TINGKAT KEPATUHAN SYARIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

M. pupu Ramadhan

muhammadpupuramadhan@gmail.com

UNIVERSITAS SULTHAN THAHA SAIFFUDIN JAMBI 

Program Ekonomi Syariah



PENDAHULUAN


  1. Latar belakang 

             Kepatuhan syariah adalah diantara aspek yang membedakan ekonomi syariah dengan  ekonomi  konvensional  atau  antara  perbankan  syariah  dengan perbankan  konvensional.  (Rahman,  2008;  Syafei,  2005;  Abduh,  2012; Ahmed H. , 2014). Dalam konteks perbankan, ini menjadi isu krusial, karena sampai saat ini, bank syariah ditengarai masih mengikuti bank konvensional baik  produk,  sumber  daya  manusia  atau  operasional.  Dalam  banyak penelitian, masyarakat  masih mempersepsikan bank syariah  “sama” dengan bank  konvensional  (Malik, 2011;  Ahmed H.  , 2014).  Banyak  factor  yang menyebabkan  masih  melekatnya  persepsi  tersebut  baik,  dari  masyarakat sendiri,  praktisi  bank  syariah  atau  regulator.  Indonesia  seperti  Negara lainnya,  masih  mengakui  dual  banking  system,  dimana  konvensional  dan syariah sama diakui dan berlaku. Dewan  Syariah Nasional-Majelis  Ulama Indonesia  (DSN-MUI)  dan Dewan  Pengawas  Syariah  (DPS)  adalah  pihak  yang  ditugaskan  untuk memastikan bahwa pemenuhan prinsip syariah di sektor ekonomi, khususnya perbankan,  dijalankan secara  maksimal. Ini  menjadi  tanggung jawab  yang berat  karena  bank syariah  beroperasi  membawa  ketinggian  nama  “Islam”. Baik  dan  buruknya  pemenuhan  prinsip  syariah  di  bank  syariah  akan memberikan dampak terhadap Islam itu sendiri. Jika ada bank syariah yang melanggar prinsip syariah, maka masyarakat tidak hanya menyalahkan bank syariah  bersangkutan, tapi  juga bisa  menyalahkan  Islam.  

  1. Tujuan  penulisan 


  1. Bagaimanakah tingkat kepatuhan syariah di Lembaga keuangan syariah ?

  2. Menganalisis tingkat kepatuhan syariah di Lembaga keuangan syariah ?



  1. Manfaat penulisan 

Saya ingin menjadikan karya tulis ilmiah ini yang dimana menyangkut di kehidupan masyarakat umum yang menggunakan perbankan syariah ,serta merupakan salah satu pembahasan dalam tugas di mata kuliah fiqih muamalah kontemporer .

  1. Batasan masalah 

Dalam penelitian ini menetapkan Batasan masalah atas beberapa hal , yaitu TINGKAT KEPATUHAN SYARIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH yang pastinya berhubungan juga dengan dimana agar semua yang membaca ini mengetahui ini

  1. Metode penelitian 

Karya tulis ilmiah ini memakai metode penelitian kualitatif yang dimana sumber dari berbagai platform website , majalah dan sumber ini menuangkan tentang TINGKAT KEPATUHAN SYARIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH


















PEMBAHASAN


                     Maqasid  syariah  adalah  tujuan  utama  yang  harus  direalisasikan  dari wujudnya  sistem  ekonomi  Islam,  termasuk  bank  syariah.  Implikasi  dari tujuan ini lebih dari sekedar tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan dan keadilan dalam 5 (lima) aspek tujuan syariah dari agama (diin), akal, keturunan, harta dan kehormatan (Ahmed H. , 2014). Dalam tingkat transaksi, implikasi maqasid ini harus terpenuhi dalam rukun dan syarat sahnya sebuah transaksi seperti kepemilikan, transaksi atas objek yang memiliki underlying asset, dan adanya perpindahan kepemilikan. Aturan ini berkaitan  dengan substansi  hubungan risiko  dan  return. Kaidah fiqh menjelaskannya dengan terminologi al-ghurmu bil ghunmi dan al-kharaj bi  dhaman  (Al-Suwailem,  2000),  setiap  keuntungan  yang  diperoleh  harus berbanding dengan tingkat risiko  yang melekat  padanya. Keuntungan yang diperoleh  tanpa  ada risikonya,  maka  termasuk  transaksi  yang  tidak  sesuai dengan prinsip syariah. (Ahmed H. , 2014)

                 Dalam  muamalah,  kaidah  menjelaskan  bahwa  asal  hukumnya transaksi dalam mumalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang. Al-ashlu  fil  muamalah  al  ibahah.    Kaidah  ini  memberikan  implikasi  bahwa ruang  lingkup  dari  transaksi  muamalah  sangat  luas,  inovasi  sangat diapresiasi, transaksi baru bisa diterima. Berbeda dengan ibadah yang sangat sempit, tidak ada ruang inovasi. Larangan transaksi dalam muamalah bisa disederhanakan pada 3 (tiga) hal  yaitu  riba,  gharar dan  maysir.  Riba  adalah tambahan  yang  diperoleh tanpa ada konsekuensi risiko yang diterima dan pengorbanan yang dilakukan.

                 Riba bisa  terjadi dalam  transaksi jual beli  atau utang  piutang. Gharar  atau ketidakjelasan, meliputi gharar dalam objek, gharar dalam transaksi, gharar dalam  waktu penyerahan.  Maysir atau  judi atau  spekulasi  yang sebetulnya bisa  termasuk dalam  prinsip  gharar karena  adanya  ketidakjelasan.  Maysir yang dimaksud  adalah spekulasi yang  mengandung prinsip  zero sum-game, atau  keuntungan  yang  diperoleh  satu  pihak  adalah  berbanding  terbalik dengan kerugian yang diderita pihak lain (Al-Suwailem, 2000)

                Akad dalam fiqh muamalat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu akad berbasis ekuitas dan akad berbasis utang.  Akad yang pertama menggunakan prinsip  bagi  hasil  seperti  mudharabah  dan  musyarakah.  Sedangkan  akad berbasis utang menggunakan prinsip keuntungan tetap (fixed income) seperti akad jual beli (murabahah, salam dan istishna) dan akad sewa (ijarah).


               Menurut  Rifat  Abdul  Karim  (Suprayogi,  2007),  terdapat  3  (tiga) model keberadaan  organisasi DPS di Lembaga Keuangan Syariah, yaitu  (i) advisor model, DPS bertindak sebagai advisor dan  bekerja secara  part time dan  dating ke                          bank jika  dibutuhkan; (ii)  supervisor  model, DPS  berfungsi sebagai pengawas        yang  melakukan diskusi  rutin dengan  manajemen terkait pemenuhan  prinsip  dalam  produk,  jasa  dan  operasional;  dan  (iii)  sharia department model, organisasi DPS yang berbentuk departemen khusus yang bekerja secara full time dan dibantu oleh staf dalam melakukan pengawasan dibawah pengawasan seorang ahli. Sejak  1999,  DSN-MUI  telah  menerbitkan  95  fatwa  yang  terkait dengan lembaga keuangan syariah (Administrator, 2014).

                Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah pihak yang memastikan danmengawasi kesesuaian operasional dan produk bank terhadap prinsip syariah(Skully, 2011) yang termaktub dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) (PBI No. 6/24/PBI/2004). Calon anggota DPS diajukan oleh bank syariah untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan penetapan dari DSN. Bank syariah wajib memiliki DPS minimal 2 (dua) orang dan sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang.Beberapa ketentuan yang terkait dengan DPS, yaitu: 1) Bank wajib membentuk dan memiliki DPS yang berkedudukan di KP-BS; 2) BI mengatur persyaratan, tugas, wewenang dan kewajiban DPS; 3) keanggotaan DPS diusulkan oleh Bank, disetujui oleh BI (sekarang-Otoritas Jasa Keuangan) dan ditetapkan oleh DSN sebelum diangkat oleh RUPS; 4) DPS berfungsi mengawasi kegiatan usaha bank agar sesuai syariah. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS, sebagai berikut: 1) memastikan kesesuaian kegiatan operasional bank syariah terhadap fatwa DSN; 2)

                Berkembangnya ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan syariah menuntut adanya pemenuhan prinsip syariah. DSN-MUI dan DPS sebagai pihak yang memberikan jaminan terhadap kepatuhan syariah telah berupaya. Sampai saat ini sudah ada 95 fatwa yang diterbitkan. Namun berbagai keterbatasan terutama sumber daya menyebabkan penegakan kepatuhan syariah belum berjalan maksimal. Disamping itu banyaknya masyarakat rasional yang belum siap menggunakan prinsip syariah secara murni ikut menyumbang belum maksimalnya pemenuhan prinsip syariah. Kedepan,semua pihak termasuk masyarakat harus terus mendukung perkembangan ekonomi syariah dengan tingkat kepatuhan syariah yang tinggi.






HASIL PENELITIAN


                     Dewan  Pengawas Syariah  adalah  pihak yang  memberikan  jaminan kepada masyarakat  bahwa  bank  syariah  telah  memenuhi  prinsip  syariah.  Namun, realita  yang  ada saat  belum  ideal.  Beberapa isu  kritis terkait  DPS  adalah independensi, rangkap jabatan,  masa jabatan, efektivitas kerja,  kompetensi, dan prosedur pelaksanaan audit syariah. Pertama,  Isu  yang  terkait  independensi  adalah  posisi  DPS  sebagai bagian  internal  dari  bank  yang  mendapat  gaji  dan  fasilitas  keuangan. Keterkaitan  struktur  ini  menyebabkan  DPS  akan kesulitan  untuk  bersikap independen secara  mental untuk memberikan  pengawasan yang independen terhadap  produk  dan  operasional  dari  bank  bersangkutan.  Walaupun,  ini secara individu secara  subyektif bisa  dilakukan, namun  relative sulit  untuk diukur dan dibuktikan.  Selanjutnya, independensi DPS terhadap DSN. Saat ini, beberapa DPS juga  merangkat  menjadi  pengurus di DSN.  Kondisi ini  akan  menimbulkan konflik  kepentingan  saat  DPS  yang  rangkap  jabatan  tersebut  mengajukan permohonan fatwa kepada DSN. Idealnya, pemisahan DSN dan DPS seperti yang ditunjukkan antara BI atau OJK dengan bank, dimana tidak ada pegawai BI atau  OJK yang membuat  regulasi yang  merangkap sebagai karyawan di bank.

               Kedua,  isu  tentang  rangkap  jabatan  DPS  di  beberapa  lembaga keuangan syariah yang mempengaruhi efektivitas  kerja DPS  di suatu bank yang  tidak bisa  secara full-time  mengawasi operasional  bank. Realita  juga menunjukkan  bahwa  beberapa  DPS  memiliki  rangkat  jabatan  DPS  di beberapa lembaga keuangan syariah. Karena factor tertentu, kondisi ini masih ditolerir  oleh  regulasi  yang  ada.  Terdapat  4  (empat)  aturan  yang membolehkan  rangkap jabatan  tersebut, namun  masih  tumpah tindih  yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/3/2009 tentang Bank Umum Syariah, PBI No.11/10/2009 tentang Unit Usaha Syariah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No.152/PMK.010/2012  tentang Tata  Kelola  Perusahaan  yang  Baik bagi Perusahaan Perasuransian, serta Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) PER.06/2012 (Administrator, 2013).

                 Minarni ( 2013 ), dalam tulisannya “ Audit Syariah dan Tata Kelola Di Lembaga Keuangan Syariah”, yang diterbitkan oleh jurnal La Riba menyatakan bahwa tugas pengawasan askep Syariah dalam kegiatan operasuonal dari entitas Syariah tersebut merupakan ranah dari Dewan Syariah Nasional ( DSN ), dimana salah tugas yang harus dilakukan oleh mereka adalah melakukan kajian dan menggali serta juga merumuskan berbagai pokok hukium Syariah yang berkaitan dengan muamalah. Dalam praktiknya pengawasan tersebut dilakukan oleh berbagai dewaan pengawas syaruah yang dibentuk di dalam setiap bank Syariah, atau entitas Syariah lain. Dewan Pengawas Syariah merupakan organ yang bertrugas untuk mekakukan pengawasan atas kegiatan operasional bank syaruah berkaitan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional atas berbagai produk yang dikeluarkan oleh bank Syariah. Hasil pengawasan yang dilakikan oleh DPS tersebut kemudian dilaporakn kepada dewan direksi dan komisaris serta juga Dewan Syariah Nasional.

Konsep Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah

Hakkat dan juga dasar dari konsep kepatuhan akan prinsip Syariah adalah sebagai berikut 

Dipenuhinya seluruh prinsip Syariah dalam seluruh kegiatan yang dilakukan sebagai satu perwujudan dari karakteristik dari entitas Syariah tersebut. Setiap entitas Syariah wajib dalam rangka memenuhi kepatuhan terhadap prinsip Syariah yang dijalankan tersebut.

Bagi entitas bank Syariah kelangsungan akan operasional bank Syariah mengharuskan adanya pengawasan yang bersifat menyeluruh serta ketegasan akan Tindakan yang perlu dilakukan bila ada ketidakpatuhan terhadap prinsip Syariah yang dilakukan oleh entitas tersebut

Bila terjadi ketidakpatuhan terhadap prinsip Syariah maka dapat membuat entitas Syariah hilang ciri khas dan karakteristik operasional dari entitas Syariah

Terganggunya citra bank Syariah bila bank Syariah terlihat dan terbukti tidak patuh dalam prinsip kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Bahkan kalua kemudian terjadi hal yang negative dari bank Syariah tersebut seperti kecurangan maka bisa membuat entitas Syariah ditinggalkan oleh nasabah dan juga mereka yang mempergunakan produk dari entitas Syariah tersebut

Isu kritis terkait produk bank syariah adalah isu klasik dominasi murabahahdalam pembiayaan. Murabahah memang bukan transaksi yang dilarang, tetapi seharusnya akad ini menjadi akad sekunder karena bank syariah idealnya lebih banyak menggunakan akad bagi hasil. Tetapi isu ini tentu, bukan karena keengganan bank syariah saja, tetapi juga disebabkan oleh paradigm masyarakat atau nasabah yang juga belum siap dengan akad bagi hasil.






 Nasabah penabung belum siap dengan fluktuasi bagi hasil murni terhadap tabungan atau deposito mereka. Faktor tingkat bagi hasil masih menjadi prioritas pilihan nasabah untuk menabung di bank syariah. Sehingga ketidaksiapann ini juga ikut memaksa bank syariah untuk memperoleh return secara tetap dan murabahah adalah diantara pilihannya disamping prosedur dan risiko yang minim.Praktik murabahah yang dijalankan bank syariah juga perlu dikritisi karena murabahah tersebut relatif tidak sesuai dengan prinsip murabahah murni dimana terhajadinya pertukaran secara nyata antara barang dengan uang. Praktiknya bank syariah baru menjalankan pembiayaan murabahah, dimana bank tidak secara langsung menyerahkan barang kepada nasabah

Perataan laba atau income smoothing adalah diantara isu yang terkait dengan laporan keuangan di bank syariah. Seperti dijelaskan sebelumnya karena nasabah belum siap dengan fluktuasi bagi hasil murni, maka ini memberikan insentif kepada bank syariah untuk melakukan perataan laba atau bagi hasil yang diperoleh di periode tertentu dengan mencadangkannya dan mengeluarkan cadangan tersebut pada kondisi lain saat bagi hasil turun. Kebijakan ini bisa menimbulkan penzaliman terhadap beberapa nasabah karena haknya atas bagi hasil tidak ditunaikan sebagaimana seharusnya. 

Namun, kebijakan ini telah mendapatkan fatwa dari DSN-MUI yang membolehkan kebijakan tersebut dengan syarat bank meminta persetujuan dengan nasabah yang hak tidak ditunaikan sebagaimana seharusnya.Isu terkait minimnya auditor independen yang memiliki kompetensi syariah adalah realita yang dihadapi. Merespon hal tersebut, Bank Indonesia,sudah mulai melengkapi diantara partner mereka yang mendapatkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan perbankan syariah, sehingga menurut ketentuan Surat Edaran BI No. 7/57/DPbS tanggal 22 Desember 2005, dapat melakukan audit terhadap bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Seperti KAP Ernst & Young memiliki 3 orang partner yang memiliki sertifikat tersebut (BI, 2013).









             Data yang dirilis oleh Bank Indonesia, per Februari 2013 terdapat 335 KAP yang terdaftar sebagai auditor bank di Bank Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran BI No. 7/57/DPbS tanggal 22 Desember 2005, hanya partnerKAP yang telah memperoleh sertifikasi pendidikan dan pelatihan perbankan syariah yang boleh melakukan audit terhadap bank syariah. 

              Dengan persyaratan tersebut, diharapkan lingkup audit syariah juga mulai dimasukkan dalam perikatan auditnya (Mardian, 2013).Isu terakhir terkait laporan keuangan adalah tentang pengaturan pengakuan marjin murabahah di PSAK 102 tentang Akad Murabahah. Revisi PSAK terbaru melegalkan bank syariah untuk mengakui marjin murabahah secara anuitas sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PSAK 50, 55 dan 60.Revisi ini menegaskan bahwa bank syariah memang tidak melakukan akad murabahah murni tetapi pembiayaan murabahah sebagaimana disebutkan sebelumnya.


















PENUTUP


  1. Kesimpulan 

               Berkembangnya ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan syariah menuntut adanya pemenuhan prinsip syariah. DSN-MUI dan DPS sebagai pihak yang memberikan jaminan terhadap kepatuhan syariah telah berupaya. Sampai saat ini sudah ada 95 fatwa yang diterbitkan. Namun berbagai keterbatasan terutama sumber daya menyebabkan penegakan kepatuhan syariah belum berjalan maksimal. Disamping itu banyaknya masyarakat rasional yang belum siap menggunakan prinsip syariah secara murni ikut menyumbang belum maksimalnya pemenuhan prinsip syariah. Kedepan, semua pihak termasuk masyarakat harus terus mendukung perkembangan ekonomi syariah dengan tingkat kepatuhan syariah yang tinggi


  1. Saran :

Saya mengharapkan agar kalian bisa memahami karya ilmiah yang saya tulis 
















DAFTAR PUSTAKA


Abduh, M. Z. (2012). Bank Customer Classification in Indonesia:Logistic

Regression Vis-à-vis Artificial Neural Networks. World Applied

Sciences Journal , 18 (7), 933-938.

Abidin, Z. (2011). Pengawasan Perbankan Syariah (Studi Pemikiran

Muhammad Syafii Antonio). Maliyah , 78-94.

Administrator. (2014, May 23). http://www.iaei-pusat.org/news/siaran-pers/.

Retrieved January 14, 2015, from http://www.iaei-pusat.org:

http://www.iaei-pusat.org/news/siaran-pers/syariah-complianceperbankan-syariah-harus-ditingkatkan-1?language=en

Administrator. (2014, December 13). Ijtima Sanawi (Annual Meeting) DPS X

Tahun 2014. Retrieved January 14, 2015, from

http://www.dsnmui.or.id:

http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntn







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment