaan kontribusi atau di asuransi konvensional dikenal dengan premi, merupakan kewajiban perusahaan asuransi syariah yang harus dilakukan sesuai amanah, agar kepercayaan yang sudah diberikan oleh pemegang polis dapat dijalankan dengan prinsip syariah. Menurut data OJK ( TribunNew.com.17 Mei 2019) kontribusi ini meningkat dari tahun 2016 Rp 12, 2 triliun, 2017 RP 14 triliun dan 2018 Rp 15,3 triliun.Di tahun ini hingga Maret 2019 mencapai hampir Rp 4 triliun. Hal ini menunjukkan minat dari masyarakat untuk pembayaran kontribusi bertambah seiring dengan peningkatan pemahaman pengetahuan syariah.

         Di dalam perjanjian diantara para pemegang polis, semua peserta akan menyetorkan sejumlah dana dan dana ini akan dikelola oleh perusahaan asuransi, keuntungan akan diberikan kepada para pemegang polis dan pihak pengelola secara merata. Hal ini yang membedakan dengan asuransi konvensional. Berdasarkan prinsip syariah tersebut pengelola asuransi harus menjalankan operasionalnya secara professional, sehingga kepercayaan masyarakat akan meningkat.Perusahaan asuransi harus dapat menarik minat masyarakat dengan memberikan penjelasan tentang manfaat asuransi.

            Asuransi syariah di Indonesia sudah berjalan selama 22 (dua puluh dua) tahun semenjak Pertama kali didirikan pada tahun 1994 yaitu dengan diresmikannya PT. Takaful Keluarga.Dibandingkan dengan asuransi konvensional yang sudah beroperasi sejak tahun 1912 dengan berdirinya asuransi Bumiputera maka usia asuransi syariah masih tergolong relative muda. Melihat pertumbuhannya sampai saat ini menunjukkan betapa besar peluang asuransi syariah untuk lebih berkembang lagi. (Nurul Ichsan, 2016) Perkembangan asuransi Syariah bisa dikatakan signifikan. Perkembangan ini bisa dilihat dari prestasi yang diraih oleh perusahaan asuransi syariah yang ada. Tahun 2018 data perusahaan asuransi syaraiah terbaik terdiri dari Asuransi Tafakul. Asuransi Tafakul, Allianz Syariah (Alliza) Allianz Syariah,PRU Syariah, Asuransi Syariah Manulife, Asuransi Sinar Mas Syariah,,Asuransi Syariah Panin, Asuransi Syariah Central Jaya (CARlisya) dan Asuransi Syariah BNI Life. (https://www.prosesbayar.com/asuransi-syariah-terbaik/ ²

            Keberhasilan perusahaan asuransi syariah yang ada tidak bisa luput dari peran serta masyarakat yang memiliki kesadaran yang cukup tinggi akan pentingnya berasuransi. Maka, untuk mengetahui persepsi masyarakat yang sebenarnya terhadap keberadaan asuransi syariah dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong perkembangannya secara lebih jelas dan terperinci, dibutuhkan suatu penelitian yang lebih intensif dan mendalam. Hal inilah yang kemudian melatar belakangi penulis untuk meneliti lebih lanjut dengan mengajukan judul penelitian “Persepsi Masyarakat Terhadap Asuransi Syariah”.

  2. Tujuan Penulisan

           Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan nasabah pada Asuransi Syariah Diindonesia.

  3. Manfaat Penulisan

              Yaitu untuk saling melindungi dan menolong sesama. Jadi pemilik polis bukan hanya memberikan perlindungan pada diri sendiri sebagai peserta asuransi. Namun, Anda juga dapat membantu sesama.

 4. Batasan Masalah

Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics (CIMAE) Proceeding. Vol. 2, 

2019, 127-132

Masih dianggap tertinggal dibandingkan industri syariah konvensional, yakni masalah permodalan dan sumber daya manusia. Satu kendala lain adalah masih adanya anggapan bahwa asuransi itu haram.

B. Metode Penelitian

           Metode penelitian yang digunakan adalah analisa deskriptif kuantitatif. Untuk populasi dan sampel adalah masyarakat Jabodetabek Metode ini menggunakan Teknik Convenience Sampling dikarenakan dapat menentukan sampel berdasarkan kebetulan saja, anggota populasi yang ditemui peneliti dan bersedia menjadi responden dijadikan sampel. (Suliyanto,2018). Dengan menyebarkan kuesioner kepada masyarakat Jabodetabek.

C. Hasil dan Pembahasan

Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics (CIMAE) Proceeding. Vol.

                 2, 2019, 127-132






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment