TINGKAT KEPATUHAN SYARIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
M. pupu Ramadhan
muhammadpupuramadhan@gmail.com
UNIVERSITAS SULTHAN THAHA SAIFFUDIN JAMBI
Program Ekonomi Syariah
PENDAHULUAN
Latar belakang
Kepatuhan syariah adalah diantara aspek yang membedakan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional atau antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. (Rahman, 2008; Syafei, 2005; Abduh, 2012; Ahmed H. , 2014). Dalam konteks perbankan, ini menjadi isu krusial, karena sampai saat ini, bank syariah ditengarai masih mengikuti bank konvensional baik produk, sumber daya manusia atau operasional. Dalam banyak penelitian, masyarakat masih mempersepsikan bank syariah “sama” dengan bank konvensional (Malik, 2011; Ahmed H. , 2014). Banyak factor yang menyebabkan masih melekatnya persepsi tersebut baik, dari masyarakat sendiri, praktisi bank syariah atau regulator. Indonesia seperti Negara lainnya, masih mengakui dual banking system, dimana konvensional dan syariah sama diakui dan berlaku. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah pihak yang ditugaskan untuk memastikan bahwa pemenuhan prinsip syariah di sektor ekonomi, khususnya perbankan, dijalankan secara maksimal. Ini menjadi tanggung jawab yang berat karena bank syariah beroperasi membawa ketinggian nama “Islam”. Baik dan buruknya pemenuhan prinsip syariah di bank syariah akan memberikan dampak terhadap Islam itu sendiri. Jika ada bank syariah yang melanggar prinsip syariah, maka masyarakat tidak hanya menyalahkan bank syariah bersangkutan, tapi juga bisa menyalahkan Islam.
Tujuan penulisan
Bagaimanakah tingkat kepatuhan syariah di Lembaga keuangan syariah ?
Menganalisis tingkat kepatuhan syariah di Lembaga keuangan syariah ?
Manfaat penulisan
Saya ingin menjadikan karya tulis ilmiah ini yang dimana menyangkut di kehidupan masyarakat umum yang menggunakan perbankan syariah ,serta merupakan salah satu pembahasan dalam tugas di mata kuliah fiqih muamalah kontemporer .
Batasan masalah
Dalam penelitian ini menetapkan Batasan masalah atas beberapa hal , yaitu TINGKAT KEPATUHAN SYARIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH yang pastinya berhubungan juga dengan dimana agar semua yang membaca ini mengetahui ini
Metode penelitian
Karya tulis ilmiah ini memakai metode penelitian kualitatif yang dimana sumber dari berbagai platform website , majalah dan sumber ini menuangkan tentang TINGKAT KEPATUHAN SYARIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PEMBAHASAN
Maqasid syariah adalah tujuan utama yang harus direalisasikan dari wujudnya sistem ekonomi Islam, termasuk bank syariah. Implikasi dari tujuan ini lebih dari sekedar tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan dan keadilan dalam 5 (lima) aspek tujuan syariah dari agama (diin), akal, keturunan, harta dan kehormatan (Ahmed H. , 2014). Dalam tingkat transaksi, implikasi maqasid ini harus terpenuhi dalam rukun dan syarat sahnya sebuah transaksi seperti kepemilikan, transaksi atas objek yang memiliki underlying asset, dan adanya perpindahan kepemilikan. Aturan ini berkaitan dengan substansi hubungan risiko dan return. Kaidah fiqh menjelaskannya dengan terminologi al-ghurmu bil ghunmi dan al-kharaj bi dhaman (Al-Suwailem, 2000), setiap keuntungan yang diperoleh harus berbanding dengan tingkat risiko yang melekat padanya. Keuntungan yang diperoleh tanpa ada risikonya, maka termasuk transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. (Ahmed H. , 2014)
Dalam muamalah, kaidah menjelaskan bahwa asal hukumnya transaksi dalam mumalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang. Al-ashlu fil muamalah al ibahah. Kaidah ini memberikan implikasi bahwa ruang lingkup dari transaksi muamalah sangat luas, inovasi sangat diapresiasi, transaksi baru bisa diterima. Berbeda dengan ibadah yang sangat sempit, tidak ada ruang inovasi. Larangan transaksi dalam muamalah bisa disederhanakan pada 3 (tiga) hal yaitu riba, gharar dan maysir. Riba adalah tambahan yang diperoleh tanpa ada konsekuensi risiko yang diterima dan pengorbanan yang dilakukan.
Riba bisa terjadi dalam transaksi jual beli atau utang piutang. Gharar atau ketidakjelasan, meliputi gharar dalam objek, gharar dalam transaksi, gharar dalam waktu penyerahan. Maysir atau judi atau spekulasi yang sebetulnya bisa termasuk dalam prinsip gharar karena adanya ketidakjelasan. Maysir yang dimaksud adalah spekulasi yang mengandung prinsip zero sum-game, atau keuntungan yang diperoleh satu pihak adalah berbanding terbalik dengan kerugian yang diderita pihak lain (Al-Suwailem, 2000)
Akad dalam fiqh muamalat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu akad berbasis ekuitas dan akad berbasis utang. Akad yang pertama menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Sedangkan akad berbasis utang menggunakan prinsip keuntungan tetap (fixed income) seperti akad jual beli (murabahah, salam dan istishna) dan akad sewa (ijarah).
Menurut Rifat Abdul Karim (Suprayogi, 2007), terdapat 3 (tiga) model keberadaan organisasi DPS di Lembaga Keuangan Syariah, yaitu (i) advisor model, DPS bertindak sebagai advisor dan bekerja secara part time dan dating ke bank jika dibutuhkan; (ii) supervisor model, DPS berfungsi sebagai pengawas yang melakukan diskusi rutin dengan manajemen terkait pemenuhan prinsip dalam produk, jasa dan operasional; dan (iii) sharia department model, organisasi DPS yang berbentuk departemen khusus yang bekerja secara full time dan dibantu oleh staf dalam melakukan pengawasan dibawah pengawasan seorang ahli. Sejak 1999, DSN-MUI telah menerbitkan 95 fatwa yang terkait dengan lembaga keuangan syariah (Administrator, 2014).
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah pihak yang memastikan danmengawasi kesesuaian operasional dan produk bank terhadap prinsip syariah(Skully, 2011) yang termaktub dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) (PBI No. 6/24/PBI/2004). Calon anggota DPS diajukan oleh bank syariah untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan penetapan dari DSN. Bank syariah wajib memiliki DPS minimal 2 (dua) orang dan sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang.Beberapa ketentuan yang terkait dengan DPS, yaitu: 1) Bank wajib membentuk dan memiliki DPS yang berkedudukan di KP-BS; 2) BI mengatur persyaratan, tugas, wewenang dan kewajiban DPS; 3) keanggotaan DPS diusulkan oleh Bank, disetujui oleh BI (sekarang-Otoritas Jasa Keuangan) dan ditetapkan oleh DSN sebelum diangkat oleh RUPS; 4) DPS berfungsi mengawasi kegiatan usaha bank agar sesuai syariah. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS, sebagai berikut: 1) memastikan kesesuaian kegiatan operasional bank syariah terhadap fatwa DSN; 2)
Berkembangnya ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan syariah menuntut adanya pemenuhan prinsip syariah. DSN-MUI dan DPS sebagai pihak yang memberikan jaminan terhadap kepatuhan syariah telah berupaya. Sampai saat ini sudah ada 95 fatwa yang diterbitkan. Namun berbagai keterbatasan terutama sumber daya menyebabkan penegakan kepatuhan syariah belum berjalan maksimal. Disamping itu banyaknya masyarakat rasional yang belum siap menggunakan prinsip syariah secara murni ikut menyumbang belum maksimalnya pemenuhan prinsip syariah. Kedepan,semua pihak termasuk masyarakat harus terus mendukung perkembangan ekonomi syariah dengan tingkat kepatuhan syariah yang tinggi.
HASIL PENELITIAN
Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa bank syariah telah memenuhi prinsip syariah. Namun, realita yang ada saat belum ideal. Beberapa isu kritis terkait DPS adalah independensi, rangkap jabatan, masa jabatan, efektivitas kerja, kompetensi, dan prosedur pelaksanaan audit syariah. Pertama, Isu yang terkait independensi adalah posisi DPS sebagai bagian internal dari bank yang mendapat gaji dan fasilitas keuangan. Keterkaitan struktur ini menyebabkan DPS akan kesulitan untuk bersikap independen secara mental untuk memberikan pengawasan yang independen terhadap produk dan operasional dari bank bersangkutan. Walaupun, ini secara individu secara subyektif bisa dilakukan, namun relative sulit untuk diukur dan dibuktikan. Selanjutnya, independensi DPS terhadap DSN. Saat ini, beberapa DPS juga merangkat menjadi pengurus di DSN. Kondisi ini akan menimbulkan konflik kepentingan saat DPS yang rangkap jabatan tersebut mengajukan permohonan fatwa kepada DSN. Idealnya, pemisahan DSN dan DPS seperti yang ditunjukkan antara BI atau OJK dengan bank, dimana tidak ada pegawai BI atau OJK yang membuat regulasi yang merangkap sebagai karyawan di bank.
Kedua, isu tentang rangkap jabatan DPS di beberapa lembaga keuangan syariah yang mempengaruhi efektivitas kerja DPS di suatu bank yang tidak bisa secara full-time mengawasi operasional bank. Realita juga menunjukkan bahwa beberapa DPS memiliki rangkat jabatan DPS di beberapa lembaga keuangan syariah. Karena factor tertentu, kondisi ini masih ditolerir oleh regulasi yang ada. Terdapat 4 (empat) aturan yang membolehkan rangkap jabatan tersebut, namun masih tumpah tindih yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/3/2009 tentang Bank Umum Syariah, PBI No.11/10/2009 tentang Unit Usaha Syariah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, serta Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) PER.06/2012 (Administrator, 2013).
Minarni ( 2013 ), dalam tulisannya “ Audit Syariah dan Tata Kelola Di Lembaga Keuangan Syariah”, yang diterbitkan oleh jurnal La Riba menyatakan bahwa tugas pengawasan askep Syariah dalam kegiatan operasuonal dari entitas Syariah tersebut merupakan ranah dari Dewan Syariah Nasional ( DSN ), dimana salah tugas yang harus dilakukan oleh mereka adalah melakukan kajian dan menggali serta juga merumuskan berbagai pokok hukium Syariah yang berkaitan dengan muamalah. Dalam praktiknya pengawasan tersebut dilakukan oleh berbagai dewaan pengawas syaruah yang dibentuk di dalam setiap bank Syariah, atau entitas Syariah lain. Dewan Pengawas Syariah merupakan organ yang bertrugas untuk mekakukan pengawasan atas kegiatan operasional bank syaruah berkaitan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional atas berbagai produk yang dikeluarkan oleh bank Syariah. Hasil pengawasan yang dilakikan oleh DPS tersebut kemudian dilaporakn kepada dewan direksi dan komisaris serta juga Dewan Syariah Nasional.
Konsep Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah
Hakkat dan juga dasar dari konsep kepatuhan akan prinsip Syariah adalah sebagai berikut
Dipenuhinya seluruh prinsip Syariah dalam seluruh kegiatan yang dilakukan sebagai satu perwujudan dari karakteristik dari entitas Syariah tersebut. Setiap entitas Syariah wajib dalam rangka memenuhi kepatuhan terhadap prinsip Syariah yang dijalankan tersebut.
Bagi entitas bank Syariah kelangsungan akan operasional bank Syariah mengharuskan adanya pengawasan yang bersifat menyeluruh serta ketegasan akan Tindakan yang perlu dilakukan bila ada ketidakpatuhan terhadap prinsip Syariah yang dilakukan oleh entitas tersebut
Bila terjadi ketidakpatuhan terhadap prinsip Syariah maka dapat membuat entitas Syariah hilang ciri khas dan karakteristik operasional dari entitas Syariah
Terganggunya citra bank Syariah bila bank Syariah terlihat dan terbukti tidak patuh dalam prinsip kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Bahkan kalua kemudian terjadi hal yang negative dari bank Syariah tersebut seperti kecurangan maka bisa membuat entitas Syariah ditinggalkan oleh nasabah dan juga mereka yang mempergunakan produk dari entitas Syariah tersebut
Isu kritis terkait produk bank syariah adalah isu klasik dominasi murabahahdalam pembiayaan. Murabahah memang bukan transaksi yang dilarang, tetapi seharusnya akad ini menjadi akad sekunder karena bank syariah idealnya lebih banyak menggunakan akad bagi hasil. Tetapi isu ini tentu, bukan karena keengganan bank syariah saja, tetapi juga disebabkan oleh paradigm masyarakat atau nasabah yang juga belum siap dengan akad bagi hasil.
Nasabah penabung belum siap dengan fluktuasi bagi hasil murni terhadap tabungan atau deposito mereka. Faktor tingkat bagi hasil masih menjadi prioritas pilihan nasabah untuk menabung di bank syariah. Sehingga ketidaksiapann ini juga ikut memaksa bank syariah untuk memperoleh return secara tetap dan murabahah adalah diantara pilihannya disamping prosedur dan risiko yang minim.Praktik murabahah yang dijalankan bank syariah juga perlu dikritisi karena murabahah tersebut relatif tidak sesuai dengan prinsip murabahah murni dimana terhajadinya pertukaran secara nyata antara barang dengan uang. Praktiknya bank syariah baru menjalankan pembiayaan murabahah, dimana bank tidak secara langsung menyerahkan barang kepada nasabah
Perataan laba atau income smoothing adalah diantara isu yang terkait dengan laporan keuangan di bank syariah. Seperti dijelaskan sebelumnya karena nasabah belum siap dengan fluktuasi bagi hasil murni, maka ini memberikan insentif kepada bank syariah untuk melakukan perataan laba atau bagi hasil yang diperoleh di periode tertentu dengan mencadangkannya dan mengeluarkan cadangan tersebut pada kondisi lain saat bagi hasil turun. Kebijakan ini bisa menimbulkan penzaliman terhadap beberapa nasabah karena haknya atas bagi hasil tidak ditunaikan sebagaimana seharusnya.
Namun, kebijakan ini telah mendapatkan fatwa dari DSN-MUI yang membolehkan kebijakan tersebut dengan syarat bank meminta persetujuan dengan nasabah yang hak tidak ditunaikan sebagaimana seharusnya.Isu terkait minimnya auditor independen yang memiliki kompetensi syariah adalah realita yang dihadapi. Merespon hal tersebut, Bank Indonesia,sudah mulai melengkapi diantara partner mereka yang mendapatkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan perbankan syariah, sehingga menurut ketentuan Surat Edaran BI No. 7/57/DPbS tanggal 22 Desember 2005, dapat melakukan audit terhadap bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Seperti KAP Ernst & Young memiliki 3 orang partner yang memiliki sertifikat tersebut (BI, 2013).
Data yang dirilis oleh Bank Indonesia, per Februari 2013 terdapat 335 KAP yang terdaftar sebagai auditor bank di Bank Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran BI No. 7/57/DPbS tanggal 22 Desember 2005, hanya partnerKAP yang telah memperoleh sertifikasi pendidikan dan pelatihan perbankan syariah yang boleh melakukan audit terhadap bank syariah.
Dengan persyaratan tersebut, diharapkan lingkup audit syariah juga mulai dimasukkan dalam perikatan auditnya (Mardian, 2013).Isu terakhir terkait laporan keuangan adalah tentang pengaturan pengakuan marjin murabahah di PSAK 102 tentang Akad Murabahah. Revisi PSAK terbaru melegalkan bank syariah untuk mengakui marjin murabahah secara anuitas sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PSAK 50, 55 dan 60.Revisi ini menegaskan bahwa bank syariah memang tidak melakukan akad murabahah murni tetapi pembiayaan murabahah sebagaimana disebutkan sebelumnya.
PENUTUP
Kesimpulan
Berkembangnya ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan syariah menuntut adanya pemenuhan prinsip syariah. DSN-MUI dan DPS sebagai pihak yang memberikan jaminan terhadap kepatuhan syariah telah berupaya. Sampai saat ini sudah ada 95 fatwa yang diterbitkan. Namun berbagai keterbatasan terutama sumber daya menyebabkan penegakan kepatuhan syariah belum berjalan maksimal. Disamping itu banyaknya masyarakat rasional yang belum siap menggunakan prinsip syariah secara murni ikut menyumbang belum maksimalnya pemenuhan prinsip syariah. Kedepan, semua pihak termasuk masyarakat harus terus mendukung perkembangan ekonomi syariah dengan tingkat kepatuhan syariah yang tinggi
Saran :
Saya mengharapkan agar kalian bisa memahami karya ilmiah yang saya tulis
DAFTAR PUSTAKA
Abduh, M. Z. (2012). Bank Customer Classification in Indonesia:Logistic
Regression Vis-à-vis Artificial Neural Networks. World Applied
Sciences Journal , 18 (7), 933-938.
Abidin, Z. (2011). Pengawasan Perbankan Syariah (Studi Pemikiran
Muhammad Syafii Antonio). Maliyah , 78-94.
Administrator. (2014, May 23). http://www.iaei-pusat.org/news/siaran-pers/.
Retrieved January 14, 2015, from http://www.iaei-pusat.org:
http://www.iaei-pusat.org/news/siaran-pers/syariah-complianceperbankan-syariah-harus-ditingkatkan-1?language=en
Administrator. (2014, December 13). Ijtima Sanawi (Annual Meeting) DPS X
Tahun 2014. Retrieved January 14, 2015, from
http://www.dsnmui.or.id:
http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntn
0 Response to " "
Post a Comment