ISLAM DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH


RIFA ELZA MAYULIZA ( 501210028)


MAHASISWI PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI


EMAIL: rifabangko98@gmail.com

  1. PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Dalam pandangan Islam, kegiatan ekonomi yang sesuai dan dianjurkan adalah melalui kegiatan bisnis dan juga investasi. Beberapa perintah dalam dua hal tersebut telah disampaikan didalam Al-Qur’an dan juga Sunah Rasulullah SAW. Dari dua pegangan hidup umat manusia tersebut dapat dilihat bahwa system ekonomi yang dikembangkan oleh Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi umat manusia dalam jangka panjang dan juga dalam rangka memaksimalkan tingkat kesejahteraan umat manusia. Sistem keuangan Islammerupakan bagian dari system ekonomi yang mengemban amanat yang sama dengan apa yang diharapkan terwujud dalam konsep sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam tidak terlepas dari Bank dan lembaga keuangan. Lembaga keuangan merupakan suatu identitas di dalam system ekonomi dan merupakan instrumen yang menerapkan aturan- aturan dalam system ekonomi itu sendiri. Kegiatan lembaga keuangan itu sendiri tidak lepas dari bidang keuangan. Oleh karena itu uang dan lembaga keuangan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Peranan uang sangat penting dan lembaga keuangan diperlukan untuk mengoperasionalkan fungs-fungsi yang melekat pada uang.


  1. Tujuan Penulisan

  1. Mengetahui Tentang Pengertian Uang 

  2. Mengetahuai Tentang Pengertian Sistem Keuangan  

  3. Mengetahui  Tentang Pengertian Lembaga Keuangan 

  4. Mengetahui Tentang Fungsi Dan Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah 

  5. Mengetahui Tentang Struktur Lembaga Keuangan Syariah 

  6. Mengetahui Tentang Sistem Bagi Hasil dengan Mekanisme


  1. Manfaat Penulisan

Adapun manfaat penulisan ialah untuk mengetahui Islam dan Lembaga Keuangan Syariah yang  merupakan implementasi dari ajaran ekonomi Islam, dan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam harus diwujudkan dalam system Islam dan Lembaga Keuangan Syariah.

Lembaga Keuangan Syariah  bukan hanya kumpulan teknik yang memungkinkan untuk mengatur perbankan tanpa suku bunga. Bahkan, system lembaga keuangan islam adalah adalah sistem keuangan itu sendiri yang bertumpu pada teori ekonomi yang pada gilirannya didasarkan pada aturan dan prinsip-prinsip.

  1. Batasan masalah

Adapun batasan masalah ialah:

  1. Membahasa tentang uang

  2. Membahas tentang system keuangan

  3. Membahas tentang lembaga keuangan

  4. Membahas fungsi dan prinsip operasional lembaga keuangan syariah

  5. Membahas struktur lembaga keuangan syariah

  6. Membahas system bagi hasil dengan mekanisme


  1. Pembahasan

  1. Pengertian uang

Dilihat dari sejarahnya, pada peradapan awal, manusia memenuhi kebutuhan secara mandiri yakni dengan cara berburu dan atau memakan berbagai buah- buahan, disebabkan jenis kebutuhannya yang masih sederhana. Ketika jumlah manusia semakin bertambah, peradapan semakin maju, kegiatan dan interaksi antar manusia pun meningkat tajam, sehingga jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam, pada saat itulah system barter dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pertama kali uang dikenal dalamperadapan Sumaria dan Babylonia.

Dalam perkembangannya secara garis besar uang dikategorikan menjadi :

a. Uang barang (commodity money) yaitu alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang.

b. Uang tanda/ kertas (token money)

c. Uang giral (deposit money) yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersil melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Dalam system perekonomian mana pun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar (mediumof exchange). Dalam systemkapitalis uang tidak hanya diperlakukan sebagai alat tukar yang sah, namun juga sebagai komoditas, dalam arti dapat diperjualbelikan dan bahkan bisa disewakan (leasing). Secara luas uang adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Uang merupakan alat yang digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja. Dalam Islam, apa pun yang berfungsi sebagai uang maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga Dalam Islam, apa pun yang berfungsi sebagai uang maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.5 Uang dalam Islamberasal dari bahasa Arab yang disebut dengan Maal yang asal katanya berarti condong, yang berarti menyondongkan mereka ke arah yang menarik, dimana uang sendiri memiliki daya penarik yang terbuat dari logam misalnya, tembaga, emas dan perak.

Jenis Uang yang dilihat dari berbagai sisi antara lain:

  1. Berdasarkan bahan

Dilihat dari bahan untuk membuat uang maka uang dibedakan menjadi Uang Logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam baik dari perunggu, emas, perak, bronze. Dan Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi.

  1. Bernilai penuh (full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, sebagai contoh uang logam, dimana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominsl yang tertulis di uang.

Tidak bernilai penuh (representative full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.


c. Berdasarkan lembaga, maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri dari :

1).  Uang kartal, merupakan uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral baik uang logam maupun uang kertas

2).  Uang Giral, merupakan uang yang diterbitkan oleh Bank Umum seperti Cek, Bilyet Giro, Traveller Cheque dan Credit Card.

d. Berdasarkan Kawasan Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya.

2.  Pengertian Sistem Keuangan

Sistem adalah kesatuan objek yang kompleks, yang terdiri dari beberapa interaksi yang teratur dan bahagian yang terpisah sehingga tertuju kepada suatu rancangan dan tujuan yang satu.9 Elemen yang ada dalam sebuah system saling terkait. Apabila salah satu elemen terpisah maka suatu system tidak akan berjalan dengan lancar. Begitu juga dengan system ekonomi yang elemen didalam system tersebut saling berhubungan antara satu dengan lainnya. Sistem keuangan merupakan tatanan perekonomian suatu negara yang berperan dan melakukan aktivitas jasa keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Peran sistem keuangan antara lain adalah mengalihkan dana yang tersedia dari penabung kepada pengguna yang kemudian melakukan transaksi perekonomian lain.  Pada prinsipnya, system keuangan di Indonesia dibagi menjadi tiga system, yaitu:

  1. Sistem moneter; tercakup bank & lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral (Departemen keuangan, Bank Indonesia dan bank-bank yang boleh menerima simpanan giro)

  2. Sistem perbankan

c. lembaga keuangan bukan bank

Secara garis besar system keuangan dapat dibedakan menjadi dua, yakni system keuangan langsung, dimana masyarakat yang memiliki dana dapat secara langsung meminjamkan dana yang dimilikinya kepada pihak yang memerlukan dana, dan system keuangan tidak langsung yaitu dimana masyarakat yang memiliki dana tidak

secara langsung meminjamkan dana yang dimilikinya kepada pihak yang memerlukan dana tetapi melalui institusi perantara atau lembaga perantara keuangan.

Fungsi Sistem keuangan seperti yang dikemukakan oleh Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid antara lain :

  1. Menyediakan mekanisme pembayaran; baik dalam bentuk uang, rekening Koran & alat transaksi lain.

  2. Menyediakan kredit dengan menyiapkan pembiayaan untuk mendukung pembelian barang- barang, jasa-jasa dan membiayai investasi modal.

  3. Penciptaan uang : dimungkinkan melalui penyediaan kredit dan mekanisme pembayaran.

  4. Sarana tabungan; berupa sarana pnyimpanan dana dalam berbagai bentuk simpanan.

Sistem keuangan merupakan salah satu unsur yang paling penting dari setiap ekonomi suatu Negara. Karenanya, system ekonomi tidak akan berfungsi tanpa adanya peran dari system keuangan.

3 .Pengertian Lembaga Keuangan

lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Secara umum, Lembaga Keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena fungsinya sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana. Lembaga keuangan itu bisa berbentuk seperti sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Yang bentuknya dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

a. Lembaga keuangan konvensional

b. Lembaga keuangan syariah

Dalam pandangan konvensionalnya, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaan utama berbentuk aset keuangan, memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat berharga, serta menawarkan jasa keuangan lain seperti simpanan, asuransi, investasi, pembiayaan, dan lain-lain. Tidak ada satu definisi pun yang dapat menjelaskan pengertian lembaga keuangan secara sempurna dalam pandangan syariah.

sebuah lembaga keuangan yang berbasis syariah, yaitu : lembaga keuangan milik umat Islam, melayani umat Islam, ada dewan syariah, merupakan anggota organisasi Internasional Association of Islamic Banks (IAIB) dan sebagainya. Lembaga keuangan syariah dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Lembaga keuangan depository syariah (depository financial institution syariah) yang disebut lembaga keuangan bank syariah

b. Lembaga keuangan syariah non depository (non depository financial institution syariah) yang disebut lembaga keuangan syariah bukan bank.

4. Fungsi dan Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalambertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalambertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif system perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Beberapa prinsip operasional dalam Lembaga Keuangan Syariah adalah :

  1. Keadilan, yaitu prinsip berbagi keuntungan atas dasar penjualan yang sebenarnya berdasarkan konstribusi dan resiko masing- masing pihak.

  2. Kemitraan, yaitu prinsip kesetaraan diantara para pihak yang terlibat dalam kerjasama. Posisi nasabah investor (penyimpanan dana), dan penggunaan dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.

  3. Transpasi, dalam hal ini sebuah Lembaga Keuangan Syariah diharuskan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan kepada nasabah investor atau pihak-pihak yang terlibat agar dapat mengetahui kondisi dana yang sebenarnya.

  4. Universal, yaitu prinsip di mana Lembaga Keuangan Syariah diharuskan memberikan suku, agama, ras, dan golongan dalammasyarakat dalam memberikan layanannya sesuai dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil alamin.

5 . Struktur Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Sebagai sebuah lembaga keuangan, bank memiliki kegiatan utama yakni menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya, dan juga sebagai tempat tukar menukar uang, memindahkan uang atau memerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.

Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Untuk itu lembaga keuangan syariah juga berhubungan erat dengan bank konvensional yang ada di Indonesia. Yang fungsinya saling mendukung system operasionalnya.

Lembaga fasilitator system keuangan syariah diantaranya yaitu :

  1. Bank Indonesia

  2. Kementrian Keuangan (OJK, Bapepam dan Direktorat Pembiayaan Syariah)

  3. Dewan Syariah Nasional MUI

  4. Dewan Pengawas Syariah

  5. Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)

Struktur lembaga keuangan syariah di Indonesia terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Dengan adanya konsep lembaga keuangan syariah, secara fakta banyak nasabah yang berasal dari non muslim merupakan pemakai atau pelangggan lembaga keuangan berbasis syariah, atau bank syariah.

Konvensional adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada bank dan/atau yang diberikan oleh bank kepada nasabah, sehingga terdapat istilah bunga dan bagi hasil. Untuk merealisasikan hal tersebut, caranya adalah berupa operasinya bank-bank syariah di Indonesia, dengan tidak mendasarkan pada bunga, namun dengan bagi hasil.

6 . Sistem Bagi Hasil dengan Mekanisme Pembagian Untung dan Rugi

Bagi Hasil  dalam perbankan Syariah yang membedakannya dengan Bank Konvensional yang menganut Sistem Bunga (Interest) dalam setiap transaksinya, di samping itu prinsip bank syariah sangat memperhatikan asas kemaslahatan bagi orang banyak (Maslahah al-ammanah). Hal mendasar yang membedakan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada bank dan/atau yang diberikan oleh bank kepada nasabah, sehingga terdapat istilah bunga dan bagi hasil. Untuk merealisasikan hal tersebut, caranya adalah berupa operasinya bank-bank syariah di Indonesia, dengan tidak mendasarkan pada bunga, namun dengan bagi hasil. Dalam hal ini, sistem bagi hasil atau berbagi risiko antara pemilik dana dan pengguna dana sudah diperjanjikan secara jelas dari awal, sehingga jika terjadi kesulitan usaha karena krisis ekonomi misalnya, maka risiko kesulitan usaha tersebut otomatis ditanggung bersama oleh pemilik dana dan pengguna dana.

Dengan demikian, kesulitan ekonomi akan terasa relatif lebih ringan bagi perorangan dan badan usaha secara individual, dan kebangkitan kembali ekonomi dapat diharapkan berlangsung lebih cepat.

Sejalan dengan upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan Perbankan Syariah Nasional, perlu upaya mewujudkan Bank Syariah yang mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas (secara makro dan mikro ekonomi) melalui:

  1. Pengembangan jaringan agar dapat melayani seluruh segmen pasar yang membutuhkan.

  2. Aktif mendukung sektor riil terutama UKM.

  3. 4-5 persen market share dari total banking system

  4. 40 persen pembiayaan berupa pembiayaan bagi hasil.

Pada kenyataannya penerapan skim bagi hasil oleh bank dapat bervariasi, tergantung dari beberapa faktor, antara lain: level transparansi sistem, adanya benchmark dalamsistem, preferensi investor, rasio kekayaan dan kebutuhan dasar. Fenomena rendahnya pembiayaan dengan sistem bagi hasil merupakan permasalahan penting yang perlu dibahas dan diteliti, apalagi adanya kecenderungan sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa perbankan syariah tidak ada bedanya dengan perbankan konvensional, hanya merupakan pergantian nama saja sedangkan mind-set pelakunya tetaplah konvensional.

Saat ini belum dapat dikatakan bagi bank syariah untuk menerapkan secara murni apa yang terdapat dalam syariah, bahkan dapat dikatakan bank syariah adalah bank konvensional yang “disyariahkan” dalam segala operasionalnya, baik produknya maupun transaksinya.


  1. PENUTUP

  1. Kesimpulan

Konsep lembaga keuangan syariah, secara fakta banyak nasabah yang berasal dari non muslim merupakan pemakai atau pelangggan lembaga keuangan berbasis syariah, atau bank syariah. Fenomena tersebut seharusnya menjadi dorongan untuk umat muslimagar lebih memanfaatkan lembaga keuangan syariah dalam kehidupan dan kegiatan ekonominya. Menetapkan bagi hasil berdasarkan bagi pendapatan (revenue sharing) bukan berdasarkan prinsip bagi untung dan rugi (profit and loss sharing), dan bank sulit untuk membagi hasil/keuntungan karena skala pembiayaan sangat kecil.

  1. Saran

penulisan tugas ini masih banyak kekurangan, dan masih banyak kekeliruannya dalam  artikel  ini. oleh karena itu, mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan tugas ini.


  1. Daftar Pustaka

Ahmad Mujahidin, Ekonomi Islam : Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara dan Pasar, (Jakarta:Rajawali Press, 2013).

Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2008) Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:Rajawali Press, 2012).

Parakkasi, Idris, (Konsultan Keuangan Syariah), http://wahdah.or.id/ membangun-sumber-daya- manusia-berbasis-syariah/2016.

Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Ekslusif: Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007)






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment